Ditetapkan Tersangka, Hasto Seharian Berada di Kantor DPP PDI-P

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto tetap bekerja menjalankan tugas-tugas kepartaian meskipun dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

24 Des 2024 17:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tetap menjalankan tugas partai meskipun dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto bersama sejumlah ketua DPP PDI-P berada di kantor DPP PDI-P.

Kantor DPP PDI-P di Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, sepanjang Selasa (24/12/2024) terlihat lengang. Sejumlah kendaraan tampak memasuki gedung yang pagarnya tertutup rapat dan dijaga oleh sejumlah petugas keamanan sejak pagi hingga sore hari.

Beberapa kendaraan tampak masuk-keluar gedung, salah satunya kendaraan yang ditumpangi Ketua DPP PDI-P Said Abdullah dan Deddy Sitorus. Said keluar dari kantor DPP PDI-P pukul 15.45.

Saat dikonfirmasi seusai meninggalkan kantor DPP PDI-P, Said menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Hasto. Dalam pertemuan itu, ada pula Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.

Suasana di depan Kantor DPP PDI-P yang berada di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024)

Said mengaku datang untuk melaporkan soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kepada Hasto selaku Sekjen PDI-P. Pertemuan selama 30 menit itu berlangsung santai dan tenang.

”Suasana di dalam, Pak Hasto santai, rileks, tenang, seperti biasa, dan kami berkomunikasi, ya sepeti biasanyalah,” tutur Said.

Lebih jauh, Said menyampaikan bahwa kedatangannya ke kantor DPP PDI-P juga merupakan bentuk solidaritas sebagai sesama pengurus partai. Ia berusaha membesarkan hati Hasto karena kabar penetapan tersangka masih belum terkonfirmasi. Apalagi, ada asas praduga tak bersalah yang harus dihormati seluruh pihak.

Quote

Suasana di dalam, Pak Hasto santai, rileks, tenang, seperti biasa, dan kami komunikasi, ya sepeti biasanyalah.

”Yang bisa saya lakukan membesarkan hati Pak Sekjen karena ini, kan, masih jauh, baru langkah awal penetapan. Itu pun kalau benar ada penetapan,” ujarnya.

Seusai pertemuan, Said meninggalkan kantor DPP PDI-P. Namun, Hasto, Deddy dan Ronny masih berada di kantor. Hingga pukul 17.00, Hasto belum terlihat meninggalkan kantor. ”Pak Hasto masih menyelesaikan tugas kesekjenan,” kata Said.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruangan penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Dalam kasus ini KPK telah menyita barang bukti dugaan suap kasus ini sebesar Rp 27,4 miliar. Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini terkait kasus Harun Masiku. Hasto hadir ke KPK dengan didampingi tim penasehat hukum PDIP. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 20-8-2024

Kabar mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka itu beredar setelah tersebarnya potongan foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara suap yang terkait dengan buron Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

Dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang beredar itu tercantum informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku.

Hasto bersama Harun disangka telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan berkaitan dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 untuk pergantian antarwaktu (PAW).

Junjung asas imparsialitas

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie mengatakan, penetapan tersangka kepada Hasto merupakan momentum bagi pimpinan baru KPK yang baru saja dilantik. Pimpinan KPK yang baru dapat menunjukkan langkah penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas imparsialitas dan independen.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berjalan di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (29/7/2024). Wahyu Setiawan dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi suap Harun Masiku. KPK memeriksa Wahyu Setiawan selama 6 jam. Sebelumnya Wahyu Setiawan merupakan pihak yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020 atas kasus ini. Wahyu juga menjadi terpidana dan divonis 7 tahun pada 2021, tetapi bebas bersyarat pada 2023 lalu. Dalam kasus ini Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) bagi Harun Masiku selaku mantan caleg PDIP. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 29-7-2024

”Adapun bagi partai politik, terutama PDI-P, sebaiknya menjunjung tinggi prinsip due process of law dengan menghindari prasangka politisasi atas penetapan tersangka sekjen PDI-P,” katanya.

Di sisi lain, tokoh masyarakat, akademisi, dan guru bangsa harus satu suara mendukung penegakan hukum yang obyektif dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun jangan sampai terpolarisasi antara pihak yang mendukung Hasto dan KPK.

”Tidak ada yang dilemahkan salah satu, juga tidak ada yang perlu dibela salah satunya. Masyarakat harus berdiri dengan tegak untuk membela proses hukum dan penegakan hukum tanpa ada anasir politisasi, diskriminasi, dan deligitimasi kekuatan partai tertentu,” ujar Gugun.

Salah satu instalasi seni deretan foto Harun Masiku yang dibuat para Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika menggelar aksi teaterikal 4 Tahun Harun Masiku Tak Tertangkap di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/1/2024). Pasca ditetapkannya sejumlah tersangka, salah satunya penerima suap, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, keberadaan pihak pemberi dalam perkara tersebut masih menjadi tanda tanya. Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP tak kunjung bisa ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sudah empat tahun Masiku belum diringkus dan diproses hukum. Harun Masiku merupakan buronan kasus dugaan penyuapan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2024

Menurut dia, penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari momentum politik. Namun, bukan berarti penegakan hukum selalu menjadi variabel yang terpengaruh dan dipengaruhi kekuasaan.

”Politik dan kekuasaan tidak bisa dipisahkan dan memisahkan diri dari ruang-ruang steril aparatur penegak hukum, tetapi harus dipastikan bahwa kekuasaan tidak boleh melemahkan cita-cita bangsa yang bersih dari korupsi,” kata Gugun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan