BerandaPolitik & HukumDikuntit Anggota Densus 8...

Dikuntit Anggota Densus 88, Jampidsus: Urusan Kelembagaan

Identitas dan telepon genggam pelaku telah didalami tim pengamanan Polisi Militer dan diserahkan pada Paminal Polri.

29 Mei 2024 19:13 WIB · Politik & Hukum

Oleh NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan tentang perkembangan kasus timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Berdasarkan dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan peristiwa penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Setelah identitas dan telepon genggam yang bersangkutan didalami tim pengamanan dari Polisi Militer, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri Polri.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024), membenarkan adanya peristiwa penguntitan terhadap dirinya. Menurut Febrie, peristiwa itu sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Febrie pun memilih irit bicara mengenai hal itu.

”Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan,” kata Febrie.

Baca juga: Penguntitan Jampidsus Tak Kunjung Jelas, Publik Tunggu Konferensi Pers, Sesuai Harapankah?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, pada saat peristiwa itu terjadi, tim pengamanan dari Polisi Militer menangkap seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri. Dari yang bersangkutan, tim pengamanan mendapatkan identitas dan telepon genggam kemudian mendalaminya.

Quote

Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan.

Jokowi panggil Kejagung dan Kapolri, buntut penguntitan Jampidsus oleh Densus 88.

”Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus di dalam handphone yang bersangkutan,” kata Ketut.

Menurut Ketut, anggota Densus 88 Antiteror yang ditangkap tersebut diperiksa di kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.

Ketika ditanya terkait isu mengenai adanya purnawirawan Polri yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk 2015-2022, Febrie tidak membenarkan atau menampik. Namun, Febrie menjamin, penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional. Hal itu akan terbuka di pengadilan, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu.

”Tetapi, ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa. Kita juga dibantu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Febrie.

Selain dugaan korupsi, sambung Febrie, pihaknya juga mendalami aliran uang dari kegiatan ilegal itu, termasuk mempelajari pihak-pihak yang diduga turut menerima. Oleh karena itu, meskipun terdapat berbagai isu yang mengaitkan kasus tersebut dengan sosok tertentu, Febrie memastikan langkah hukum yang diambil telah dipertimbangkan secara cermat.

Kuntit Jampidsus Kejagung, Densus 88 dinilai langgar kewenangan.

Febrie meminta jajarannya agar tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan berbagai isu yang beredar di publik. Dia pun tetap membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menjaring tersangka baru sepanjang ada alat bukti yang cukup.

Quote

Yang jelas, sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini inilah pelaku yang menikmati dan menyebabkan kerugian negara.

”Kami tak ingin berpolemik. Yang jelas, sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini inilah pelaku yang menikmati dan menyebabkan kerugian negara. Mereka akan kami segera sidangkan,” ujarnya.

Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Mencapai Rp 300 Triliun

Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyaksikan serah terima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus timah dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari (kedua dari kanan) kepada Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Sementara itu, dalam keterangan pers terpisah, Rabu siang, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk telah bertambah. Dari penghitungan yang dilakukan BPKP yang pada awalnya sekitar Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.

Adapun salah satu dari empat saksi yang diperiksa Rabu ini, yakni BGA (Bambang Gatot Ariyono), ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, yang terdiri dari 21 tersangka terkait pidana pokok dan seorang tersangka terkait perintangan penyidikan.

Burhanuddin juga mengatakan, perkara timah yang disidiknya telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Seminggu ke depan diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.


Kerabat Kerja

Penulis:

NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
 | 

Editor:

SUHARTONO