Pendidikan dasar gratis juga akan diberlakukan di sekolah/madrasah swasta yang beragam kondisinya. Pemetaan dibutuhkan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan.
29 Mei 2025 10:01 WIB · Dikbud
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penegasan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta di pengujung tahun ajaran membuat banyak pihak gamang. Putusan itu memberikan harapan mewujudkan akses pendidikan tanpa terkendala biaya bagi warga, tapi penerapannya di sekolah swasta dipertanyakan.
Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali mengutarakan hal itu, di Jakarta, Kamis (29/5/2025). PGSI merupakan organisasi profesi guru yang mewadahi guru dan pengelola sekolah/madrasah swasta di Indonesia.
Putusan MK itu menegaskan perintah konstitusi bahwa pendidikan dasar gratis berlaku pada sekolah/madrasah negeri dan swasta. ”Kami mendesak agar pemerintah mengantisipasinya dengan memberi payung hukum dan pelindungan pada sekolah/madrasah swasta, serta menyediakan pendidikan gratis ini,” tuturnya.
”Tentu pembiayaan dari pemerintah harus memastikan sekolah dan madrasah swasta dapat menjalankan amanah pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta dengan baik,” kata Soeparman.
Meski MK memberikan waktu bertahap menerapkan pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah negeri dan swasta, ada warga yang menganggap implementasinyanya di sekolah swasta segera dilakukan. Hal ini bisa memicu konflik horizontal antara sekolah/madrasah swasta dan warga yang anak-anaknya mengikuti pendidikan di sekolah swasta.
Pembiayaan dari pemerintah harus memastikan sekolah dan madrasah swasta dapat menjalankan amanah pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta dengan baik.
Momentum putusan MK jadi pembelajaran bagi pemerintah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama) ataupun Panitia Kerja Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Komisi X DPR yang saat ini merumuskan draf RUU Sisdiknas. Semua pasal mengenai hak-hak asasi manusia dalam konstitusi mesti diperhatikan.
”Kami berharap UU Sisdiknas yang dihasilkan kelak komprehensif memuat semua hak dasar bangsa atas pendidikan. Banyaknya pasal di UU Sisdiknas yang digugat publik melalui uji materi di MK membuktikan perumusan undang-undang tersebut tidak sepenuhnya berkiblat pada konstitusi,” kata Soeparman.
Mohammad Fatah, Ketua Umum Pengurus Besar PGSI sekaligus pengelola SMP dan SMK swasta di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, membenarkan bahwa mulai banyak orangtua menghubunginya untuk menanyakan soal pendidikan gratis bagi anak-anaknya akibat keputusan MK tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/20/cd387de1-71c0-4ed6-83c3-4c3934bde5bf_jpg.jpg)
Sebagai pengelola sekolah, Fatah belum bisa memberikan penjelasan kepada orangtua karena belum ada aturan baru dari pemerintah.
”Kami mengetahui putusan MK itu dari obrolan dengan guru-guru di media sosial. Dari obrolan dengan sejumlah guru, Fatah menilai umumnya guru-guru dan pengelola sekolah swasta belum memahami maksud keputusan MK tersebut,” ujar Fatah.
Hal senada disampaikan Dede Permana, guru di dua sekolah SMP swasta di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ada kebingungan jika pendidikan dasar gratis harus ditanggung sekolah/madrasah swasta melalui skema pembiayaan bantuan dana seperti saat ini dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) dan subsidi lainnya.
”Sekolah/madrasah swasta jelas tak sanggup menerapkannya, karena BOS dan subsidi bantuan dana selama ini belum menutupi operasional sekolah dengan baik, apalagi harus membantu honorer sejumlah guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru,” kata Dede.
Ketua Dewan Pembina PSGI Muh Zen Adv, yang juga mengelola lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menegaskan putusan MK wajib dilaksanakan semua sekolah/madrasah swasta. Sebab, hal itu merupakan cita-cita semua elemen bangsa agar semua anak dapat pendidikan terbaik dan bebas biaya.
”Ini merupakan teguran kepada pemerintah yang belum sepenuhnya melaksanakan konstitusi untuk membiayai pendidikan dasar gratis bagi semua anak,” ungkapnya.
Pemerintah telah memberikan bantuan kepada sekolah/madrasah swasta berupa BOS, bantuan sarana prasarana, termasuk tunjangan profesi guru dan pengangkatan guru swasta menjadi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ”Namun, amanat pendidikan dasar gratis belum sepenuhnya dijalankan,” ujar Muh Zen.
Ing Noor Salim, pengurus yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menambahkan, untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis di sekolah/madrasah swasta, pemerintah harus menambah dengan biaya satuan yang diperlukan setiap murid.
Penambahan biaya ini dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran yang harus ditanggung negara dalam penyelenggaraan pendidikan dasar gratis di semua sekolah/madrasah swasta.
Diena Risna Dewi, Kepala Sekolah Dasar Islam Kreatif di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berharap pemerintah secepatnya memberikan ketentuan yang memperjelas keputusan MK bagi sekolah/madrasah swasta, serta tetap menjaga keberadaan sekolah/madrasah swasta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/07/09/20200709-HKT-Pendidikan-Nasional1-mumed-01_1594311813.jpg)
”Dilihat dari kronologi kelahirannya, saya mengategorikan sekolah swasta di Indonesia itu ada empat kategori atau lebih tepat saya sebut generasi,” tuturnya.
Darmaningtyas, aktivis Pendidikan Taman Siswa, mengutarakan ada empat generasi sekolah swasta. Generasi pertama adalah sekolah-sekolah swasta yang berdiri sejak masa penjajahan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Sekolah-sekolah Katolik, Kristen, Tamansiswa, dan Sekolah Tionghoa.
Sekolah-sekolah tersebut berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. ”Sekolah swasta generasi pertama ini masuk golongan tengah atau bahkan bawah sehingga layak untuk mendapatkan bantuan besar dari pemerintah kalau harus gratis,” kata Darmaningtyas.
Ada sekolah swasta generasi kedua yang lahir pascakemerdekaan hingga tahun 1990-an ketika pemerintah belum mampu mendirikan sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) negeri secara merata.
Kondisi sekolah swasta generasi kedua ini umumnya berkualitas tengah-tengah dan rendah sehingga wajib mendapatkan dukungan dari pemerintah karena peran kesejarahannya itu.
Ada juga sekolah swasta generasi ketiga yang didirikan berbasis kapital, oleh pemilik modal, dan membidik pasar pada golongan yang punya kapital pula. Pendirian sekolah swasta ini tak semata ingin andil mencerdaskan bangsa, tapi juga bagian proses kapitalisasi pendidikan, sehingga tak mungkin gratis dan digratiskan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/17/1a52e599-5e86-4a0a-af66-9a4f33b5276b.jpg)
”Sekolah-sekolah swasta generasi ketiga ini tak perlu diintervensi pemerintah melalui subsidi karena yang masuk ke sana itu pilihan sadar. Pemerintah cukup membuat regulasi agar usaha mereka tidak merugikan masyarakat yang menyekolahkan anaknya di sana,” ujarnya.
”Bahkan kurikulumnya pun tidak perlu diatur, yang penting melaksanakan kurikulum nasional yang diwajibkan, selebihnya mereka bebas berkreasi,” kata Darmaningtyas.
Lalu, ada sekolah swasta generasi keempat yang didirikan partai politik sebagai bagian dari proses kaderisasi anggota. Yang tampak saat ini adalah SD Islam Terpadu (SD IT) dan SMP IT yang didirikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mereka yang menyekolahkan anaknya ke sana tujuannya tidak mendapat gratisan, tetapi ingin mendapatkan pelajaran umum dan sekaligus agama yang kuat.
Memang dalam perkembangannya SD IT dan SMP IT itu tidak semuanya di bawah partai politik, tapi napas dan nuasannya sama. Warga yang menyekolahkan anaknya ke sana karena ingin agar anak mereka mendapatkan ilmu umum dan pendidikan agama yang kuat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/10/05/59bed5d5-3d5d-42fe-a71e-4fe2b1a6c55d.jpeg)
Menurut Darmaningtyas, pendidikan dasar gratis untuk sekolah swasta layak diberikan kepada sekolah swasta generasi kesatu dan kedua yang masih melayani kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun untuk sekolah swasta generasi ketiga dan keempat, pemerintah tidak perlu intervensi. Sebab, tujuan orangtua menyekolahkan di sana tidak untuk mendapatkan gratisan, tapi mencari kualitas.
Darmaningtyas menambahkan, tugas Kemendikdasmen kini memetakan total jumlah sekolah dan murid di sekolah swasta generasi kesatu dan kedua, serta memerincinya berapa yang masuk dalam kategori baik, sedang, dan jelek.
Untuk sekolah-sekolah yang masuk kategori baik, intervensi pemerintah bisa melalui pemberian dana BOS dan guru aparatur sipil negara yang diperbantukan (Guru Dpk).
Sementara untuk sekolah-sekolah swasta kedua generasi ini yang masuk kategori sedang dan jelek, intervensi pemerintah bisa melalui dana BOS, bantuan Guru Dpk, rehabilitasi gedung, ataupun bantuan lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/15/08557f22-ab26-46d0-81c4-8accabe691be.jpg)
Mengacu pada sejarah, kata Darmaningtyas, pada masa awal kemerdekaan hingga awal dekade 1980-an, kehadiran negara di sekolah-sekolah swasta generasi pertama diwujudkan dengan pemberian status ”sekolah bersubsidi” dan ”sekolah berbantuan”.
Untuk ”sekolah bersubsidi”, statusnya adalah sekolah swasta penuh, tetapi semua pembiayaannya dari negara, termasuk gaji guru yang berstatus sebagai guru PNS, sehingga sekolah bisa gratis. Adapun ”sekolah berbantuan” berstatus sekolah swasta, tapi 50 persen biayanya dari negara, sehingga murid membayar, tapi tak besar.
Namun, awal dekade 1980-an, status ”sekolah bersubsidi” dan ”sekolah berbantuan” dihapuskan. Ini terjadi setelah ada kebijakan akreditasi sekolah swasta yang melahirkan kategorisasi sekolah swasta berdasarkan nilai akreditasinya, yaitu Disamakan, Diakui, Terdaftar, dan Tercatat.
”Pemerintah dulu memberikan bantuan guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta serta bantuan operasional dan insidental (gedung, peralatan laboratorium, dan buku-buku,” ujarnya.
Namun, bantuan Guru Dpk tersebut tidak dapat diberikan kepada sekolah swasta lagi sejak terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/02/49b227fe3086c2217a7a3bbc2e719c26-antarafoto_peluncuran_program_sekolah_swasta_gratis_di_banten_1746169656.jpg)
Aturan tersebut kemudian diubah menjadi PP Nomor 43 Tahun 2007. Selanjutnya, regulasi itu diperkuat dengan munculnya UU ASN yang mendefinisikan ASN adalah pegawai pemerintah yang bekerja di instansi pemerintah.
Menurut Darmaningtyas, UU ASN menjadi bukti konkret kemunduran berbangsa karena pemerintah melakukan diskriminasi pada warganya. Padahal, keluarga yang menyekolahkan anak di sekolah swasta adalah WNI yang juga mendapat kewajiban sama sebagai WNI dengan mereka yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
Penulis:
Ester Lince NapitupuluEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Nur Adji