Diplomasi Buka Payung Sesudah Kuyup

Langkah Presiden dan DPR yang tergesa-gesa mengukuhkan duta besar saat ini bagaikan ”membuka payung sesudah kuyup”.

15 Jul 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Chris Wibisana

Terungkapnya kekosongan jabatan duta besar di 12 kantor perwakilan Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri Sugiono pada 30 Juni 2025 mengungkapkan sesuatu yang salah dalam manuver Indonesia menavigasi perubahan geopolitik di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.

Gerak cepat pelaksanaan fit and proper test pada 24 calon duta besar dalam waktu dua hari, hanya sepekan setelah rapat dengar pendapat (RDP), memperkeras alarm tersebut. Kesalahan manuver itu sedikitnya memiliki tiga aspek.

Pertama, kantor-kantor perwakilan RI yang kosong itu ada di titik-titik kritis lingkar pertama dan kedua episentrum ketegangan global, seperti AS, Myanmar, Polandia, Azerbaijan, Korea Utara, dan dua perwakilan tetap RI di Kantor Pusat PBB New York dan Geneva, karena masing-masing kepalanya dipanggil pulang jadi wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

Kedua, jika fit and proper test calon-calon dubes dapat dilaksanakan secepat itu, mengapa Presiden justru baru mengirimkan surat sesudah Komisi I melayangkan teguran dalam sesi terbuka RDP? Mengapa bukan semenjak akhir 2024 atau awal 2025, ketika ketegangan politik global belum separah saat ini?    

Ketiga, untuk keempat kalinya sejak Budi Bowoleksono meninggalkan jabatan nomor satu di KBRI Washington DC pada 2019, kursi itu akan kembali diduduki oleh duta besar by appointment, dan bukan seorang diplomat karier.

Terlepas dari peraturan yang menyatakan itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden, penunjukan untuk keempat kali ini menjadi indikasi kurangnya diplomat senior di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang cukup berwibawa dan layak dipercaya untuk mewakili bangsa di negeri Paman Sam.

Ilustrasi

Terlambat

Kelindan fakta-fakta tersebut menjadi nada sumbang di antara jargon-jargon diplomasi Kementerian Luar Negeri yang berkomitmen membawa Indonesia lebih aktif dan berperan sebagai jembatan antarpihak berkonflik, the voice of reason, dan sebagainya.

Tidak hanya terbukti sangat memperlambat diplomasi strategis Indonesia, Presiden menunjuk calon-calon duta besar sudah sangat terlambat.

Konsekuensinya, saat para calon duta besar itu dikukuhkan, mempersiapkan keberangkatan, dan menyerahkan kredensial kepada kepala negara tujuan, mereka berpeluang menghadapi fait accompli akibat perubahan konstelasi politik internasional yang sedang tak stabil ataupun perubahan kontur hubungan bilateral antarnegara.

Padahal, ruang lingkup pekerjaan duta besar tidak sepantasnya dipadati dengan tugas menjadi tukang bersih-bersih yang bertanggung jawab membereskan masalah politik yang sudah menumpuk sebelumnya.

Penunjukan calon duta besar Indonesia untuk AS menjadi contoh yang relevan. Selagi calon itu dipersiapkan dan kualifikasinya diuji oleh DPR secara tergesa-gesa, pada saat bersamaan proses negosiasi tarif Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tengah berjalan.

Sesudah calon itu dilantik, berangkat, dan menyerahkan kredensial kepada Presiden Trump, yang hampir pasti akan terjadi sesudah tarif resmi diberlakukan pada 1 Agustus mendatang, beban tugasnya sangat bergantung pada keberhasilan negosiator yang saat ini tengah bekerja keras di meja-meja perundingan, di mana dia justru tak dilibatkan sama sekali.

Dengan kata lain, jika tim negosiator tarif berhasil, tanggung jawab duta besar kita untuk mempromosikan produk-produk Indonesia di pasar AS niscaya lebih ringan karena daya jual produk menjadi kompetitif. Demikian pula akan terjadi sebaliknya, jika kerja keras tim negosiator ternyata tak membuahkan hasil.

Langkah Presiden dan DPR yang tergesa-gesa mengukuhkan duta besar saat ini bagaikan ”membuka payung sesudah kuyup”, dengan salah satu tugas yang segera menanti calon-calon duta besar itu setelah menyerahterimakan kredensial, adalah ”mengepel lantai basah” yang sudah terjadi sebelum dia mulai bekerja. 

Agar tak jadi bumerang

Dengan melihat masalah ini secara kritis, Indonesia seharusnya dapat menarik dua pelajaran penting.

Pertama, bagaimanapun Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen melaksanakan pendekatan yang lebih hands-on dan personal dalam membentuk dan mengarahkan kebijakan luar negerinya. Dia tetap memiliki keterbatasan untuk mengikuti, hadir, dan memberikan respons tepat dan terukur terhadap setiap kejadian di seluruh penjuru dunia ini.

Terlebih kejadian yang di dalamnya mempertaruhkan masa depan hubungan bilateral ataupun keselamatan warga negara Indonesia di negeri orang.

Oleh karena itu, keinginan Presiden untuk lebih dalam terlibat dalam pengambilan kebijakan luar negeri demi kepentingan citra kepemimpinan hendaknya jangan sampai menjadi bumerang yang memperlambat kerja diplomasi Indonesia di tengah geliat konflik dan kerawanan dunia saat ini. 

Kedua, melampaui ruang lingkup yang digariskan oleh Ernest Satow dalam buku legendaris A Guide to Diplomatic Practice (1917), tanggung jawab duta besar abad ini tak lagi sebatas menunaikan kewajiban menjaga hubungan diplomatik.

Ia juga menjadi personifikasi bangsa, lengkap dengan aspek vital dalam dunia yang semakin rawan, yaitu menjadi mata, telinga, mulut, kaki, dan tangan negara yang mampu memantau serta bergerak secepat mungkin sebagai troubleshooter dalam setiap masalah di aras bilateral ataupun multilateral.

Untuk melaksanakan tugas ini, Kementerian Luar Negeri selayaknya mengevaluasi diri sendiri sehingga individu yang mumpuni tidak harus dicari dari luar, tetapi organik berasal dari lingkungan kementerian sendiri. Hanya dengan demikianlah, Kementerian Luar Negeri dapat mempertahankan marwah sebagai kawah candradimuka bentara negeri yang berfungsi sebagaimana mestinya, bukan sekadar perpanjangan tangan Presiden yang ingin memimpin sendiri orkestrasi politik luar negeri dengan hanya berbekal retorika normatif dan irama solidaritas semu.

Chris Wibisana, Asisten Peneliti Magang Departemen Hubungan Internasional CSIS


Kerabat Kerja

Penulis:

Chris Wibisana
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawwan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji