Agung Nugroho, terdakwa pungli di rutan KPK, mengaku kondisi rutan KPK sudah sangat kronis terhadap praktik pungli karena telah berlangsung lama.
18 Nov 2024 17:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Saat masih diperiksa Dewan Pengawas KPK, Agung Nugroho, salah satu terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK, meminta agar rutan KPK dibubarkan.
Jika tak bisa dibubarkan, Agung yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang sidang lanjutan pemeriksaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Senin (18/11/2024), mendorong agar semua petugas rutan KPK diganti, termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Alasannya, praktik pungli yang terjadi sudah sangat kronis dan mengakar sehingga siapa pun petugas yang masuk akan terlibat.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang itu, Agung diperiksa bersama 14 bekas pegawai KPK lainnya yang menjadi terdakwa pungli di rutan KPK.
Praktik pungli yang terjadi sudah sangat kronis dan mengakar sehingga siapa pun petugas yang masuk akan terlibat.
Agung mengungkapkan, saat awal bergabung sebagai petugas rutan KPK pada 2018, ia memiliki harapan tinggi bahwa rutan tersebut punya integritas tinggi. Namun, hal tersebut justru tidak menjadi kenyataan. Ia menyebut kondisi rutan KPK sudah sangat kronis terhadap praktik pungli karena telah berlangsung lama.
”Saya datang di rutan KPK sebagai orang yang tidak tahu apa-apa, Pak (Hakim). Saya datang, tiba-tiba dihadapkan dengan sesuatu hal yang menurut saya sudah sangat, kalau boleh saya bilang, kronis, ya, Pak. Sudah sangat kronis, dalam hati saya, saya ingin memperbaiki Pak, tapi pada saat itu posisi saya bukan kepala rutan,” ujar Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/30/62a0225d-7f7b-4a32-a1ae-6a2ab5f983e3_jpg.jpg)
Agung mengaku pernah mengungkapkan kondisi rutan KPK yang sangat kronis terhadap praktik pungli itu kepada anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, dalam kasus Mustarsidin, pelaku asusila di rutan KPK pada pertengahan Juni 2023. Dari pemeriksaan kasus asusila itu, Dewas KPK kemudian menemukan adanya pungutan liar di dalam rutan KPK.
”Saya sudah sampaikan itu di Dewas KPK kepada Bu Albertina Ho ketika saya diperiksa kasus Mustarsidin. Saya sampaikan, Bu, kalau bisa bubarkan saja rutan KPK. Pertama, itu opsi pertama,” ucap Agung.
Jika tidak bisa dibubarkan, Agung meminta agar semua petugas diganti, termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM saat itu dan kepolisian. Ia menyebut, hampir semua petugas rutan KPK yang berhubungan langsung dengan tahanan menerima uang pungli tersebut.
”Dan yang ketiga, bangun rutan KPK jangan dititipkan di instalasi militer. Karena seorang kepala rutan saja, masuk itu ada prosedur-prosedur yang harus diikuti di instalasi militer. Jadi, yang terjadi di dalam itu, ya, seharusnya tanggung jawab dua instansi seperti itu Pak, kalau memang dititipkan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/15/183edaa5-6618-4fc0-88c6-450bffbd0dd2_jpg.jpg)
Adapun praktik pungli ditemukan di tiga rutan KPK, yakni Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Agung pun menyarankan agar rutan KPK dijadikan ke dalam satu atap sehingga tidak ada tersangka KPK yang dititipkan ke dalam rumah tahanan selain milik KPK.
”Makanya saya sampaikan ke Dewas pada saat itu, bangun rutan KPK yang satu atap saja, tidak usah dititipkan di mana-mana. Itu sudah saya sampaikan ke Dewas, Pak (Hakim). Jadi, pada prinsipnya saya mohon maaf sekali atas kebodohan dan ketidakmampuan saya untuk menyelesaikan ini,” ujar Agung.
Adapun praktik pungli ditemukan di tiga rutan KPK.
Sebagai seorang bawahan, Agung mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya. Atasannya yang dimaksud adalah Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK dan Achmad Fauzi selaku Kepala Rumah Tahanan Cabang KPK.
”Saya sudah sampaikan kepada para lurah (yang diberi tugas koordinasikan tahanan KPK), untuk kita berusaha untuk sampaikan kepada korting (tahanan KPK yang menghimpun uang pungli). Untuk penerimaan ini sudahlah, sudah selesai,” tutur Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/a98e2e06-b488-403a-a249-cdadaf26880c_jpg.jpg)
Selama menjalankan praktik pungli itu, Agung mengaku mendapat jatah setoran mencapai Rp 91 juta selama 2019-2023. Ia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 20 juta dan bertekad akan mengembalikan semua uang tersebut.
”Karena ekspektasi saya itu rutan KPK itu integritasnya tinggi sekali, Pak. Makanya kami juga kaget. Semua juga kaget kondisinya. Saya orang baru pada saat itu. Saya juga shock, Pak. Cuma mohon maaf Pak, saya memang mohon maaf keterbatasan kebodohan saya, ketidakberanian saya untuk melapor juga,” katanya.
Atas perbuatannya itu, Agung mengaku sangat menyesal. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama kepada instansi KPK, karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Terdakwa lainnya, Suharlan, mengaku menyesal telah menerima uang pungli dari para tahanan korupsi. Bahkan, ia tak kuasa menahan tangis di persidangan saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.
Saat itu, Suharlan ditanya oleh jaksa mengenai apakah telah menyesal menerima uang dari para tahanan tersebut. ”Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan?” tanya jaksa.
”Saya sangat menyesal, Pak,” jawab Suharlan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/30/3afa8046-22c5-428f-be8d-5bcbbf1700ef_jpg.jpg)
Namun, Suharlan tidak bisa melanjutkan jawabannya dan berbicara dengan suara bergetar karena menangis. Kemudian, jaksa memberikan kesempatan kepada Suharlan untuk menangis dan melanjutkan pertanyaan kepada terdakwa lainnya.
”Sudah, Mas Suharlan nangisnya?” tanya jaksa.
”Iya, Pak Jaksa,” jawab Suharlan.
Jaksa kembali mengulangi pertanyaannya, apakah Suharlan menyesal dengan perbuatannya. Menanggapi pertanyaan itu, Suharlan mengaku sangat menyesal telah mengumpulkan uang pungli tersebut dari para tahanan. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas dari Hengki.
Suharlan juga mengatakan telah menyesal menerima uang pungli mencapai Rp 103 juta. Menurut dia, uang tersebut telah digunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari.
Jaksa kembali mengulangi pertanyaannya, apakah Suharlan menyesal dengan perbuatannya. Menanggapi pertanyaan itu, Suharlan mengaku sangat menyesal.
Terdakwa lainnya, Ramadhan Ubaidillah, mengaku sempat menolak uang pungli tersebut. Sebagai petugas satpam KPK yang kemudian diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) KPK, penghasilannya dirasa sudah lebih dari cukup.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/30/5b9fdbbc-29bb-4d08-974b-1e19e9fd0998_jpg.jpg)
Namun, Ubaidillah merasa ada intervensi dari para tahanan karena dirinya tidak mau menerima uang pungli tersebut. Bentuk intervensi itu ialah tahanan tersebut mengetahui jumlah anak dan tempat tinggalnya.
Atas hal tersebut, ia mengaku berpikir dua kali jika menolak uang pungli yang sudah menjadi tradisi di rutan KPK. Ia mengkhawatirkan keselamatan keluarga. Ubaidillah enggan menyebut nama tahanan tersebut dan hanya mengatakan tahanan tersebut bukan orang sembarangan.
”Dari situ saya merasa bahwa mungkin, ya, Pak, izin, kalau saya seorang laki-laki, buat diri saya sendiri tidak akan takut. Tapi, ketika sudah berbicara soal keluarga, itu saya harus mikir seribu kali untuk melawan,” ujar Ubaidillah.
Dalam perkara ini, para terdakwa yang berjumlah 15 orang didakwa terlibat dalam pungli di rutan KPK senilai Rp 6,3 miliar. Selain Agung dan Suharlan, mereka adalah Deden Rohendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Ahmad Fauzi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Para sipir atau pegawai negeri sipil yang bertugas menjaga rutan KPK itu didakwa dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Madina Nusrat