Koperasi Merah Putih Jadi Distributor Barang Subsidi BUMN

Salah satu fungsi Koperasi Merah Putih adalah menjadi distributor barang subsidi yang dikelola BUMN. Ini memiliki peluang dan risiko.  Apa saja itu?

22 Jul 2025 15:58 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  — Keterlibatan badan usaha milik negara dalam mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk melalui distribusi barang subsidi, bisa mendorong integrasi ekonomi desa-kota. Namun, tata kelola dan pengawasan kelembagaan perlu diperkuat agar kerja sama ini tak sebatas penyaluran barang, tetapi juga mendorong koperasi menjadi mitra usaha yang sehat dan akuntabel.

Peneliti Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, berpendapat, keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dalam mendukung distribusi pangan, elpiji subsidi, hingga MinyaKita bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hal yang keliru. Keterlibatan itu bisa menjadi katalis integrasi ekonomi nasional dari desa ke kota. 

”Akan tetapi, pertanyaannya, apakah keterlibatan ini hanya sebatas logistik atau juga menyentuh aspek kelembagaan dan manajemen risiko,” ujarnya, Selasa (22/7/2025), di Jakarta. 

Jika BUMN hanya datang membawa produk lalu menitipkannya ke koperasi tanpa membangun kapasitas tata kelola koperasi, Ariyo menilai, kondisi itu akan mengulang sejarah distribusi yang top-down dan rentan gagal. Hal yang dibutuhkan ialah keterlibatan BUMN sebagai mitra penguat kelembagaan, bukan hanya sebagai penyalur barang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ariyo sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan perlunya pengawasan dalam kegiatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, pengawasan seperti apa yang Presiden maksud perlu ditelaah.

Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Semolowaru mengecek sejumlah komoditas yang dijual di unit pengelola kegiatan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). Pada hari peresmian, koperasi merah putih  tersebut masih menggunakan modal sendiri untuk operasional dan membeli komoditas yang akan dijual.  Di Klaten, Jawa Tengah,  Presiden Prabowo Subianto  meresmikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di seluruh Indonesia. Koperasi dibuat untuk kemandirian ekonomi rakyat.

 
Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Apabila pengawasan hanya dimaknai sebagai pelaporan realisasi barang atau audit penggunaan dana, pemerintah sedang mereduksi kompleksitas tantangan kelembagaan koperasi menjadi sekadar soal administrasi.

Pengawasan yang bermakna harus mampu menilai apakah koperasi memiliki sumber daya manusia yang kompeten, memastikan adanya mekanisme akuntabilitas internal, dan mengukur kesiapan digitalisasi dan integrasi sistem keuangan.

Ariyo memandang, BUMN bisa menjadi fasilitator pengawasan berbasis penguatan kapasitas. Misalnya, menempatkan tenaga pendamping profesional, membantu koperasi membangun sistem informasi sederhana, dan menstandardisasi proses pencatatan transaksi. ”Itu bentuk pengawasan yang produktif, bukan represif,” ucapnya. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, BUMN dan koperasi sama-sama berupa badan usaha, tetapi beda bentuk. Maka, secara formal dan keperdataan, hubungan mereka adalah mitra bisnis.

Hal yang mengikat mereka adalah perjanjian kerja sama. Jadi, BUMN mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat butir-butir pasal perjanjian kerja sama.

Peresmian Koperasi Desa Merah Putih Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Senin (21/7/2025).

Risiko penyimpangan

Mengingat kerja sama BUMN dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah keistimewaan dari pemerintah, Dadan berpendapat Kementerian Koperasi dan dinas koperasi harus ketat mengawasi dengan regulasi khusus.

”Bukan lewat rapat anggota tahunan (RAT). Pemerintah harus membuat PP, peraturan presiden, atau revisi UU Koperasi. Tidak usah lewat rapat anggota tahunan,” ucap Dadan.

Peneliti ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septyarini, berpendapat, dukungan yang diberikan oleh BUMN dapat berarti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mempunyai jaminan pasar yang lebih pasti. Artinya, anggota koperasi berani menambah produksi karena tahu akan ada pembeli.

Quote

Dukungan tersebut tetap memiliki potensi penyimpangan.

Akan tetapi, dukungan tersebut tetap memiliki potensi penyimpangan. Misalnya harga bahan baku atau produk dijual ke BUMN dinaikkan di atas harga pasar melalui kesepakatan tertutup antara pengurus koperasi dan oknum BUMN.

Kemungkinan lainnya, dokumen keuangan berupa faktur atau buku kas disusun ganda. Satu versi resmi dan satunya lagi versi untuk penggunaan internal dana yang sebenarnya tersembunyi.

”Karena sudah diresmikan, maka untuk meredam kekhawatiran harus ada pengawasan seperti yang dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tentunya, pengawasan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan hanya tata kelola, melainkan juga mekanisme yang memastikan koperasi berjalan sesuai aturan,” kata Rani. 

Infografik Persentase Jumlah Desa/Kelurahan yang Sudah Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi memaknai pengawasan kegiatan operasional yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto terdiri dua hal. Pertama, pengawasan dari internal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi terdiri dari pengurus harian dan dewan pengawas. 

Kedua, sejumlah barang yang ada di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berasal dari program pemerintah, seperti pupuk subsidi. Maka, aparatur negara yang bertugas menjadi penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, perlu turut pengawasi.

”Mungkin itu yang dimaksud oleh Presiden. Pada masa mendatang, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu menjadi unit usaha mikro yang bisa menggerakkan perekonomian di tingkat bawah. Maka, semua sektor pengawas juga dapat berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ucap Bambang.

Sebelumnya, saat meresmikan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025) siang, Presiden menekankan pentingnya pengawasan dalam kegiatan operasional. Berkaca dari sejarah, pendirian koperasi sering kali gagal karena pengurusnya korupsi.

Itu pula yang menjadi faktor utama kegagalan koperasi unit desa (KUD) yang didirikan pemerintahan Orde Baru. ”Dulu ada pelesetan, waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tetapi akhirnya dipelesetkan KUD singkatan (dari) ’ketua untung duluan’, dan ini tidak boleh terjadi,” kata Prabowo (Kompas, 22/7/2025).

Presiden Prabowo Subianto berpidato saat acara peresmian  Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia diresmikan serentak pada hari itu sebagai bagian upaya menciptakan kedaulatan ekonomi desa serta meningkatkan potensi warga desa. Sebanyak 108 KDMP saat ini telah beroperasi penuh.

57 Titik

Pada hari yang sama, anak perusahaan dari holding BUMN Pangan ID Food, yaitu PT Rajawali Nusindo, mengumumkan telah mendistribusikan sejumlah kebutuhan pokok ke 57 titik koperasi model collection point dari total 103 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat rantai pasok pangan hingga ke tingkat desa.

Komoditas yang disalurkan mencakup MinyaKita, gula pasir, tepung terigu, garam, air minum dalam kemasan (AMDK), telur, daging ayam dan sapi/kerbau, serta benih padi. PT Rajawali Nusindo juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Salah satu unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah apotek dan klinik desa yang didukung oleh PT Kimia Farma Apotek dan PT Kimia Farma Diagnostika, bagian dari Bio Farma Group (holding BUMN farmasi).

PT Kimia Farma Apotek berkontribusi dalam wujud menghadirkan 93 unit layanan apotek dan klinik desa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sedangkan sisanya dikelola oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koordiantor Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Zulkifli Hasan memberikan pidato dalam "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan" di Palembang, Selasa (28/5/2025).

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Kimia Farma Apotek Junus Koswara, dalam siaran pers, Senin, mengatakan, langkah itu merupakan bentuk nyata kontribusi BUMN. Pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berminat memiliki unit usaha apotek dengan pelayanan obat bebas, obat bebas terbatas, dan sebagian akan melayani obat BPJS Kesehatan. 

Deputi Diseminasi dan Media Informasi Kantor Komunikasi Presiden Republik Indonesia Noudhy Valdryno, saat menghadiri Forum Pemimpin Redaksi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (22/7/2025), di Jakarta, mengatakan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan mendesentralisasi pertumbuhan ekonomi.

Program itu, sama seperti Makan Bergizi Gratis, diharapkan mampu membuka banyak lapangan kerja. ”Kami berharap ini (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) membawa multi-efek di daerah. Tidak hanya tersentralisasi di kota-kota besar sesuai semangat yang Presiden sampaikan kemarin,” katanya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Agnes Theodora
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra