Abdul Wahid ditangkap KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ”fly over” di Riau.
03 Nov 2025 21:23 WIB · Politik & Hukum
ANTARA/IGGOY EL FITRA
Gubernur Riau Abdul Wahid berada di antara 10 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Ia pun menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap akibat kasus korupsi.
”Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai dengan saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain menangkap sejumlah pihak yang merupakan penyelenggara negara itu, KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Hingga saat ini, tim penyidik KPK juga masih berada di lokasi untuk menyidik perkara dugaan korupsi pembangunan jalan layang (fly over) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Riau, itu.
Penangkapan atas Abdul Wahid menambah daftar kasus Gubernur Riau yang ditangkap akibat korupsi. Sebelumnya, berturut-turut, tiga Gubernur Riau di era Reformasi telah dipenjara karena terbukti korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Kasus apa saja yang menyangkut ketiga gubernur tersebut?
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/24/26e43d2c-0708-49ed-b993-e5f95de2a442.jpg)
Kasus yang melibatkan Saleh Djasit, Gubernur Riau di era 1998-2003, terungkap pada 2008. Ia ditangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saleh terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Ia disebut telah menyalahi ketentuan jabatannya sebagai gubernur dan memperkaya orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Meski divonis penjara 4 tahun, ia dibebaskan bersyarat setelah 2,5 tahun menjalani hukuman.
Adapun Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Itu terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/05/87f2f14b-2479-46cf-93d1-fa3aef3291eb.jpg)
Majelis hakim menilai, Rusli Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.
Untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012.
Meski dihukum 14 tahun, Rusli mengajukan PK ke MA. Hukumannya berubah lebih ringan menjadi 10 tahun.
Gubernur Riau 2014-206, Annas Maamun, tersangkut korupsi kasus suap untuk merevisi kawasan hutan. Tujuannya agar perkebunan sawit yang dimiliki oleh penyuap ditetapkan berada di luar kawasan hutan.
Annas terbukti menerima suap sebesar 166.100 dollar AS atau sekitar Rp 2,34 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dalam bentuk dollar Singapura.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/18/6df405ad-c474-4baf-9912-7e65b6298584.jpg)
KPK yang menangani kasus itu menilai, korupsi yang dilakukan Anas termasuk korupsi yang berada di dua sektor. Pertama, korupsi itu sendiri dan berada dalam sektor kehutanan. Korupsi di sektor kehutanan tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan lingkungan itu sendiri.
Selain gubernur, sejumlah kepala daerah lainnya di Riau juga pernah dihukum karena tersangkut korupsi. Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu), dan Herliyan Saleh (Bengkalis) juga disebut koruptor.
Penulis:
Irma TambunanEditor:
Harry SusiloPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto