Pimpinan DPR menugaskan Komisi I DPR untuk membahas revisi UU TNI bersama dengan pemerintah. Revisi UU TNI termasuk yang ditolak mahasiswa saat unjuk rasa, kemarin.
18 Feb 2025 13:38 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI meski ditentang mahasiswa. Revisi UU TNI menuai resistensi dari mahasiswa di berbagai daerah, kemarin, karena dikhawatirkan memperbanyak prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan sipil sehingga berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025), menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Presiden/02/2025 pada 13 Februari 2025 mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Presiden telah menunjuk wakil pemerintah, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Keamanan Budi Gunawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Sementara itu, pimpinan DPR menugaskan kepada Komisi I DPR untuk membahas RUU itu bersama dengan pemerintah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/33039313-c4eb-4585-8bdc-8c5518b79a88_jpg.jpg)
Tak sebatas itu, dalam rapat tersebut, Adies meminta persetujuan kepada peserta rapat agar revisi UU TNI diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Peserta rapat paripurna pun menyatakan setuju agar revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ditemui seusai rapat paripurna, Adies mengatakan, surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Jokowi. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI itu sudah berubah.
Adies belum bisa memastikan kapan revisi UU TNI akan mulai dibahas. Ia menyerahkan hal itu kepada Komisi I DPR. Meski demikian, menurut dia, perubahan poin revisi UU TNI hanya seputar penambahan usia masa pensiun prajurit TNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menguatkan hal tersebut. RUU TNI merupakan pembahasan lanjutan dari DPR 2019-2024 karena sebelumnya telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan RUU TNI dulunya di bawah koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi nomenklaturnya kini berubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehingga Presiden Prabowo mengirimkan surpres kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/29/05b0ba1f-783a-49ce-8de5-f4009e8007a4_jpg.jpg)
Ia memastikan tidak ada perubahan substansi dari daftar inventarisasi masalah atau DIM sebelumnya yang sudah dibahas.
”Sebenarnya sama dengan yang lalu, gak ada yang berubah. Jadi, dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah, sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam. Terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi Undang-Undang TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu,” katanya.
Menurut Supratman, pada prinsipnya revisi UU TNI menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit. ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman.
Catatan Kompas, berdasarkan draf RUU TNI yang dibahas DPR tahun lalu, DPR mengusulkan penambahan usia masa dinas sampai dengan 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Adapun prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa berdinas hingga usia 65 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, masa keprajuritan bisa diperpanjang maksimal dua kali (maksimal selama dua tahun) lewat keputusan presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/25/d43877e2-16be-4cc1-9622-d30c75639177.jpg)
Namun, tak hanya itu, ketentuan Pasal 47 Ayat 2 diubah sehingga menjadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Terdapat frasa baru yang memungkinkan perluasan jabatan sipil oleh prajurit aktif, yakni ”serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden” yang ditambahkan oleh DPR.
Rencana revisi UU TNI dan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi militer ini termasuk yang ditentang mahasiswa saat unjuk rasa di berbagai daerah, Senin (17/2/2025). Mahasiswa menuntut agar multifungsi prajurit dihapuskan. Keterlibatan militer dalam sektor sipil berpotensi menciptakan represi dan menghambat kehidupan yang demokratis.
Selain itu, mereka menolak revisi undang-undang TNI, Polri, dan Kejaksaan karena berpotensi menguatkan impunitas para aparat serta militer. Jika tuntutan mahasiswa ini tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menggelar unjuk rasa kembali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/a7a33008-8fc9-48a9-bd44-234e4067f49a_jpg.jpg)
Menanggapi hal itu, Adies menyatakan tidak akan ada revisi UU TNI untuk mengembalikan dwifungsi militer, seperti berlaku di era Orde Baru. Meski demikian, ia menyebut jumlah prajurit TNI yang kini menduduki jabatan sipil masih sedikit jumlahnya dan hal itu diklaimnya menyesuaikan kebutuhan dari kementerian/lembaga. Menurut dia, jabatan sipil di sejumlah kementerian/lembaga bahkan lebih banyak diisi oleh pensiunan atau purnawirawan Polri ketimbang TNI.
”Enggak lah, enggak lah, itu dwifungsi ABRI (TNI dan Polri di era Orde Baru) segala macam itu? enggak, enggak lah. Kita lihat lah nanti sama-sama. Tapi, ya sekarang kan yang ada beberapa yang masuk juga, tapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan. Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat dari yang TNI. Banyak pensiunan dari kepolisian kan malah,” katanya.
Adies pun mengajak publik untuk mengikuti pembahasan revisi UU TNI sekaligus mengawasi proses revisi UU tersebut. Terkait dengan usulan prajurit TNI bisa berbisnis, Adies menyampaikan bahwa hal itu merupakan masukan dan tentu akan dibahas lebih dulu bersama DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tugas TNI sudah sangat jelas, yakni untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Jadi, kita akan lihat nanti,” kata Adies.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/11/d561f5fe-612d-406c-9a9f-0b8adb72bd12_jpeg.jpg)
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin, menjanjikan bahwa pembahasan RUU TNI akan melibatkan partisipasi masyarakat. Pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara terbuka mulai dari tahap awal hingga akhir.
Ia juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait dengan revisi UU TNI tersebut, salah satunya ialah perluasan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI. Ia kembali menjanjikan bahwa Komisi I DPR akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .