Polisi menangkap dan menetapkan dua aktivis lingkungan di Jateng sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten penghasutan. Hal itu dinilai sebagai kriminalisasi.
28 Nov 2025 06:27 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
SEMARANG, KOMPAS — Dua aktivis lingkungan di Jawa Tengah, yakni Adetya Pramandira dan Fathul Munif, ditangkap polisi pada Kamis (27/11/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menyebarkan konten yang bermuatan penghasutan. Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keduanya dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan sekaligus kriminalisasi terhadap aktivis.
Pramandira atau Dera dan Munif ditangkap di sebuah indekos di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jateng, pada Kamis pagi. Dalam penangkapan itu, petugas disebut tidak menunjukkan surat penangkapan kepada Dera dan Munif. Keduanya juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penangkapan. Mereka langsung dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Sesampai di Markas Polrestabes Semarang, keduanya diberi tahu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/11/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, keduanya mengaku belum pernah dipanggil sebagai saksi atau didengarkan keterangannya mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan polisi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/26242cbbc68c8c6141a25450749769c2-IMG_7172.jpg)
”Penangkapan ini sewenang-wenang karena Dera dan Munif tidak pernah dipanggil sebagai saksi, tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi, serta tidak tertangkap tangan, tetapi ternyata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasrul Dongoran dari Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi Dera dan Munif, Kamis malam.
Menurut Nasrul, Dera dan Munif baru diperiksa pertama kali pada Kamis. Selain baru pertama, keduanya diperiksa tidak sebagai saksi, tetapi langsung sebagai tersangka. ”Ini jelas melanggar hukum acara pidana,” ujarnya.
Nasrul menyebut, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil di kepolisian. Orang yang dituduh atau dilaporkan melakukan tindak pidana juga, katanya, punya hak untuk mengajukan saksi dan ahli sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka tersebut, hak-hak Dera dan Munif telah dilanggar.
Selama menjalani pemeriksaan, Dera dan Munif juga mengaku tidak diberi penjelasan spesifik mengenai tindak pidana yang dituduhkan polisi. Sampai Kamis malam, keduanya masih belum tahu, pelanggaran UU ITE apa yang mereka lakukan, termasuk kapan dan di mana hal itu dianggap terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/e97986fe61e614a0522e7ba6d63f7956-IMG_7165.JPG)
Menurut Nasrul, polisi juga melanggar aturan yang dibuat Mahkamah Konstitusi. Dera dan Munif baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), surat penangkapan, dan surat penetapan tersangka pada Kamis (27/11/2025) siang.
Padahal, SPDP kasus yang menjerat Dera dan Munif tertanggal 14 November 2025. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP seharusnya diberikan kepada Dera dan Munif dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan.
Ke depan, Tim Hukum Suara Aksi bakal mempertimbangkan upaya-upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Dera dan Munif sebagai tersangka. ”Karena jelas penetapan tersangka ini adalah tidak prosedural, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk kriminalisasi nyata yang dilakukan polisi kepada aktivis pejuang lingkungan serta pejuang hak asasi manusia,” ujar Nasrul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/6b12a1ced32c4d207219e51c2ba18699-IMG_7183.JPG)
Bagas Budi Santoso dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang mengatakan, Dera dan Munif merupakan aktivis lingkungan dan aktivis hak asasi manusia yang vokal menyuarakan kritik terhadap pemerintah maupun aparat. Keduanya juga kerap membantu petani dan warga pesisir di Jateng melawan upaya perusakan lingkungan.
Saat ditangkap pada Kamis pagi, Dera baru saja pulang dari Jakarta, mendampingi warga dari Jepara dan Kendal yang melaporkan kriminalisasi terhadap para petani ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
”Kami sangat kaget atas kejadian ini karena satu hari sebelum ditangkap itu, mereka membantu petani melakukan pelaporan atas kasus kriminalisasi, tetapi kemudian setelah sampai di Semarang malah mereka ditangkap dengan tuduhan yang tidak berdasar, dikiriminalisasi seperti itu,” ujar Bagas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/ef071dab2e41027530b40ee09c0c8b07-IMG_7182.JPG)
Penangkapan terhadap Dera dan Munif juga disesalkan oleh aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa di Kota Semarang. Pada Kamis malam, mereka menggelar Aksi Kamisan di depan markas Polrestabes Semarang, memprotes penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Dera dan Munif yang dinilai sewenang-wenang. Mereka menuntut Dera dan Munif segera dibebaskan tanpa syarat.
Koordinator Aksi Kamisan, Muhammad Bagas, mengatakan, penangkapan terhadap Dera dan Munif menjadi bagian dari rangkaian kriminalisasi aktivis, seperti yang sebelumnya terjadi di daerah-daerah lain. Tindakan seperti itu, kata Muhammad, bisa mengancam aktivisme.
”Orang yang kemudian menyuarakan pendapat di muka umum, demonstrasi, dan lain-lain dianggap sebagai ancaman bagi negara kemudian bisa ditangkap sewenang-wenang. Padahal, kegiatan menyuarakan pendapat itu adalah hak yang dijamin oleh negara. Itu menjadi salah satu poin penting yang ada di dalam negara demokrasi,” kata Muhammad.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/27/41525a040b73f891cf34381e597d2dc5-IMG_7189.JPG)
Saat dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena membenarkan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan Dera dan Munif sebagai tersangka. Menurut dia, seluruh tindakan yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Saat ditanya terkait tindak pidana yang dianggap polisi dilakukan Dera dan Munif, Andika menyebut, hal itu terkait dengan rangkaian demonstrasi pada 29 Agustus 2025. ”Nanti kami sampaikan lebih jelas. Untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten bersifat hasutan,” kata Andika.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan