Ditunjuk Kelola 221.000 Hektar Kebun Kelapa Sawit, Agrinas Akan Dukung Energi Hijau

Perusahaan memiliki tujuan utama mewujudkan swasembada energi ke energi hijau, sekaligus mengurangi pemakaian bahan bakar fosil.

10 Mar 2025 17:13 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berkomitmen menjadi perusahaan milik negara yang mendukung swasembada energi. Dukungan itu akan dikerjakan setelah mereka mendapat mandat untuk mengelola barang bukti penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma berupa perkebunan sawit seluas 221.868 hektar dari Kejaksaan Agung RI.

Perusahaan hasil rebranding badan usaha milik negara (BUMN) bidang konsultansi teknik dan manajemen PT Indra Karya (Persero) itu, pada Senin (10/3/2025), menandatangani berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta.

”PT Agrinas Palma Nusantara hanya sebagian kecil untuk melaksanakan tugas ini dalam mendukung swasembada energi dalam rangka menuju Indonesia emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta menyejahterakan rakyat negara Indonesia,” kata Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI (purnawirawan) Agus Sutomo dalam konferensi pers.

Acara penandatanganan berita acara penitipan barang bukti perkebunan kelapa sawit oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang kemudian diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Agus Sutomo, di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). Acara ini turut disaksikan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.

Kepada wartawan, ia menjelaskan, perusahaan mereka memiliki tujuan utama mewujudkan swasembada energi ke energi hijau, yang mengurangi (pemakaian) sumber bahan bakar fosil. Dalam hal ini biodiesel, yaitu bahan bakar nabati yang berasal dari minyak kelapa sawit (CPO). 

Biodiesel yang merupakan alternatif pengganti solar untuk kendaraan bermesin diesel mulai dikembangkan pemerintah pada 2006. Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40.

”Kami berharap, setiap hektarnya, sesuai target kami, minimal menghasilkan 25 ton (minyak kelapa sawit) per tahun,” katanya. Dari produktivitas tersebut, imbuhnya, akan dioptimalkan untuk kebutuhan biodiesel secara bertahap.

Contoh bahan bakar B40 ditunjukkan kepada tamu undangan saat seremoni pelepasan uji jalan kendaraan berbahan bakar B40 di Jakarta, Rabu (27/7/2022). Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas.

Sementara itu, untuk tahap awal pengelolaan aset tersebut, mereka akan mulai membangun organisasi kawasan perkebunan untuk melanjutkan bisnis dan mengoptimalkan hasilnya secara transparan dan akuntabel. Kemudian, mengembalikan hak-hak pekerja perkebunan yang sebelumnya di bawah PT Duta Palma Group. Perusahaan itu sejak beberapa tahun lalu tersangkut kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan, penyerahan barang bukti ini bertujuan agar kualitas perkebunan dan tenaga kerja yang ditinggalkan tidak berlarut-larut menyusut.

Apalagi, luasan barang bukti perkebunan ini sangat signifikan, yakni mencakup 221.868 hektar di dua provinsi, yakni Riau dan Kalimantan Barat (Kalbar). Luasan perkebunan itu terdiri dari 37 bidang tanah dan bangunan. Di Riau, perkebunan itu terdiri atas tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektar, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan. Kemudian, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kalbar.

Aset tersebut berasal dari sembilan korporasi, yang tujuh di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Adapun dua korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.

”Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat (aset) ini. Tentu semuanya di-backup, mana yang boleh, mana yang tidak secara hukum. Kalau sistem keuangannya, mungkin nanti Kementerian BUMN yang melakukan pembimbingan. Selain itu, saksinya langsung dengan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang menjamin tentang akuntabilitasnya,” tuturnya.

Aset perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Duta Palma Group disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, ditemui pada acara yang sama, memastikan, anggota militer yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan pendampingan dalam menjaga aset perkebunan tersebut. Ini seusai arahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

”Kami akan terus bekerja sama sehingga Agrinas dapat running well; produksi tetap terjaga; kesejahteraan karyawan, masyarakat, lingkungan juga dapat meningkat; dan tentunya ini juga dapat bermanfaat untuk digunakan negara bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

Aris Prasetyo