Bupati Sidoarjo 2020-2024 ini dinilai terbukti korupsi Rp 1,4 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.
09 Des 2024 15:30 WIB · Kriminalitas
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa pemotongan insentif pegawai pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dituntut hukuman pidana enam tahun empat bulan penjara. Bupati Sidoarjo 2020-2024 ini dinilai terbukti korupsi Rp 1,4 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah.
Muhdlor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun penjara.
”Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Lesmana.
Andre menyampaikan tuntutan itu pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Senin (9/12/2024). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang beranggotakan tiga hakim. Ketua majelis hakim tersebut ialah Ni Putu Sri Indayani.
Dalam materi tuntutannya, jaksa menyatakan Ahmad Muhdlor merupakan penyelenggara negara. Dia dilantik sebagai Bupati Sidoarjo pada 2021 bersama Subandi sebagai wakil bupati. Setelah menjabat kepala daerah, Muhdlor melantik Ari Suryono sebagai Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Terdakwa meminta Ari melanjutkan kebijakan pemotongan insentif pegawai di instansinya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/16/3aa8c00b-890f-4025-ae16-1fc7a074f12b_jpg.jpg)
Ari menyanggupi dan menunjuk Kepala Sub-Bagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati untuk mengurusi pemotongan insentif pegawai tersebut. Pemotongan insentif dikenakan kepada semua pegawai yang berstatus aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Pemotongan insentif tidak berlaku bagi Ari Suryono dan calon PNS (CPNS), pegawai honorer, dan pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Jumlah pegawai yang dipotong insentifnya sebanyak 77 orang.
Adapun besaran nilai insentif yang dipotong berkisar 10-30 persen per orang dari total insentif yang diterima pegawai. Total insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang dipotong sejak triwulan IV-2021 hingga triwulan IV-2023 mencapai Rp 8,5 miliar.
Dari total nilai tersebut, sebesar Rp 1,4 miliar diterima Ahmad Muhdlor. Muhdlor meminta uang Rp 50 juta setiap bulan yang diberikan melalui sopir pribadinya, Ahmad Masruri. Alasannya, uang digunakan untuk membayar pegawai di lingkungan Pendopo Delta Wibawa yang gajinya tidak dianggarkan dalam APBD Sidoarjo tahun berjalan.
Andre mengatakan, penggunaan uang Rp 50 juta untuk membayar gaji pegawai hanya alibi terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menerima uang untuk biaya operasional Rp 107 juta setiap bulan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/07/22c04462-5ae4-4879-b553-148e2d1bab3e_jpg.jpg)
Ahmad Muhdlor juga pernah meminta Ari Suryono membayar tagihan pajak dan membayar biaya pengiriman paket atas nama istri terdakwa. Selain itu, Muhdlor pernah meminta Rp 100 juta untuk diberikan kepada ipar terdakwa Robith Fuadi.
Dalam materi dakwaannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kami sudah mempersiapkan nota pembelaan dengan sebaik-baiknya yang akan dibacakan pada Senin mendatang.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anak-anak.
Jaksa KPK Arif Usman mengatakan, terkait perbuatannya itu, Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Pasal itu sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menyikapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Mustofa Abidin mengatakan akan mengajukan nota pembelaan di persidangan berikutnya. Satu nota pembelaan itu akan disampaikan secara pribadi oleh terdakwa, sedangkan satu nota pembelaan lagi akan disampaikan oleh penasihat hukum.
”Kami selaku penasihat hukum Ahmad Muhdlor tegaskan, kami sangat berseberangan dengan penuntut umum. Kami sudah mempersiapkan nota pembelaan dengan sebaik-baiknya yang akan dibacakan pada Senin mendatang,” kata Mustofa.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum