Tarif baru pajak progresif kendaraan bermotor pribadi di Jakarta mulai 3 persen untuk kendaraan kedua hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
06 Jan 2025 14:36 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi yang baru dan progresif mulai berlaku di Jakarta. Pungutan ini mulai dari 3 persen untuk kendaraan pribadi kedua hingga 6 persen untuk kendaraan pribadi kelima dan seterusnya sesuai jenis atau kategori jumlah roda kendaraan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 7 beleid tersebut mengatur tarif pajak kendaraan bermotor pribadi pertama sebesar 2 persen.
Besaran ini masih sama dengan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi berbeda dengan pajak progresif yang sudah berlaku sejak 2014.
”Tarif yang baru, termasuk progresif, mulai berlaku. Bedanya, tarif tahun 2014 sampai 10 persen. Untuk yang sekarang sampai 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, Senin (6/1/2025).
Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif pajak kendaraan bermotor pribadi kedua sebesar 3 persen. Kemudian, sebesar 4 persen untuk kendaraan pribadi ketiga dan 5 persen untuk kendaraan pribadi keempat.
Sementara itu, tarif pajak kendaraan pribadi kelima dan seterusnya sebesar 6 persen. Persentase ini berbeda dengan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, tarif kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya bertambah 0,5 persen hingga maksimal 10 persen untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/24/2530fb708a4a57b03e691f828c87d3af-20241224_165144.jpg)
Lebih lanjut, dalam ketentuan baru dijelaskan bahwa tarif ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Penetapan ini dibedakan dari jenis kendaraan atau kategori jumlah roda kendaraan.
Sebagai contoh, warga yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenai pajak progresif.
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah menyosialisasikan aturan ini sejak tahun lalu. Salah satunya saat Ngopi Bareng Bapenda pada Kamis (12/12/2024) di Senayan, Jakarta. Sosialisasi ini menjangkau komunitas otomotif, seperti IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, dan Motor Sport Club.
”Pajak progresif yang baru akan menaikkan kepatuhan warga membayar pajak,” ujar Lusiana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/05/4c031b8e-a25d-420c-b9e2-3ee92d27120f.jpg)
Dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2023 yang sudah diaudit, realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 9,41 triliun atau lebih dari target Rp 9,1 triliun. Pungutan ini juga di atas realisasi tahun 2022 sebesar Rp 9,40 triliun.
Selain itu, Jakarta tidak memungut opsen atau tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak progresif yang baru akan menaikkan kepatuhan warga membayar pajak.
Jakarta tidak menerapkan aturan itu lantaran merupakan daerah otonom tingkat provinsi. Jakarta tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tetapi wilayah administratif yang pemimpinnya ditunjuk oleh gubernur atau tidak melalui pilkada.
Oleh karena itu, Jakarta tidak memungut opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan mineral bukan logam dan batuan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/01/0f48047c-298c-4427-9bbe-23d15f84af91_jpg.jpg)
Pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan pribadi ini disebut untuk kepentingan umum yang lebih besar. Selain untuk perbaikan infrastruktur jalan dan pembangunan daerah, pungutan ini dimanfaatkan dalam mengelola angkutan umum dan pengembangannya di Jakarta.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengatakan, peningkatan tarif progresif setiap kepemilikan kendaraan itu dirancang agar warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat berkontribusi lebih besar. Komisi C yang mengurusi bidang keuangan sekaligus mitra kerja badan pendapatan daerah berharap aturan baru ini turut mendorong warga lebih bijak dalam membeli kendaraan dan beralih memanfaatkan angkutan umum.
”Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari pajak ini, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki dan memperluas layanan transportasi publik. Jika transportasi umum menjadi lebih nyaman, terjangkau, dan efisien, masyarakat akan memiliki alternatif yang lebih baik dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi sehingga membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara,” kata August secara terpisah.
Di sisi lain, menurut dia, sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar memberatkan warga, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan kendaraan untuk bekerja atau keperluan produktif.
Hasil pajak ini juga harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, warga tidak hanya merasakan beban pajak, tetapi juga manfaat nyata dari kebijakan.
”Baik dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik maupun angkutan umum yang memadai,” ujar August.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
C. Wahyu Haryo P