Di Indonesia, ”buruhisasi” dokter bukan sekadar jargon—ia makin nyata dalam praktik kedokteran sehari-hari.
21 Mei 2025 17:00 WIB · Opini
Profesi dokter, yang selama ini lekat dengan citra keilmuan, pengabdian, dan kehormatan, kini tengah menghadapi fenomena tak kasat, tetapi nyata: ”buruhisasi”. Fenomena ini pelan-pelan menggerogoti integritas dan martabat profesi kedokteran di negeri ini.
Secara sosiologis, profesi dokter dikategorikan sebagai gold collar, yaitu kelompok pekerja dengan keterampilan tinggi, tanggung jawab besar, dan otonomi profesional yang kuat. Meski tergolong pekerja, profesi ini secara etimologis tak digolongkan sebagai blue collar atau pekerja upahan biasa.
Namun, perubahan sistem kesehatan nasional, komersialisasi layanan, serta tekanan ekonomi dan politik membuat status ini perlahan memudar.
Saat ini, profesi dokter kian mengalami pergeseran, direduksi entitasnya menjadi sekadar tenaga kerja upahan yang pola kerjanya semakin menyerupai pekerja kasar—terikat pada target pelayanan, dibebani tekanan administratif, serta dihadapkan pada sistem kompensasi yang jauh dari wajar.
Di Indonesia, ”buruhisasi” dokter bukan sekadar jargon—ia makin nyata dalam praktik kedokteran sehari-hari. Banyak hal mengindikasikan ini.
Pertama, munculnya program produksi dokter masif. Dalam dua dekade terakhir, jumlah fakultas kedokteran melonjak drastis, dari 40-an pada awal tahun 2000 menjadi lebih dari 100 pada 2025. Lulusan kedokteran membengkak signifikan tanpa disertai mekanisme penyerapan dan distribusi yang seimbang.
Sebagian pihak menyetujui program ini dengan alasan jumlah dokter Indonesia sangat kurang. Alasan ini kurang tepat. Masalahnya bukan terletak pada jumlah absolut, melainkan distribusinya yang sangat timpang. Lebih dari 60 persen dokter terkonsentrasi di Jawa, khususnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, Papua, atau Sulawesi Barat banyak puskesmas belum memiliki dokter tetap. Lonjakan produksi dokter yang tak diimbangi dengan pemerataan distribusi menyebabkan surplus tenaga medis di wilayah tertentu, sekaligus menurunkan daya tawar profesi secara keseluruhan.
Kedua, komersialisasi sektor kesehatan. Rumah sakit (RS), baik negeri maupun swasta, kini beroperasi layaknya korporasi. Target keuangan lebih diutamakan daripada kualitas klinis. Baru-baru ini, Menteri Kesehatan memberikan penghargaan kepada RS pemerintah yang berhasil meraup miliaran rupiah keuntungan finansial. Mereka disebut sebagai RS berprestasi.
Dokter didorong mengejar kuantitas layanan, bukan kedalaman atau mutu penanganan pasien. Kementerian Kesehatan menetapkan, produktivitas dokter dinilai dari jumlah tindakan medis atau ”kunjungan” yang mereka hasilkan.
Ini standar komersialisasi yang tidak layak diimplementasikan di bidang kesehatan masyarakat. Dengan standar semacam ini, dokter didorong untuk menangani jumlah pasien atau kasus yang banyak, yang tentu berisiko menurunkan mutu pelayanan, memicu malapraktik, atau pelanggaran etika.
Ketiga, sistem pembayaran kapitasi dan klaim berbasis paket yang berlaku di RS memperlakukan dokter sebagai cost center, bukan value creator. Ini membuat dokter dipaksa bekerja keras dengan kompensasi tetap. Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh tindakan medis dihargai berdasarkan skema baku INA-CBG’s (Indonesia Case-Based Groups). Skema ini dirancang untuk efisiensi pembiayaan, bukan untuk menjamin kelayakan imbal jasa.
Tindakan bedah mayor seperti operasi kanker atau tindakan ortopedi kompleks bisa dihargai kurang dari Rp 1 juta. Nilai ini bukan hanya tak mencerminkan kompetensi yang dibutuhkan, tetapi juga tak memperhitungkan risiko dan tanggung jawab medis yang menyertai.
Lebih parah lagi, banyak RS menggunakan sistem bagi hasil atas jasa medis yang diperoleh dari BPJS. Sebagian dokter tidak digaji secara tetap, tetapi bergantung pada jumlah pasien dan ”produktivitas” yang dihitung dengan logika industri. Ini membuat penghasilan dokter sangat fluktuatif dan tidak menjamin keamanan finansial jangka panjang.
Keempat, lemahnya perlindungan profesi. Organisasi profesi dokter kian ditekan oleh intervensi politik. Ada upaya sistematis untuk mengekang independensi institusi profesi, seolah pemerintah satu-satunya pemilik kebenaran dalam mengatur layanan kesehatan.
Padahal, sejarah negara-negara dengan sistem kesehatan maju menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi—bukan dominasi satu pihak—adalah kunci keberhasilan sistem kesehatan nasional. Sebab, pelemahan posisi ini, nilai tawar pekerjaan dokter menjadi rendah.
Di berbagai RS swasta, bahkan beberapa RS pemerintah, dokter umum dan spesialis muda tak lagi diangkat sebagai pegawai tetap. Mereka dikontrak secara periodik atau hanya berdasarkan on call. Tak ada jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, pensiun, atau asuransi kesehatan. Mereka bisa diputus kontraknya sewaktu-waktu oleh manajemen RS, tanpa perlindungan hukum memadai.
Fenomena ”buruhisasi” dokter akan menimbulkan dampak serius pada tiga pilar utama sistem kesehatan: kesejahteraan dan kesehatan dokter, mutu pelayanan medis, dan keselamatan pasien.
Saat dokter diperlakukan seperti buruh, mereka digiring dalam sistem yang lebih mementingkan kuantitas layanan ketimbang nilai kemanusiaan. Tekanan jam kerja berlebihan, imbalan yang tak sebanding, dan beban administratif yang terus menumpuk, membuat banyak dokter mengalami kelelahan fisik dan gangguan kesehatan mental.
Skrining Kemenkes, Maret 2024, menemukan 2.716 peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) mengalami gejala depresi. Bahkan, 3 persen mengaku ingin bunuh diri atau menyakiti diri sendiri. Masalah ini banyak dipicu oleh kelelahan kerja, tekanan administratif, dan lingkungan kerja yang toksik.
Kondisi tak kondusif ini juga menyebabkan dokter mengalami burnout, kehilangan empati, bahkan mengabaikan ketelitian dalam pengambilan keputusan medis. Sebuah meta-analisis yang dimuat di JAMA Internal Medicine (2019) mencatat, dokter yang mengalami burnout berkemungkinan dua kali lipat lebih tinggi melakukan kesalahan medis.
Keterbatasan sistem pembiayaan dalam layanan kesehatan juga secara nyata mereduksi otonomi klinis seorang dokter. Skema INA-CBG’s milik BPJS kerap menetapkan tarif jasa medis yang jauh dari proporsional, bahkan terkesan mengabaikan kompleksitas dan risiko tindakan medis yang dilakukan.
Dalam kondisi seperti ini, dokter dihadapkan pada dilema etik yang serius: tetap memberikan intervensi terbaik sesuai standar profesi, atau menyesuaikan pilihan klinis dengan keterbatasan anggaran yang tersedia. Situasi menjadi absurd ketika insentif yang diterima tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan keahlian yang dituntut.
Sebagai ilustrasi, bagaimana mungkin seorang dokter tetap diminta memberikan kinerja maksimal saat hanya dibayar Rp 10.000-Rp 15.000 untuk prosedur echocardiografi yang membutuhkan pengetahuan, akurasi, dan pengalaman bertahun-tahun? Dalam skenario ekstrem, jika dokter mulai menerapkan prinsip burn outsaya berikan sesuai yang saya terima,” yang dipertaruhkan bukan sekadar etika profesi, tetapi juga keselamatan nyawa pasien itu sendiri.
Tak kalah krusial, ”buruhisasi” dokter juga membawa dampak serius terhadap regenerasi tenaga medis. Mahalnya biaya pendidikan kedokteran—baik dokter umum maupun spesialis—tak sebanding dengan kondisi kerja yang penuh tekanan, sarat ketidakpastian, dan minim penghargaan. Akibatnya, tak sedikit calon dokter enggan melanjutkan pendidikan, memilih bekerja di luar negeri atau bahkan memilih profesi lain.
Bila hal ini dibiarkan, negeri ini akan terus menghadapi kekosongan layanan medis di daerah-daerah kritis. Ironisnya, situasi ini terjadi di tengah kondisi di mana pemerintah selalu berteriak dan menggaungkan isu kekurangan dokter.
Untuk membendung efek buruk ”buruhisasi” dokter, perlu langkah konkret.
Pertama, pemerintah harus menetapkan standar upah minimum profesi dokter, khususnya bagi mereka yang bekerja di layanan primer dan daerah terpencil.
Prinsip equal pay for equal work harus ditegakkan secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap status kepegawaian—apakah dokter PNS, kontrak, atau bekerja di sektor swasta. Tanpa standar upah layak, profesi ini akan terus mengalami degradasi martabat dan kualitas.
Selain itu, reformasi sistem pembayaran JKN menjadi keharusan yang tak bisa ditunda. Skema INA-CBG’s saat ini terlalu kaku dan sering kali gagal merefleksikan kompleksitas klinis dari kasus yang ditangani. Skema ini harus dibuat lebih fleksibel, akurat, dan menyertakan partisipasi aktif dari profesi kedokteran dalam proses penyusunannya agar skema ini tak hanya efisien secara administratif, tetapi juga adil secara klinis.
Negara juga harus memberikan pelindungan hukum dan kelembagaan bagi profesi kedokteran. Organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kolegium tak boleh dipinggirkan atau dijadikan sasaran konflik politik. Sebaliknya, mereka harus dihormati sebagai mitra strategis yang berperan penting dalam menjaga etika, kompetensi, dan mutu layanan kedokteran di Indonesia.
Juga, diperlukan audit independen terhadap beban kerja dokter, terutama mereka yang bertugas di RS pemerintah. Audit ini penting untuk mendapatkan gambaran obyektif dan berbasis data tentang beban kerja dan distribusi tenaga medis. Dengan begitu, kebijakan tenaga kesehatan dapat dirancang secara tepat sasaran, bukan berdasarkan asumsi atau pendekatan populis semata.
Di era digital yang penuh misinformasi dan opini emosional, literasi publik tentang profesi dokter juga harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami tantangan, tekanan, dan kompleksitas kerja dokter sehari-hari agar empati sosial terjaga, tak mudah tersulut sentimen negatif yang merugikan semua pihak.
Fenomena ”buruhisasi” dokter bukan sekadar jeritan golongan profesional. Ini adalah alarm keras bagi masa depan kesehatan bangsa. Kita tidak bisa berharap layanan kesehatan baik, aman, dan memuaskan, jika tenaga medisnya terus ditekan, tidak dihargai, dan diperlakukan seperti buruh kasar.
Kesehatan adalah hak rakyat. Namun, di balik hak itu ada sistem, dan di balik sistem itu ada manusia—dokter, perawat, tenaga medis lain—yang harus dijaga martabat dan kesejahteraannya. Jika kita gagal melindungi mereka, cepat atau lambat kita sedang menyiapkan krisis kesehatan bagi negeri ini.
Iqbal Mochtar, Ketua Dokter Diaspora PB IDI dan Anggota Dewan Etik KOHKARRSI
Penulis:
Iqbal MochtarEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto