Dosen: Mentereng dari Luar, Remuk Redam Nasibnya

Minimnya penghargaan terhadap profesi dosen (dan guru) sekaligus cerminan bahwa negara sedang sekarat akibat penundukan pengetahuan yang sistematis.

23 Mei 2025 11:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Tauchid Komara Yuda

Pada dasarnya setiap negara pada dirinya ada cita-cita untuk menjadikan masyarakatnya terdidik sehingga mampu memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidupnya.

Bagaimana cara membuat masyarakatnya terdidik bisa berbeda, tetapi itu semua tak mengesampingkan fakta bahwa kesejahteraan dosen dan guru itu sudah mutlak menjadi bagian yang paling krusial. Namun, apa yang menjadi kenyataan hari ini di Indonesia tidak demikian. Pengajar justru sering kali menghadapi kenyataan profesi yang statusnya rendah dengan minim penghargaan.

Awalnya, penulis membayangkan profesi dosen sebagai salah satu pekerjaan paling mulia dan bermartabat. Mengajar generasi muda, meneliti untuk kemajuan ilmu pengetahuan, dan berharap bahwa karya-karya tersebut berdampak nyata bagi masyarakat luas.

Dengan tanggung jawab yang kompleks—mengajar, meneliti, mengabdi, menulis, hingga melaporkan segala bentuk kegiatan secara berkala dan sistematis—seorang dosen sering kali tetap harus melakukan manuver-manuver akrobatik di luar tanggung jawab utamanya demi sekadar memenuhi kebutuhan harian keluarganya.

Penulis pernah mengalaminya sendiri. Ketika berkesempatan menempuh studi S-3 di Hong Kong, dengan semangat tetap produktif dan membawa nama universitas sebagai afiliasi, saya beranggapan kontribusi itu akan tetap diakui dan diberikan insentif sebagai penghargaan ”professional” seorang dosen.

Nyatanya, berbagai insentif dipangkas satu per satu. Artikel ilmiah yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pemasukan, saat tugas belajar tak lagi bernilai dalam matriks penghargaan kampus. Penulis hanya menerima gaji pokok yang tidak lebih dari 3 juta rupiah per bulan. Sisanya? Ya, bertahan dengan beasiswa dan mengerjakan proyek—terlepas relevan atau tidak dengan latar belakang akademik penulis.

Sungguh regulasi yang tidak masuk akal. Padahal universitas tetap mendapat manfaat yang sangat besar ketika dosen tersebut dapat tetap berkarya selama studi dan mencantumkan universitas di tempatnya bekerja sebagai afiliasi. Mulai dari rangking dan reputasi universitas yang meningkat, kepercayaan pemberi hibah eksternal sebagai implikasi turunan dari reputasi yang meningkat, serta mendatangkan lebih banyak calon mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi di universitas tersebut. Lagi pula menempuh pendidikan S-3 juga dalam rangka memajukan universitas yang saat ini membutuhkan lebih banyak profil pengajar berstatus doktoral untuk dapat menaikkan mutu pengajaran dan penelitian.

Usut punya usut, aturan semacam itu berasal dari pemerintah pusat yang diadopsi sebagai kebijakan universitas—walaupun diskresi kebijakan seharusnya selalu bisa dilakukan. Apalagi untuk universitas dengan nama besar yang masuk dalam kategori PTNBH. Bagi pemerintah, selama menempuh studi, aktivitas yang masuk dalam kategori tridarma, seperti meneliti, mengajar, dan pengabdian, termasuk juga publikasi, tidak dihitung dalam komponen capaian penilaian dosen.

Padahal, betapa pentingnya insentif bagi keberlangsungan hidup seorang dosen—terutama bagi mayoritas yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan. Sudah gaji di bawah Rp 5 juta, kenaikan gaji pokok dosen sangatlah lambat, dengan peningkatan rata-rata sekitar 5 persen setiap dua tahun (Kompas, 19/05/2025). Insentif di sini bukan soal tambahan kemewahan; itu adalah hak untuk memastikan bahwa dosen tetap bisa berkarya sesuai bidangnya tanpa harus merangkap sebagai event organizer, freelancer, atau bahkan kreator konten demi menambal penghasilan.

Jangan kira ketika seorang dosen sudah lulus S-3 akan begitu saja lolos dari kerentanan ekonomi. Sama sekali tidak. Tanpa pekerjaan tambahan, tanpa proyek, tanpa kegiatan-kegiatan di luar tugas utamanya sebagai akademisi, seorang dosen dengan gelar S-3 masih tetap akan menerima gaji pokok yang jauh dari kata sejahtera. Kecuali seorang dosen sudah mendapatkan sertifikasi, atau, berada di puncak kariernya sebagai guru besar yang umumnya dicapai di usia 50 tahunan.

Meski begitu, jangan kira untuk mencapai puncak karier semudah membalikkan telapak tangan. Banyak dosen yang terseok-seok dengan segala aturan yang semangatnya adalah ”menghambat”. Contohnya, beban administratif yang berlebihan. Dosen tidak hanya mengajar dan meneliti, tapi juga dibebani laporan, akreditasi, pelaporan kinerja, dan segala macam dokumen birokratis yang menyita waktu dan energi. Ini berlaku sama di universitas mana pun di Indonesia.

Belum cukup sampai di situ, banyak dosen mengeluhkan syarat jabatan fungsional yang kaku dan rumit. Untuk naik jabatan, misalnya ke lektor kepala atau guru besar, ada persyaratan angka kredit yang sangat spesifik dan sulit dicapai, terutama jika institusi tidak mendukung. Bahkan publikasi internasional pun belum tentu dihargai jika tidak memenuhi jenis jurnal tertentu.

Ilustrasi Dosen

Yang jelas krusial adalah kurangnya dukungan riset. Banyak dosen kesulitan melakukan penelitian karena terbatasnya dana, minimnya kolaborasi, atau birokrasi yang mempersulit akses ke hibah dan fasilitas penelitian. Di perguruan tinggi kecil atau di daerah terpencil jauh lebih memprihatinkan. Mereka sering kali tidak punya akses yang sama dengan mereka yang di universitas besar—baik dari segi jaringan, pelatihan, maupun publikasi.

Ilusi dosen mentereng

Publik sering terkecoh oleh segelintir dosen yang tampil sebagai figur publik dan tampak sejahtera. Padahal, yang terlihat hanyalah ujung menara gading—paling kurang dari 1 persen dari total populasi dosen. Sisanya hidup dalam bayang-bayang ketimpangan dan status sebagai kelas prekariat akademik.

Penting diingat, tidak semua dosen memiliki kemampuan yang sama dalam mengakuisisi proyek. Tidak semua universitas dipercaya oleh lembaga eksternal untuk menerima hibah lantaran reputasinya tidak masuk dalam jajaran 10 besar nasional. Padahal, untuk mencapai atau bertahan diperingkat 10 besar nasional, apalagi dunia, harus ada banyak dosennya yang dapat memublikasikan karyanya di jurnal-jurnal ternama.

Seolah menutup mata, penulis merasa pembuat kebijakan menganggap dosen adalah manusia-manusia super. Penulis ”curiga” bahwa pemangku kebijakan menganggap aktivitas penelitian dan publikasi itu mudah dan murah.

Mereka jelas tidak paham bahwa proses di baliknya sangat mahal, baik itu dari segi biaya dan waktu. Apalagi di tengah padatnya dosen dalam membuat materi mengajar juga menyita waktu dosen di luar jam kerja. Dimulai dari membaca jurnal, membaca buku, mengolah data dan sebagainya, hingga akhirnya dituangkan dalam power point. Sudah begitu, dosen juga masih harus memberikan soal ujian serta mengoreksinya.

Dengan situasi yang demikian itu, pembaca yang budiman dapat membayangkan apabila seorang dosen ditugaskan mengajar lebih dari lima kelas. Sebagian kecil universitas mungkin dapat memberikan insentif tambahan, tapi bagaimana dengan universitas-universitas yang memiliki cash flow yang serba cekak? Bahkan memberangkatkan dosennya untuk konfrensi pun tidak banyak yang sanggup.

Dosen ASN Kemendiktisiantek meuntut pembayaran tunjangan kinerja untuk dosen mulai Januari 2025. Protes dan tuntutan dismapaikan lewat papan karangan bunga yang dikirimkan ke kantor Kemendiktisaintek di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Bahkan menurut Kompas (19/5/2025), aktivitas-aktivitas di atas belum cukup untuk memenuhi standar hidup layak seorang dosen. Untuk itu, pekerjaan sampingan mutlak diperlukan yang membuat dosen pada akhirnya harus menyisihkan paling minimal 70 jam sepekan, jauh dari jam kerja yang idealkan UU Ciptaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja maksimal seorang pekerja adalah 30 jam per minggu.

Membandingkan kesejahteraan dosen dengan negara tetangga, Kompas menemukan bahwa dosen Indonesia masuk dalam jajaran profesi yang gaji pokoknya paling rendah. Contohnya di Kamboja 6,6 kali upah minimum, Thailand 4,1 kali upah minimum, Vietnam dan Malaysia 3,41 kali upah minimum. Indonesia kondisinya sangat buruk, tidak lebih dari upah minimum.

Sejahtera di sini adalah rasio yang masuk akal antara gaji dan pengeluaran untuk pemenuhan kebutuhan layak. Sejahtera adalah soal kemampuan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan yang ”berkualitas”, bukan minimalis, sekadar hidup. 

Peraih Nobel hanyalah mimpi

Kesejahteraan dosen bagaimanapun berhubungan dengan performa dosen di bidang akademik. Tidak heran, kalau peraih nobel banyaknya dari negara-negara yang dosennya tidak perlu merangkap sebagai event organizer dan ngamen sana-sini untuk sekadar mendapat tambahan insentif agar dapat hidup layak dan sejahtera sampai akhir hayat.

Di Indonesia baru-baru ini situasinya jauh lebih gelap. Efisiensi yang diterapkan sampai ke pendidikan tinggi hanya menyisakan penderitaan bagi dosen—bahkan, di hampir semua kampus, insentif riset dan publikasi, mulai dikebiri, sementara tunjangan kinerja dosen tidak pernah dibayarkan. Namun sayangnya, tuntutan dosen untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas tidak dikurangi sama sekali.

Minimnya penghargaan terhadap profesi dosen (dan guru) sekaligus cerminan bahwa negara sedang sekarat akibat penundukan pengetahuan yang sistematis.

Membaca tulisan ini, sebagian orang mungkin akan mengatakan: ya, itu risiko pekerjaan, siapa suruh jadi dosen. Pada mereka yang beranggapan demikian, penulis akan jawab ”ndasmu!” .

Tauchid Komara Yuda, Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada


Kerabat Kerja

Penulis:

Tauchid Komara Yuda
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul