Hal yang dibutuhkan dosen pada masa kini adalah kebijakan yang berorientasi pada penghargaan untuk iklim intelektual yang sehat.
30 Apr 2025 12:00 WIB · Opini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, sekitar 700 dosen calon pegawai negeri sipil telah mengundurkan diri, Selasa (15/4/2025). Pemerintah menilai penyebabnya adalah lokasi penempatan calon yang dianggap tidak sesuai harapan. Pernyataan itu merupakan respons atas berita pengunduran diri 714 peserta tes pada formasi tahun 2024. Rinciannya, 653 peserta mengundurkan diri dan 61 peserta tidak mengisi daftar riwayat hidup.
Pada hari yang sama, Menteri Keuangan serta Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi mengumumkan tentang rencana pemberian tunjangan kinerja bagi dosen. Rencana tersebut diumumkan setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (27/3/2025).
Calon dosen yang undur diri dan rencana pemberian tunjangan kinerja dosen sebetulnya tidak lepas dari isu santer tahun lalu tentang kecilnya gaji dosen melalui sebuah gerakan yang diringkas dengan tagar #JanganJadiDosen. Apa yang terjadi dengan dosen di Indonesia? Bagaimana pemerintah mengelola sumber daya intelektual di lingkungan kampus?
Seperti halnya pekerjaan lain, menjadi dosen menerapkan persyaratan, yakni strata pendidikan, kemampuan yang teruji, dan keahlian yang diakui. Hal itu sekurang-kurangnya dituangkan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Apabila mengacu pada rekrutmen yang telah dilakukan pemerintah selama ini, dari setiap tahap menuju tahap CPNS cukuplah memiliki detail dan kerumitan yang berbeda.
Sebagai ilustrasi, untuk menjadi CPNS dosen, seorang kandidat haruslah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, seperti ketepatan nama program studi, akreditasi, hingga jumlah indeks kumulatif. Setelah memenuhi syarat, seseorang dipastikan akan bersaing dengan ratusan orang yang memiliki spesifikasi sama. Mereka menghadapi beragam tes tulis dan lisan.
Setelah lulus menjadi CPNS, ironisme dosen baru dimulai karena gaji dan kewenangan berbanding terbalik dengan besarnya tuntutan. Dalam satu tahun pertama, seorang calon dosen dituntut mampu menghidupi dirinya dari uang sendiri dan mampu beradaptasi dengan kegiatan para dosen senior. Itulah kenapa banyak dijumpai dosen yang mengundurkan diri setelah menjalani beberapa bulan bekerja. Atas dasar ilustrasi di atas, kasus pengunduran diri CPNS dosen bukan sesuatu yang mengagetkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/07/2df2969faf9d983a5a243ae1ec8b3656-20250407_Opini_digital_3.jpg)
Didasarkan pada Perpres Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah bermaksud memberikan tunjangan kinerja kepada 31.066 dosen negeri. Mereka adalah dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri, yakni jenis satuan kerja sebanyak 8.725 dosen, jenis badan layanan umum sebanyak 16.540 dosen, dan jenis lembaga layanan Dikti sebanyak 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Rencana itu tentu tidak menjamin 700 CPNS dosen akan kembali. Pengunduran diri adalah salah satu tanda akumulasi cermin kekecewaan. Harapannya, dunia dosen akan dipenuhi dengan eksperimen gagasan. Faktanya, dunia dosen adalah persoalan kolom-kolom administratif.
Pada masa lalu, praktik belajar-mengajar dosen dituangkan dalam rencana pembelajaran, pengisian Form 05, dan Form 06. Sebagai informasi, Form 05 berisi tanggal pertemuan dan materi, sedangkan Form 06 adalah presensi mahasiswa dan dosen. Faktanya, pada masa kini, isian fomulir meningkat berkali-kali lipat dalam periode yang sangat berdekatan.
Sebagai ilustrasi, pada awal dan akhir semester seorang dosen harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai Dosen (SKP). Bulan ketiga dosen akan diminta mengisi Beban Kerja Dosen BKD. Isian itu bisa lengkap jika sudah mengisi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister). Isian tersebut juga harus diselaraskan dengan aplikasi My Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK).
Pada saat yang hampir bersamaan, seorang dosen haruslah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika sedang melakukan penelitian, laporan kemajuan penelitian juga harus di-input melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian (SIPP). Di sela-sela menulis laporan kemajuan, seorang dosen dituntut memenuhi isian Multi-Factor Authentication (MFA), laporan pajak melalui e-filing, dan isian untuk kolom Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Bima). Ketika masa akhir semester tiba, seorang dosen harus meng-input nilai kuantitatif dalam bentuk kolom melalui Sistem Informasi Akademik (Siakad).
Dari gambaran di atas, untuk mengisi aplikasi SKP, BKD, Sister, My SAPK, LHKPN, SIPP, MFA, Bima, dan Siakad, masing-masing tidak bisa diselesaikan dalam sekali duduk atau dalam satu hari kerja. Mekanisme diagram alur dalam program komputer akan menghentikan proses jika isian tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Semua itu belum memasukkan kegiatan mempersiapkan akreditasi program studi. Dalam akreditasi, ribuan kolom harus diisi dan dilampiri dengan foto, teks, dan video.
Dari gambaran itu, kinerja dosen disederhanakan menjadi kinerja administrasi. Ketika harus mengusulkan kenaikan jabatan fungsional, seorang dosen harus pontang-panting menyiapkan aspek-aspek yang dinilai, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Padahal, pada saat yang sama dosen telah mengumpulkan hasil kinerja pegawai yang telah diisi secara periodik.
Persoalan yang dihadapi, setiap aplikasi itu terpisah dan tidak berhubungan satu sama lain, padahal isinya sama. Lagi pula, jika data dosen itu diurus secara terpadu, tentulah Piagam Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya tidak harus diusulkan lagi oleh seorang dosen dengan cara mengumpulkan berkas yang sama dengan puluhan formulir yang beredar sebelumnya. Dengan kata lain, pemerintah tidak menyiapkan formulir administrasi menjadi satu kesatuan untuk pengembangan karier dosen pada masa datang.
Karena itu, tidak sulit mengatakan bahwa keberhasilan seorang dosen yang naik jabatan adalah cermin sebagai petugas administrasi yang patuh dan rajin. Sampai sejauh ini, pemerintah mengalami disorientasi dalam pegembangan diri dan karier dosen. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan yang didasarkan pada kolom administratif karena berujung pada pemenuhan legal-formal, tapi nihil makna.
Hal yang dibutuhkan dosen pada masa kini adalah kebijakan yang berorientasi pada penghargaan untuk iklim intelektual yang sehat, penciptaan kebebasan akademik sebagaimana amanat undang-undang, dan kemampuan mengambil inisiatif dalam pengembangan pendidikan tinggi untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Saifur Rohman, Pengajar Filsafat di Program Doktor Universitas Negeri Jakarta
Penulis:
Saifur RohmanEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati