DPR Bahas Usulan Pemberian Amnesti 44.000 Napi Setelah Reses

Pembahasan secara hati-hati terutama diperlukan terkait rincian narapidana yang berhak mendapatkan amnesti

14 Des 2024 15:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas usulan pemerintah untuk memberi amnesti kepada 44.000 narapidana setelah masa reses berakhir. Meski cenderung sepakat, rincian narapidana yang berhak mendapatkan amnesti perlu dibahas secara hati-hati.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, menyampaikan, komisinya sempat membahas usulan tersebut terlebih dahulu. Seluruh anggota komisi cenderung sepakat dengan pemberian amnesti kepada narapidana. Namun, keputusan akhir bakal diambil oleh seluruh anggota DPR setelah masa reses.

”Setelah reses ini, kan, semua anggota DPR kembali pada 20 Januari 2025. Di atas tanggal itu mungkin kami akan melakukan pendekatan fraksi-fraksi untuk membahas pemberian amnesti 44.000 narapidana itu,” kata Muslim, Sabtu (14/12/2024).

Komisi XIII secara umum sepakat dengan wacana tersebut. Sebab, hal itu membuktikan adanya rasa kemanusiaan dari negara kepada narapidananya. Apalagi, pemberian amnesti ditujukan pada tahanan yang lanjut usia, pengguna narkoba, dan penyakit akut jangka panjang seperti HIV, kanker, serta lainnya.

Quote

Secara kemanusiaan ini adalah langkah yang baik, langkah yang terbaik diberikan oleh Pak Prabowo. Ini tidak terpikirkan oleh presiden-presiden yang sebelumnya.

Gerbang pintu masuk penjara yang dihuni narapidana perempuan dengan berbagai kasus hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/8/2024). Petugas Kependududkan dan Pencatatan Sipil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan pedataan ulang dari narapidana perempuan agar mereka tidak kehilangan hak pilih untuk pilkada Jateng nanti. Pada penyelenggaraan pemungutan suara nanti terdapat TPS khusus yang disediakan untuk melaksakan hak demokrasi mereka. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 02-08-2024

Meskipun begitu, rincian narapidana yang perlu mendapatkan amnesti perlu dibahas secara hati-hati. Ayub tidak ingin ada narapidana kasus pengedar dan bandar narkoba mendapatkan amnesti. Begitu pula dengan para koruptor.

Hal terpenting, lanjut Ayub, pemberian amnesti bagi narapidana bisa menjadi jalan keluar masalah over crowded atau kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia mencontohkan salah satu lapas di Aceh yang berkapasitas 80 orang, tetapi dihuni hingga 400 orang.

Selain itu, pemberian amnesti juga mengurangi beban negara untuk memberi makan atau merawat para narapidana. Per tahun, kata Ayub, negara mengeluarkan anggaran Rp 2 triliun hanya untuk konsumsi tahanan.

<p>76 persen lapas kelebihan penghuni infografik</p>

Pertimbangan kemanusiaan

Walaupun positif bagi keuangan negara, pertimbangan utama pemberian amnesti adalah kemanusiaan. Narapidana lanjut usia lebih baik dirawat dan tinggal bersama keluarganya. Lagi pula, bekas napi yang berusia 80 tahun, misalnya, kecil kemungkinan untuk melakukan kejahatan.

”Secara kemanusiaan ini adalah langkah yang baik, langkah yang terbaik diberikan oleh Pak Prabowo. Ini tidak terpikirkan oleh presiden-presiden yang sebelumnya. Saya menyambut baik langkah ini,” terangnya.

Meski belum ada pembicaraan antarfraksi di parlemen, usulan pemerintah tentu muncul lewat pertimbangan anggota koalisi di kabinet. Dengan begitu, mayoritas elite partai sudah membahas kelebihan dan kekurangan program tersebut sehingga layak untuk didiskusikan publik.

Pimpinan DPR berfoto bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (2024-2029) terpilih saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). (KPK) dan 5 dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Adapun lima pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama pimpinan terpilih itu, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua KPK. lima dewas KPK terpilih untuk periode masa jabatan 2024-2029 antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Kompas/Hendra A Setyawan

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Nasir Djamil, mengaku setuju dengan usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti bagi narapidana kelompok rentan dan pelaku kejahatan tertentu. Mayoritas anggota DPR pun diperkirakan setuju atas dasar kemanusiaan.

Walaupun begitu, pemerintah diharapkan menyampaikan secara rinci pemberian amnesti dari aspek landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sebab, selain amnesti, juga ada grasi yang perlu diberikan kepada narapidana. Usulan pemerintah harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru lainnya.

”Karena itu perlu dipikirkan setelah narapidana itu diberikan amnesti, mau apa dan ke mana nantinya. Sebab, jika tidak ada pendampingan, tidak tertutup kemungkinan eks narapidana itu kambuh lagi dan berurusan dengan aparat penegak hukum lagi,” jelas Nasir.

Berdasarkan data yang dikutip dari sistem database pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Jumat, kapasitas rutan dan lapas sebanyak 145.333, tetapi dihuni 273.000 orang. Artinya, terjadi kelebihan penghuni hingga 127.847 orang. Jika pemerintah ingin memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, kapasitas rutan dan lapas masih tetap kelebihan penghuni berkisar 65-70 persen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). dengan didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Jadi komponen cadangan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan, Presiden Prabowo menyarankan narapidana usia produktif yang mendapat amnesti ikut dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka perlu dilatih di luar rehabilitasi. Setelah bebas, bekas tahanan itu bisa ikut sebagai komponen cadangan.

”Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif, ya, dan masih kuat,” ucap Supratman.

Untuk jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, Supratman mengaku masih perlu melakukan asesmen bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Data sementara, narapidana yang mungkin diusulkan amnesti sekitar 44.000 orang.

Secara spesifik, narapidana yang bakal mendapatkan amnesti adalah tahanan kasus penghinaan atau terkait ITE (informasi dan transaksi elektronik), memiliki sakit berkepanjangan, dan narapidana aktivis soal Papua. Selain itu, Presiden pun sepakat memberikan amnesti dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, yaitu pemilik narkoba 1 gram ke bawah.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase