Pembahasan secara hati-hati terutama diperlukan terkait rincian narapidana yang berhak mendapatkan amnesti
14 Des 2024 15:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas usulan pemerintah untuk memberi amnesti kepada 44.000 narapidana setelah masa reses berakhir. Meski cenderung sepakat, rincian narapidana yang berhak mendapatkan amnesti perlu dibahas secara hati-hati.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, menyampaikan, komisinya sempat membahas usulan tersebut terlebih dahulu. Seluruh anggota komisi cenderung sepakat dengan pemberian amnesti kepada narapidana. Namun, keputusan akhir bakal diambil oleh seluruh anggota DPR setelah masa reses.
”Setelah reses ini, kan, semua anggota DPR kembali pada 20 Januari 2025. Di atas tanggal itu mungkin kami akan melakukan pendekatan fraksi-fraksi untuk membahas pemberian amnesti 44.000 narapidana itu,” kata Muslim, Sabtu (14/12/2024).
Komisi XIII secara umum sepakat dengan wacana tersebut. Sebab, hal itu membuktikan adanya rasa kemanusiaan dari negara kepada narapidananya. Apalagi, pemberian amnesti ditujukan pada tahanan yang lanjut usia, pengguna narkoba, dan penyakit akut jangka panjang seperti HIV, kanker, serta lainnya.
Secara kemanusiaan ini adalah langkah yang baik, langkah yang terbaik diberikan oleh Pak Prabowo. Ini tidak terpikirkan oleh presiden-presiden yang sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/ff111058-8b8b-4929-b138-5d3a71170a38_jpg.jpg)
Meskipun begitu, rincian narapidana yang perlu mendapatkan amnesti perlu dibahas secara hati-hati. Ayub tidak ingin ada narapidana kasus pengedar dan bandar narkoba mendapatkan amnesti. Begitu pula dengan para koruptor.
Hal terpenting, lanjut Ayub, pemberian amnesti bagi narapidana bisa menjadi jalan keluar masalah over crowded atau kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia mencontohkan salah satu lapas di Aceh yang berkapasitas 80 orang, tetapi dihuni hingga 400 orang.
Selain itu, pemberian amnesti juga mengurangi beban negara untuk memberi makan atau merawat para narapidana. Per tahun, kata Ayub, negara mengeluarkan anggaran Rp 2 triliun hanya untuk konsumsi tahanan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/09/10/20210909-H25-ANU-kapasitas-lapas-mumed-01_1631211298_jpg.jpg)
Walaupun positif bagi keuangan negara, pertimbangan utama pemberian amnesti adalah kemanusiaan. Narapidana lanjut usia lebih baik dirawat dan tinggal bersama keluarganya. Lagi pula, bekas napi yang berusia 80 tahun, misalnya, kecil kemungkinan untuk melakukan kejahatan.
”Secara kemanusiaan ini adalah langkah yang baik, langkah yang terbaik diberikan oleh Pak Prabowo. Ini tidak terpikirkan oleh presiden-presiden yang sebelumnya. Saya menyambut baik langkah ini,” terangnya.
Meski belum ada pembicaraan antarfraksi di parlemen, usulan pemerintah tentu muncul lewat pertimbangan anggota koalisi di kabinet. Dengan begitu, mayoritas elite partai sudah membahas kelebihan dan kekurangan program tersebut sehingga layak untuk didiskusikan publik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/b7d0aece-9849-44e4-8906-5a5969d7e812_jpg.jpg)
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Nasir Djamil, mengaku setuju dengan usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti bagi narapidana kelompok rentan dan pelaku kejahatan tertentu. Mayoritas anggota DPR pun diperkirakan setuju atas dasar kemanusiaan.
Walaupun begitu, pemerintah diharapkan menyampaikan secara rinci pemberian amnesti dari aspek landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Sebab, selain amnesti, juga ada grasi yang perlu diberikan kepada narapidana. Usulan pemerintah harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru lainnya.
”Karena itu perlu dipikirkan setelah narapidana itu diberikan amnesti, mau apa dan ke mana nantinya. Sebab, jika tidak ada pendampingan, tidak tertutup kemungkinan eks narapidana itu kambuh lagi dan berurusan dengan aparat penegak hukum lagi,” jelas Nasir.
Berdasarkan data yang dikutip dari sistem database pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Jumat, kapasitas rutan dan lapas sebanyak 145.333, tetapi dihuni 273.000 orang. Artinya, terjadi kelebihan penghuni hingga 127.847 orang. Jika pemerintah ingin memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, kapasitas rutan dan lapas masih tetap kelebihan penghuni berkisar 65-70 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/4c81bf7b-4a18-439a-842c-0ddf1f7037c5_jpg.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan, Presiden Prabowo menyarankan narapidana usia produktif yang mendapat amnesti ikut dalam kegiatan terkait swasembada pangan. Mereka perlu dilatih di luar rehabilitasi. Setelah bebas, bekas tahanan itu bisa ikut sebagai komponen cadangan.
”Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif, ya, dan masih kuat,” ucap Supratman.
Untuk jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, Supratman mengaku masih perlu melakukan asesmen bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Data sementara, narapidana yang mungkin diusulkan amnesti sekitar 44.000 orang.
Secara spesifik, narapidana yang bakal mendapatkan amnesti adalah tahanan kasus penghinaan atau terkait ITE (informasi dan transaksi elektronik), memiliki sakit berkepanjangan, dan narapidana aktivis soal Papua. Selain itu, Presiden pun sepakat memberikan amnesti dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, yaitu pemilik narkoba 1 gram ke bawah.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase