Jika dihitung, negara harus menyiapkan anggaran hingga Rp 1,74 triliun untuk tunjangan perumahan 580 anggota DPR selama lima tahun.
20 Agt 2025 20:04 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan perlu dikaji ulang. Publik menilai kebijakan itu justru membebani keuangan negara karena anggaran yang harus disiapkan relatif besar, hingga Rp 1,74 triliun untuk lima tahun masa jabatan. Jika gaji guru diasumsikan sebesar Rp 4 juta per bulan, kebutuhan anggaran perumahan DPR itu diperkirakan setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun.
Kenaikan pendapatan anggota DPR sebesar Rp 3 juta per hari ramai dibicarakan publik, beberapa waktu belakangan. Isu ini mencuat setelah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR, TB Hasanuddin, menyatakan, gaji bersih anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan. Kenaikan tersebut terjadi karena pada periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan, tetapi diganti dengan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pemberian tambahan tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR. ”Secara keseluruhan, biaya yang dibutuhkan Rp 1,74 triliun untuk memberikan tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR selama masa jabatan lima tahun. Nominal ini sangat besar,” katanya di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Seira juga menilai, pemberian tambahan tunjangan ini tidak tepat karena dirancang saat pemerintah tengah melakukan efisiensi dan memangkas anggaran di sektor vital, seperti kesehatan dan pendidikan. Pemangkasan itu akhirnya berdampak langsung pada kualitas layanan publik yang diterima oleh masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/04/42b9b06e-3d54-4dc1-ad0d-48aa43fb2d03_jpg.jpg)
Menurut Seira, alasan DPR menetapkan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan dengan menyesuaikan harga sewa kos atau kontrakan di sekitar Senayan, Jakarta, juga kurang tepat. ”Jika mengutamakan fungsi, setengah dari biaya yang dianggarkan saja sudah lebih dari cukup. Lalu, bagaimana jika nominal tersebut tidak digunakan untuk keperluan rumah dinas? Ini sangat mungkin terjadi karena tidak ada mekanisme pengawasan. Jika demikian, esensi pemberian tunjangan rumah dinas tidak tercapai,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa esensi dari pemberian fasilitas atau tunjangan perumahan adalah untuk mempermudah pekerjaan anggota Dewan. Tujuannya agar mereka dapat tinggal di kawasan yang dekat dengan kompleks DPR sehingga tingkat kehadiran para wakil rakyat itu bisa maksimal. Selain itu, kinerja juga diharapkan meningkat.
ICW juga menilai kebijakan tersebut sangat ironis. Hal ini mengingat masyarakat kini tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Anggaran Rp 1,74 triliun untuk tunjangan perumahan anggota DPR itu dapat dipakai untuk menggaji sekitar 36.000 guru atau dosen selama satu tahun. Ini jika gaji guru dan dosen diasumsikan Rp 4 juta per bulan.
”Jadi, kita harus membayangkan betapa besar uang itu, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sesuatu yang jauh lebih bermanfaat ketimbang membiayai hidup mewah anggota dewan,” ujar Seira.
Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Misbah Hasan menambahkan, kebijakan itu kontraproduktif dengan tujuan awal arah pemerintah. Menurut dia, tunjangan perumahan DPR tergolong pemborosan anggaran negara. Sebab, anggaran itu sebenarnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti untuk membiayai program 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/11/01/436afd74-85c4-432d-a451-e0f61f615684_jpg.jpg)
”Pada saat rakyat harus antre minyak goreng, dibohongi oleh trik bensin, hingga berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara. Kondisi ini semakin menegaskan jargon efisiensi tidak sejalan dengan praktik boros DPR,” katanya.
Misbah juga mengatakan, tunjangan rumah dinas DPR dengan skema lumpsum tidak transparan dan punya potensi disalahgunakan. Hal ini terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya. Dalam hal ekonomi, tunjangan rumah dinas dapat memperlebar kesenjangan antara anggota DPR dan rakyat.
Anggaran Rp 1,74 triliun untuk tunjangan perumahan anggota DPR itu dapat dipakai untuk menggaji sekitar 36.000 guru atau dosen selama satu tahun.
Berdasarkan data BPS, gini rasio di Indonesia dalam lima tahun terakhir cenderung tidak signifikan, berada di sekitar angka 0,38. ”Kebijakan tunjangan rumah dinas bisa memperlebar jarak sosial antara elite dan rakyat,” katanya.
Menurut Misbah, dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang masih membutuhkan banyak perbaikan, anggaran sebaiknya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Anggaran itu bisa dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, seperti perempuan, anak, warga lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
Anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan akses terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan vokasi, dan ekonomi mikro. Di samping itu, mempercepat program pengadaan rumah layak huni bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini lambat atau mandek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/01/3e96240c-6a90-45af-8da6-ce8df3bda037.jpg)
”DPR sebagai simbol rakyat seharusnya memberi teladan kesederhanaan, bukan malah menggunakan uang rakyat untuk hidup dalam kemewahan,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengklarifikasi pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan beras dan bensin yang diterima anggota DPR pada periode ini. Ia mengungkapkan, tunjangan beras yang diterima Rp 200.000 per bulan, bukan Rp 10 juta yang kemudian naik menjadi Rp 12 juta sebagaimana ia sampaikan sebelumnya.
”Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, besarnya sekitar Rp 200.000 per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi, itu yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Adies juga meluruskan soal tunjangan bensin. Ia menegaskan, besaran yang diterima setiap bulan tetap Rp 3 juta, bukan Rp 7 juta sebagaimana disebutkan sehari sebelumnya. ”Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi, tidak ada perubahan,” ucapnya.
Klarifikasi itu disampaikan Adies setelah dirinya mengecek rincian komponen tunjangan anggota DPR ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Dari pengecekan tersebut, ia menyadari ada kesalahan data yang ia sampaikan dalam wawancara cegat bersama wartawan seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/12/cd8b8ef22dce9a8806b7a46cd438dc54-WhatsApp_Image_2024_11_12_at_13.04.33.jpeg)
”Saya ingin klarifikasi, kemarin ada beberapa hal yang salah saya sampaikan. Setelah dicek ke Setjen DPR, ternyata tidak ada kenaikan, baik gaji maupun tunjangan seperti yang saya sebutkan,” kata Adies.
Dalam kesempatan itu, Adies juga memastikan tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR. Namun, saat ini anggota DPR mendapatkan tunjangan perumahan karena tidak lagi memperoleh rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Rumah dinas DPR telah dikembalikan dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
”Jadi saya sampaikan, tidak ada kenaikan gaji. Yang ada hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara. Jadi, itu klarifikasi saya, semoga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Penulis:
Denty Piawai Nastitie, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita Yossihara