DPR Janji Kawal Penyidikan Kasus Teror terhadap Andrie Yunus agar Cepat dan Profesional

Komisi III DPR telah menghubungi Kapolda Metro Jaya agar pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, oleh polisi berjalan cepat.

14 Mar 2026 13:30 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR mengecam penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus. Alat kelengkapan DPR yang bertugas mengawasi kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia ini berjanji akan mengawal agar penyidikan kasus itu oleh polisi berjalan dengan cepat.

”Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri) dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Terhadap Andrie Yunus juga harus ada pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (14/3/2026).

(duduk dari kiri ke kanan) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, dan musisi Tantri Syalindri atau Tantri Kotak dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, siapa pun tidak boleh menoleransi segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak direspons dengan kekerasan dan premanisme.

Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa  setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Quote

Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional.

”Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional,” tambahnya.

Ia juga meminta negara untuk menanggung penuh biaya pengobatan bagi Andrie agar bisa segera pulih kembali.

Tim advokasi untuk demokrasi melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan anggota Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (16/6/2025). Tampak Andrie Yunus (kanan) dan Guntur (tengah) yang mendampingi ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Andrie masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Ia mengalami luka bakar 24 persen setelah disiram air keras seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Persisnya pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Andrie yang mengalami luka bakar 24 persen kini dirawat di RSCM.

Sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, Andrie meninggalkan kantor Kontras pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti fakta bahwa tidak ada satu pun barang berharga milik Andrie yang hilang dalam kejadian tersebut. Hal ini memperkuat indikasi motif serangan murni untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.

”Fakta bahwa tidak ada barang yang dirampas mengindikasikan ini bukan perampokan, melainkan serangan terencana untuk meneror korban. Segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM adalah ancaman nyata bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah

Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum segera mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menelusuri kemungkinan adanya dalang atau auktor intelektualis di balik serangan terhadap Andrie. Transparansi kepolisian dalam kasus ini dinilai krusial untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berpendapat.

”Kepolisian harus bekerja profesional dan akuntabel. Ungkap siapa pelakunya dan siapa yang berada di baliknya. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ucapnya.

PDI-P kecam teror terhadap Andrie

Selain Komisi III DPR dan kelompok masyarakat sipil, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ikut mengecam serangan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

”Sejarah Indonesia dibangun dari semangat membangun kemerdekaan, dan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul. Tindakan teror tidak akan pernah berhasil membunuh demokrasi. Teror tidak akan mematikan cara berpikir kritis dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan,” ujar politisi PDI-P, Guntur Romli.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Salah satu hasil rekomendasi dalam rakernas itu adalah keputusan penetapan bakal calon presiden yang akan diusung partai dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum PDI Perjuangan. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

PDI-P, lanjutnya, berjuang bagi tegaknya demokrasi. Karena itu, PDI-P meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

”Kami juga menyayangkan lambatnya penanganan pada kasus-kasus teror sebelumnya pada beberapa tokoh kritis, dari jurnalis, mahasiswa, influencers, dan aktivis, seperti Francisca Chisty Rosana, Tiyo Ardianto, DJ Donny, Virdian Aurellio, Sherly Annavita, dan aktivis lainnya sehingga menjadi preseden yang buruk terulangnya kembali kejadian teror,” tambahnya.

Kejadian teror yang menimpa Andrie, lanjut Guntur, harus menjadi momentum bagi semua kelompok prodemokrasi untuk bersatu dan melawan segala tindakan teror dan represi.

Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum dan Advokasi Ronny Talapessy menambahkan, peristiwa teror terhadap Andrie telah mengingkari visi Presiden Prabowo Subianto yang diletakkan pada urutan pertama Astacita, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Juga, visi ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik dan hukum.

”Karena itulah demi terpenuhinya visi presiden, semua aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas dan menjamin tidak boleh terjadi lagi tindakan teror dan perilaku kekerasan yang menimpa warga negara Indonesia,” katanya.

 

 

 

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji