Komisi III DPR diharapkan tetap memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026 meski harus dibahas bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata.
10 Feb 2026 20:36 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat menjanjikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan akan dibahas dan tuntas pada 2026 ini. Rancangan regulasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut akan dibahas secara simultan dengan RUU tentang Hukum Acara Perdata yang belum juga dibahas meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama seluruh pimpinan komisi DPR menyetujui rancangan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). DPR sepakat untuk mengusulkan 64 RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2026.
Dari 64 RUU tersebut, sebagian merupakan RUU yang diperbarui statusnya. Ada pula sejumlah RUU baru yang ditambahkan masuk dalam perubahan Prolegnas 2026.
Salah satunya rancangan regulasi yang diusulkan diubah statusnya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata. Komisi III DPR mengusulkan RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah itu diambil alih menjadi insiatif DPR. Jika nantinya disetujui pemerintah, penyusunan draf RUU Hukum Acara Perdata dan naskah akademiknya menjadi kewenangan DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/84383fcc23a34a2b2fbf5abfed1d5ae5-20251106ron02.jpg)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dalam rapat mengatakan, khusus untuk RUU Perampasan Aset, berdasarkan laporan dari Komisi III DPR, pembahasannya akan dilakukan secara simultan dengan RUU Hukum Acara Perdata. Ia berharap, kedua RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
”Jadi memang (RUU) Perampasan Aset menjadi beban Komisi III, tetapi mudah-mudahan dapat diselesaikan. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata itu tebalnya luar biasa, tetapi menurut saya masih kental seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), yang mengandung kolonialisme dan rasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi dalam konteks masa kemerdekaan saat ini,” ujarnya.
Sementara dalam rapat itu, Komisi I DPR juga mengusulkan penambahan RUU tentang Penyiaran agar masuk dalam daftar perubahan Prolegnas 2026. Selain itu, Komisi XIII DPR juga meminta RUU tentang Grasi dan RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati diganti dengan RUU Profesi Kurator.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menambahkan, sepanjang 2025, DPR hanya menyelesaikan 22 RUU menjadi undang-undang. Dari jumlah itu, 14 merupakan RUU kumulatif terbuka dan 6 RUU operan dari DPR periode sebelumnya (carry over). Hanya dua RUU prioritas Prolegnas 2025 yang tuntas dibahas dan disahkan, yakni RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/01/406037db80399718b5e0b836d85b656f-20251201ron02.jpg)
”Artinya, dengan melihat Prolegnas Prioritas tahun lalu yang berjumlah 69 RUU dan saat ini ada 64 RUU, berarti hanya berapa persen yang kita lakukan. Perlu kita sedikit meningkatkan penyelesaian RUU sehingga kalaulah mungkin kita selesaikan yang 64 RUU ini di tahun 2026. Kalau bisa,” ujar Sturman.
Ia pun berharap kepada seluruh alat kelengkapan Dewan agar pembahasan 64 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 dapat dituntaskan pada tahun ini. Namun, Sturman menilai persoalan partisipasi bermakna (meaningful participation) jangan dilupakan. Sebab, kerap kali meaningful participation menjadi kendala dalam pembentukan undang-undang, baik di tingkat komisi maupun Baleg.
”Yang jadi persoalan sering adalah meaningful participation yang selalu agak sulit dilakukan, baik itu oleh komisi atau Badan Legislasi, sehingga urusan formil ini jangan lagi jadi kendala saat selesai RUU itu,” katanya.
Ia meminta DPR memacu kinerja legislasi agar target 197 RUU dalam periode 2025-2029 dapat diselesaikan sesuai waktu yang tersedia. ”Jadi mungkin perlu kita pacu lagi agar mudah-mudahan dari 197 RUU (yang masuk Prolegnas Jangka Menengah) 2025-2029 dapat kita selesaikan dengan waktu yang ada,” katanya.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan bahwa masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2026 harus disertai komitmen DPR untuk menuntaskannya pada tahun ini. Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset dengan RUU Hukum Acara Perdata secara simultan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian RUU Perampasan Aset.
”Jangan sampai ini hanya dijadikan alasan ketika simultan atau satu paket dengan RUU KUH Perdata,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/03/219ee750eb56abe5db3e8a23ed2d260d-WhatsApp_Image_2025_09_03_at_9.55.36_AM.jpeg)
Menurut Aan, RUU Perampasan Aset berada dalam rezim hukum publik, sementara RUU Hukum Acara Perdata berada dalam rezim hukum privat. Keduanya memiliki karakter yang berbeda sehingga tidak saling bergantung dari sisi kewenangan maupun aspek pengaturan.
”Hukum publik berarti negara berhadapan dengan warga negara sehingga negara bisa memaksakan berdasarkan proses hukum sebagai konsekuensi tindak pidana, sedangkan hukum perdata itu hubungan antarwarga negara, tidak ada keterlibatan negara karena murni tindakan perdata,” kata Aan.
Ia menegaskan, meskipun ada keterkaitan dari sisi obyek atau benda, substansi pengaturan keduanya tidak memiliki hubungan langsung. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu rampungnya RUU Hukum Acara Perdata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/68d74eefcdab89e58588c0a28b057f3f-20250918_OPINI_RUU_Perampasan_Aset_Menyulam_Hukum_yang_Rapi.jpg)
”Kalau dari sisi substansi ini, seharusnya tidak saling bergantung. Jadi tidak bisa dijadikan alasan bahwa RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas karena belum jadi undang-undang perdatanya,” ujarnya.
Aan juga mengingatkan prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama apabila terjadi pertentangan norma. Ia mencontohkan relasi antara UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), di mana ketentuan baru dalam UU HKPD mengesampingkan ketentuan sebelumnya yang diatur di UU Cipta Kerja.
”Jadi itu hal yang lumrah. Tidak harus menunggu, yang satu boleh jalan dulu, kemudian jika ada ketidaksesuaian yang sangat urgen, yang baru mengesampingkan yang lama,” katanya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul