DPR Bakal Revisi Lagi UU ASN, Kewenangan Presiden Diusulkan Diperluas

DPR mengusulkan revisi UU ASN beri kewenangan presiden untuk angkat dan mutasikan pejabat. Rencana ini dikritik karena dinilai melanggar prinsip otonomi daerah.

22 Apr 2025 21:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Belum genap dua tahun sejak revisi terakhir, DPR kembali mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Revisi ini diusulkan memuat perluasan kewenangan presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi, baik di instansi pusat maupun daerah. Rencana ini menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar UUD 1945, khususnya prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Pada Oktober 2023, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun, UU kini akan kembali direvisi karena RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari Badan Keahlian DPR, ada satu perubahan krusial dalam revisi UU ASN kali ini. Perubahan tersebut menyangkut norma pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, terutama ASN di jabatan struktural, baik sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya.

Sebelumnya, ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada pejabat pembina kepegawaian di masing-masing institusi dan daerah. Namun, di revisi UU ASN nanti, diusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat atau presiden.

Para aparatur sipil negara memperingati hari jadi ke-47 Korpri di Istora Senayan, Kamis (29/11/2018). Mereka memainkan lagu ‘Rayuan Pulau Kelapa’ dengan angklung bersama-sama. Upacara peringatan HUT Korpri ini langsung dipimpin Presiden Joko Widodo.

Menurut Zulfikar, usulan norma itu berpotensi melanggar UUD 1945. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 telah diatur konsep desentralisasi atau otonomi daerah. Oleh karena itu, ia berharap Badan Keahlian DPR mengkaji ulang rencana perubahan klausul dalam RUU ASN tersebut.

”Kalau memang arah perubahan UU ASN itu menuju ke sana, nah, Komisi II berpikir apakah ini tidak bertentangan dengan UUD NKRI 1945? Sehingga, pada saat itu, kami meminta agar Badan Keahlian DPR melakukan kajian, melakukan public hearing sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar Zulfikar.

Penuhi empat ketentuan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menambahkan, sebuah RUU setidaknya harus memenuhi empat ketentuan. Selain mempunyai draf dan naskah akademik, ada alasan dan urgensi perubahan, serta pasal-pasal mana saja yang akan direvisi, RUU harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya agar usulan draf RUU ASN tersebut dikaji ulang.

”Baleg DPR sendiri hingga sekarang belum menerima naskah akademik RUU ASN ini. Kalau sudah ada naskahnya, pasti dilakukan harmonisasi dari aspek sosiologisnya dan lain-lain, dan kalau bertentangan dengan UUD 1945 maka akan dikembalikan lagi untuk disempurnakan. Apalagi, kalau terjadi sentralisasi, itu bertentangan dengan UU Otonomi Daerah,” papar Firman.

<p>Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo.</p>

Ia pun meminta kepada Badan Keahlian DPR dan Komisi II DPR untuk mendengarkan suara dari asosiasi-asosiasi kepala daerah. Sebab, mereka paling terdampak dengan penarikan kewenangan dari daerah ke pusat ini.

”Saya ingatkan, teman-teman di daerah ini sudah banyak protes ketika kewenangan mereka terkait pengurusan perizinan ditarik ke pusat, lalu sekarang masalah ASN juga akan ditarik ke pusat. Saya rasa, kalau ini tidak dikomunikasikan dengan baik, teman-teman kepala daerah akan bergejolak,” kata Firman.

Firman juga tidak sepakat dengan klausul baru yang akan diatur di revisi UU ASN. Sebab, ia khawatir klausul baru itu justru akan menambah beban presiden.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan masih banyak urusan negara di dalam maupun luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian serius dari presiden, seperti geopolitik, ekonomi, dan perdagangan.

”Nah, kalau sampai urusan ASN pun harus ditangani presiden, saya melihat, apakah dia punya waktu untuk itu? Karena dia memikirkan skala yang besar, menghadapi tantangan ekonomi yang sedemikian besar. Ini pun tantangan geopolitik kita sudah luar biasa, itu pun kita sudah kedodoran, apalagi presiden sampai harus mengurusi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Saya kira kita harus rasional,” tegas Firman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/10/2024).

Firman justru khawatir, jika klausul tersebut lolos, transaksional dalam pengisian jabatan ASN akan berpindah dari daerah ke pusat. Hal ini justru akan semakin membahayakan bagi masa depan birokrasi Indonesia ke depan.

”Karena itu, saya katakan, kaji lagi. Ketika nanti kami lihat masih bertentangan dengan UUD 1945, kami akan kembalikan karena kami tidak ingin UU hasil produk DPR justru diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional. Pembentukan UU, kan, butuh biaya, maka ini menjadi mubazir,” ucapnya.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Rini Widyantini enggan berkomentar banyak mengenai rencana RUU ASN ini karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif DPR. Pemerintah kini dalam posisi menunggu usulan dari DPR.

”Kan, itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu, ya, karena kami belum ada usulan. Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg,” ujar Rini.

Terkait usulan sentralisasi mutasi perpindahan jabatan ASN ke pemerintah pusat, Rini mengaku belum mengetahui lebih jauh tentang hal tersebut. Namun, menurut dia, itu perlu melihat aturan dalam UU tentang Pemerintah Daerah.

”Kalau masalah sentralisasi, kaitannya dengan UU Pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU Pemda-nya,” tutur Rini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul