DPR Minta MK Segera Bersurat Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya?

Sesuai UU MK, MK harus memberitahukan ke lembaga pengusul Arief Hidayat, DPR, enam bulan sebelum Arief pensiun yang jatuh Agustus ini.

08 Agt 2025 19:40 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — DPR meminta Mahkamah Konstitusi segera bersurat terkait rencana pensiun hakim MK, Arief Hidayat, pada 3 Februari 2026. Untuk penggantinya, Komisi III DPR menilai dibutuhkan hakim yang berpengalaman dalam proses legislasi sehingga memahami sejauh mana partisipasi bermakna di DPR dijalankan. Nama Inosentius Samsul, mantan Ketua Badan Keahlian DPR, disebut-sebut memenuhi kriteria tersebut.

Hakim MK, Arief Hidayat, akan memasuki purnatugas pada 3 Februari 2026 atau saat ia genap berusia 70 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebutkan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperinci dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya. Arief menjadi hakim MK diusulkan oleh DPR, maka MK harus memberitahukan ke DPR maksimal pada bulan Agustus ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, mendesak MK segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada DPR. Ia menegaskan, aturan jelas mengharuskan surat itu dikirim paling lambat enam bulan sebelum hakim pensiun.

”Pak Arief ini, kan, usulan dari DPR, sudah dua periode. Tentunya enam bulan sebelum masuk masa berikutnya di MK, MK harus menyampaikan pemberitahuan ke DPR untuk dipersiapkan penggantinya,” ujarnya saat dihubungi Kompas, Kamis (8/8/2025).

Sudding menambahkan, selama ini pergantian hakim MK dari DPR lazim dilakukan secara terbuka. ”Biasanya diumumkan ke publik, lalu pendaftar mengikuti seleksi. Itu kebiasaan dulu, saya tidak tahu kalau ada mekanisme baru,” katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan surat pemberitahuan kepada DPR saat ini sedang diproses. ”Supaya secara administrasi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Nama hakim pengganti

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, nama Inosentius Samsul, mantan Ketua Badan Keahlian DPR (BKD), mulai beredar sebagai calon pengganti Arief. Saat ini, ia menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR.

Sudding menilai, hakim pengganti Arief idealnya memiliki pengalaman panjang di bidang legislasi. ”Dia harus paham mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan dari sisi filosofisnya, yuridisnya, dan sosiologisnya, serta bagaimana meaningful participation terhadap suatu undang-undang dijalankan,” ucapnya.

Saat ditanya soal nama Inosentius, Sudding tidak menampik. ”Bisa jadi. Siapa saja bisa,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding

Menurut dia, pengalaman Inosentius selama ini di DPR di bidang kajian perundang-undangan membuatnya cukup mumpuni. ”Paling tidak sudah ada pengalaman,” ujar Sudding.

Ia menegaskan, pemahaman tersebut penting dimiliki hakim MK. ”Karena selama ini yang dipermasalahkan di MK soal itu terus, soal partisipasi publik bermakna, masalah proseduralnya, apa saja,” katanya.

Sementara itu, Inosentius Samsul enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang mencuat. Ia menyatakan tengah fokus menjalankan jabatan barunya sebagai Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR.

Pengajar hukum tata negara pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarwan, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, mengingat Arief merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR, tidak tertutup kemungkinan DPR akan memilih orang-orang yang dianggap dapat mewakili kepentingannya. Dapat dikatakan, DPR akan menaruh “bidaknya” di MK dengan harapan dapat mengamankan produk-produk DPR.

Suasana saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dan Nomor 142/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor, Rabu (16/7/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan pendapat dari pihak terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain para pihak terkait, sidang ini juga mendengarkan pendapat dari saksi praktisi dan ahli. Pemohon mengajukan uji materi UU ini karena menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara, berdasar menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-7-2025

Padahal, DPR seharusnya tidak boleh melupakan aspek kompetensi, rekam jejak dan integritas.

“Jangan semata-mata karena usulan DPR, kemudian dipilih sembarang (orang) yang penting tunduk pada kepentingan DPR. Makanya ketika muncul nama tenaga ahli utama (pada Badan Keahlian DPR) itu kita langsung membaca pada akhirnya DPR akan memilih dengan kacamata kuda. Dia akan memilih orang yang tunduk pada kepentingannya,” tegas Herdiansyah yang sering dipanggil Castro.

Selain jangan semata-mata karena relasi politik, ia mengimbau agar DPR tidak melupakan genealogi calon hakim konstitusi yang akan dipilih.

“Jangan lagi menempatkan orang-orang yang punya irisan dengan kepentingan politik. Pengalaman Arsul Sani kemarin menjadi begitu penting buat kita, mengingat tidak ada masa jeda,” ujarnya.

Sekjen PPP Arsul Sani

Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK ketika masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Tidak ada masa jeda atau cooling down dari politisi menjadi hakim.

Menurut Herdiansyah, hal tersebut berpotensi membuat para pihak berpikir MK dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum atau kemudian muncul istilah politization of judiciary.

Di luar itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya rekam jejak calon hakim konstitusi. Rekam jejak dimaksud tak hanya berkaitan dengan perkara hukum, tetapi juga pengalaman mengadvokasi kasus-kasus yang mengandung problem konstitusional. Ini penting karena hakim Mk sebaiknya tak hanya memiliki pengetahuan tentang ketatanegaraan tetapi juga punya rekam jejak membela hak konstitusional warga negara.

Perspektif gender pun penting dimiliki oleh hakim MK. Ini termasuk apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual ataukah tidak. “Itu harus dipastikan,” ungkapnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.Kompas/Heru Sri Kumoro29-08-2020

Ia menambahkan, perlu pula dipertimbangkan untuk menambah hakim perempuan. Selama ini, bahkan sejak berdiri, MK selalu hanya memiliki satu hakim perempuan. Saat ini, hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih, guru besar hukum di Universitas Gadjah Mada, sedangkan sebelumnya adalah Maria Farida Indrati, guru besar hukum perundang-undangan Universitas Indonesia.

“Kita berharap komposisi hakim perempuan juga mesti dibuka ruangnya untuk mengisi MK,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar