Komisi III DPR berjanji mempercepat penyusunan draf revisi UU Polri untuk mengakomodasi titah MK agar penempatan polisi di jabatan sipil diatur di UU, bukan PP.
20 Jan 2026 17:17 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Hendra A Setyawan
JAKARTA, KOMPAS – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait penempatan polisi di jabatan sipil mendorong DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Oleh karena itu, rencana penerbitan peraturan pemerintah diharapkan menunggu selesainya pembahasan revisi UU Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa jabatan sipil yang bisa diisi polisi harus dituangkan dalam UU Polri. Pos-pos jabatan itu tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah (PP) seperti telah direncanakan oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, saat dihubungi, Selasa (20/1/2026), melihat putusan itu menjadi pendorong bagi DPR, dan juga pemerintah, untuk segera merevisi UU Polri.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/17/e6138721be3cd98a2ea28613b4add75f-2b768fe8_d45b_45e2_b027_de15839df147.jpeg)
Payung hukum tersebut penting karena dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri yang saat ini bertugas di luar institusi kepolisian. Terlebih tak sedikit polisi yang menjabat di instansi-instansi yang vital, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam siniar ”Gercep” Harian Kompas (Kompas.id) sempat menyebutkan, saat ini, jumlah pejabat polisi yang ditugaskan di luar Polri lebih dari 4.000 orang. Yang menjabat posisi struktural mencapai 380 orang.
Revisi UU Polri, lanjut Tandra, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan demikian, terbuka peluang agar revisi undang-undang tersebut segera dibahas. ”Kami dari Fraksi Golkar justru mendorong, khususnya di Komisi III, untuk segera dibahas, dan memang agenda di Komisi III akan segera dibahas,” katanya.
Ia pun menjanjikan putusan terbaru dari MK itu akan diperhatikan saat pembahasan revisi UU Polri.
Dengan adanya putusan MK dan akan segera dibahasnya revisi UU Polri, Tandra pun menyarankan agar pemerintah menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum penempatan polisi di jabatan-jabatan sipil setelah proses revisi UU Polri selesai. ”Jadi begini, PP itu, kan, untuk melaksanakan undang-undang. Kalau kami, sebaiknya PP itu tunggu saja revisi UU Polri selesai,” ucapnya.
Jadi begini, PP itu, kan, untuk melaksanakan undang-undang. Kalau kami, sebaiknya PP itu tunggu saja revisi UU Polri selesai.
Sambil menanti revisi UU Polri tuntas, peraturan Polri yang diterbitkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dinilai Tandra sudah cukup sebagai payung hukum sementara. Aturan dimaksud, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10/2025 yang mengatur tentang penugasan polisi untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri. Dalam perpol itu diatur 17 kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi.
Rencana pemerintah menerbitkan PP terkait jabatan-jabatan sipil yang bisa diisi polisi pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, akhir Desember lalu. ”PP itu nantinya akan menggantikan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025,” kata Yusril.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/12/15/91acb37a-d0ad-46a7-bf05-81f1d11a9f29_jpg.jpg)
Di Prolegnas 2026, RUU Polri menjadi inisiatif dari DPR. Karena itu, proses penyusunan naskah akademik beserta draf RUU menjadi tugas dari DPR, khususnya Komisi III yang ditugaskan untuk menyusunnya.
Meski sepakat dengan Tandra bahwa RUU Polri perlu segera dibahas, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, mengatakan, penyusunannya mengedepankan kehati-hatian.
Hingga kini, proses penyusunan draf masih berlangsung. Fokus utama masih pada pembenahan struktur dan reformasi Polri secara menyeluruh. Pihaknya belum membahas soal aturan pengisian jabatan sipil oleh polisi. ”Belum, belum ke situ. Belum sampai ke situ karena masih kepada format pembenahan struktur kepolisian, reformasinya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/04/12/Polisi-Polda-Jawa-Tengah_1618195219.jpg)
Namun, menurut Tandra, seharusnya pembahasan revisi UU Polri tidak memakan waktu lama. Sebab, revisi seharusnya hanya menyangkut soal bertambahnya batas usia personel Polri serta mengakomodasi berbagai putusan MK terkait polisi.
”Kalau (revisi) Undang-Undang Polri, kan, menurut saya, tidak terlalu banyak. Kita mengakomodasi putusan-putusan dari MK, melihat kebutuhan tenaga Polri di luar institusi dan memberikan payung hukum. Karena memang, terus terang, masyarakat membutuhkan tenaga-tenaga Polri di luar institusi. Dan, mungkin juga mengenai batas usia karena, kan, Undang-Undang TNI usianya (prajurit pensiun) sudah dinaikkan, diubah. Nah, sehingga harus seragam,” tutur Tandra.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul