DPR: Perguruan Tinggi Diusulkan Kelola Tambang sebagai Sumber Pendanaan

DPR memastikan bahwa pembahasan RUU Minerba masih akan terus bergulir ke depannya dengan banyak melibatkan partisipasi publik.

23 Jan 2025 13:28 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi diusulkan oleh lembaga legislatif agar bisa memperoleh hak pengelolaan tambang mineral logam, dengan tujuan untuk membuka opsi pendanaan secara lebih luas. Namun, sejumlah pihak menilai usulan ini berpotensi cacat formil dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan.

DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, pada Kamis (23/1/2025) pagi, di Gedung Parlemen, Jakarta. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut, usulan dari setiap fraksi tidak disampaikan secara lisan, tetapi tertulis.

Dilihat dari draf sementara, terdapat pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi ”WIUP (wilayah izin usaha tambang) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas”.

Menanggapi hal itu, setelah rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pasal ini memberi perguruan tinggi kesempatan dalam mencari pendanaan secara lebih luas. Salah satunya adalah melalui sektor pertambangan yang diharapkan ke depannya juga dapat memberikan manfaat bagi perguruan tinggi.

”Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas. Nah, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ujar Dasco.

Ia pun memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut masih akan terus bergulir ke depannya dengan banyak melibatkan partisipasi publik. ”Tentunya itu nanti silakan saja dikaji, kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif. Artinya, ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” lanjutnya.

Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Cucun Ahmad Syamsurizal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Adies Kadir memimpin rapat dengar pendapat dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Para hakim mengadukan nasibnya terkait peningkatan kesejahteraan yang selama 12 tahun tidak pernah naik. Sebelumnya, para hakim beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kompas/Hendra A Setyawan

Pembahasan kilat

Sebelumnya, pada Senin (21/1/2025), sejumlah anggota Badan Legislasi DPR berkumpul di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta. Di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, mereka mendadak membahas rencana revisi UU No 4/2009.

Awalnya, para anggota Baleg menyepakati pembentukan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba. Seusai rapat, Baleg DPR kembali menggelar rapat pleno pengambilan keputusan bahwa revisi RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR.

Revisi UU Minerba disebut akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang, melengkapi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur izin tambang untuk ormas keagamaan.

Quote

Indikasi adanya motif kepentingan tertentu juga terasa kuat karena proses yang dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi dengan melibatkan partisipasi publik.

Kepala Divisi Media dan Publikasi Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya menilai, revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan. ”Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Bayu pun mempertanyakan mengapa revisi ini juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Baleg dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan. Menurut dia, indikasi adanya motif kepentingan tertentu juga terasa kuat karena proses yang dilakukan tanpa sosialisasi dan transparansi dengan melibatkan partisipasi publik.

”Ini merupakan praktik yang berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini hanya melanjutkan upaya bagi-bagi dengan kedok prioritas. Pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi terindikasi merupakan gimmick, sebab sebenarnya tujuan utamanya adalah bagi-bagi kepada siapa saja yang dikehendaki pemerintah,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan perwakilan ormas keagamaan yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiya serta Asosiasi Penambang Nikel Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). RUU Minerba itu akan berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Berlawanan hukum

Dosen ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengkritik keputusan Baleg DPR yang mengusulkan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Menurut dia, usulan dalam draf RUU Minerba itu melanggar UU tentang pendidikan.

Fahmy menuturkan, berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perguruan tinggi memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Adapun pertambangan tidak selaras dengan ketiga fungsi tersebut. ”Tambang, di mana pun prosesnya, pasti menyebabkan perusakan lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dia menduga, pemberian konsesi tambang tersebut bertujuan menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah, sebagaimana yang selama ini berjalan. ”Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

infografik Poin-poin RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009

Sementara itu, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman menilai, usulan itu sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi berupa tenaga pendidik atau dosen ataupun peserta didik atau mahasiswa.

”Dengan memberikan izin tambang, pemerintah membebankan tanggung jawab finansial kampus begitu saja,” ucapnya.

Jatam menilai naskah tersebut merupakan praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara. Mereka menuntut pemerintah dan DPR agar menghentikan seluruh proses revisi tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji