Komisi III DPR sepakat revisi UU Polri, menyoroti posisi Polri di bawah Presiden dan penugasan di luar institusi. Pembahasan bisa dimulai pada September 2026.
06 Mei 2026 18:11 WIB · Politik & Hukum
Laily Rachev-Biro Pers, Media, dan Infor
JAKARTA, KOMPAS — Mendukung rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi III DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sejumlah poin krusial disoroti, mulai dari penegasan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden hingga perlunya pengaturan tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Pembahasan kemungkinan dimulai pada September 2026.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyetujui enam poin usulan Komite Percepatan Reformasi Polri. Sejumlah poin dimaksud terkait dengan reformasi kelembagaan dan manajerial yang bakal menjadi bagian dari revisi UU Polri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5/2026), mengatakan, RUU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 menjadi usul inisiatif DPR. Karena itu, RUU tersebut dapat dibahas sewaktu-waktu.
”Kemungkinan awal September sudah siap tayang (dibahas),” ujar Bob.
Jika merujuk pada rapat kerja evaluasi Prolegnas antara Baleg DPR bersama Kementerian Hukum pada Desember 2025, RUU Polri memang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut diusulkan oleh Komisi III DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/20/1ef86c0ee0e287489c2dbf407c784450-cropped_image.jpg)
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung tidak mempersoalkan jika RUU tersebut diambil alih menjadi inisiatif pemerintah. Hal ini mengingat pemerintah dinilai memiliki bahan yang lebih memadai terkait substansi yang akan direvisi berdasarkan hasil evaluasi Komite Percepatan Reformasi Polri.
”Tidak ada masalah siapa yang akan mengambil inisiatif, itu tergantung kesepakatan saja. Hasil evaluasi Tim Reformasi Polri itu, kan, terbuka dan bisa diakses,” tuturnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri terangkum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Keseluruhan materi KUHAP baru tersebut diklaim merupakan hasil masukan publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diramu bersama oleh pemerintah dan DPR.
”Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga seluruh penggunaan upaya paksa,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/20/2173c37c-f84f-41d1-a153-2917232e049c.jpg)
Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga seluruh penggunaan upaya paksa.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Habiburokhman menyebut hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum masih terbatas. Sebaliknya, mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan penyidikan belum kuat sehingga memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan mekanisme penahanan, prosedur antikekerasan, intimidasi, dan penyiksaan, hingga adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
”Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberikan ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/26/5f3dd4c81f4855527163f39216182fc2-20260126eng03.jpeg)
Kemudian, lanjut Habiburokhman, jika mengacu pada sejumlah kasus yang sempat viral dan menjadi bahasan dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan kasus Hogi Minaya di Sleman, penyelesaiannya dinilai dapat dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru.
”Karena itu, ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” katanya.
Meski demikian, ia tidak memungkiri perlunya revisi UU Polri agar reformasi kepolisian ke depan lebih optimal. ”Tetap perlu, tetapi tidak banyak,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah RUU tersebut perlu diambil alih pemerintah mengingat pemerintah dinilai memiliki bahan yang lebih memadai terkait hal-hal yang akan direvisi dari hasil evaluasi Komite Percepatan Reformasi Polri, ia menilai hal itu tidak harus dilakukan. DPR, menurut dia, tetap dapat mengambil inisiatif untuk menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Rekomendasi itu disebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Abdullah menilai, salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“”Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/13/223ee5c5f9d83d84479762e190951ed6-WhatsApp_Image_2025_06_12_at_13.41.25.jpeg)
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Salah satunya penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.
”Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Retma Wati