DPR telah menyetujui pemberhentian Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.
11 Agt 2025 21:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat segera memproses penggantian Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Surat pemberitahuan pemberhentian Arief juga sudah diterima dan disetujui DPR. Meski demikian, DPR belum memutuskan mekanisme penetapan hakim konstitusi pengganti Arief, apakah lewat penunjukkan atau melalui mekanisme seleksi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyurati DPR perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Senin (11/8/2025), mengungkapkan, surat tersebut sudah dikirimkan ke DPR, beberapa hari lalu. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang MK, pemberitahuan itu harus diserahkan paling lambat enam bulan sebelum hakim konstitusi memasuki masa pensiun.
”Surat ke DPR sudah dikirim sejak beberapa hari lalu,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, membenarkan, DPR telah menerima surat dari MK terkait masa pensiun Arief. Bahkan, menurut dia, DPR juga telah menyetujui pemberhentian Arief.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/16/c214a6df-a8a0-459e-846a-324d373e55d0.jpeg)
”Surat dari MK soal Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun, seingat saya sudah diterima oleh DPR dan sekaligus menyetujui pemberhentian beliau,” ucapnya.
Selanjutnya, DPR akan memroses penggantian Arief. DPR akan memilih sosok yang akan diusulkan sebagai hakim konstitusi.
Namun, Nasir belum bisa memastikan mekanisme penetapan hakim konstitusi usulan DPR. Apakah melalui mekanisme seleksi sesuai dengan atau langsung diangkat seperti saat pemilihan Guntut Hamzah sebagai hakim konstitusi, Oktober 2022 lalu.
Surat dari MK soal Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun, seingat saya sudah diterima oleh DPR dan sekaligus menyetujui pemberhentian beliau.
Praktik yang selama ini berlaku, proses seleksi hakim konstitusi diawali pemberitahuan kepada publik, dilanjutkan penulisan makalah, serta uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mekanisme ini tidak dilakukan saat DPR mengangkat Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Saat itu, Komisi III DPR hanya meminta kesediaan Guntur Hamzah untuk diajukan sebagai hakim MK di dalam rapat internal.
Nasir hanya bisa memastikan, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan waktu serta mekanisme penjaringan calon hakim konstitusi. ”Prosedurnya diawali oleh rapat Badan Musyawarah DPR. Rapat itu akan memutuskan soal waktu dan mekanisme penjaringan calon hakim MK dari DPR,” tuturnya.
Terkait sosok hakim pengganti Arief, Nasir menambahkan, DPR menginginkan sosok negarawan yang memahami proses legislasi. Ini agar hakim konstitusi mampu menghargai keputusan politik hukum yang dibentuk DPR bersama pemerintah.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/09/23/e66b1325-c236-4db9-8b9b-99beb929633c.jpg)
”Tentu saja hakim MK yang kami harapkan dari DPR nanti bisa menjadi negarawan yang bisa memahami keputusan politik hukum yang dibentuk DPR bersama pemerintah,” katanya.
Senada dengan Nasir, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, menyatakan kriteria hakim pengganti Arief idealnya memiliki pengalaman panjang di bidang legislasi. ”Dia harus paham mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan dari sisi filosofisnya, yuridisnya, dan sosiologisnya, serta bagaimana meaningful participation terhadap suatu undang-undang dijalankan,” ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, nama Inosentius Samsul, mantan Ketua Badan Keahlian DPR (BKD), mulai beredar sebagai calon pengganti Arief. Saat ini, ia menjabat sebagai Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR.
Saat ditanya soal nama Inosentius, Sudding tidak menampik. ”Bisa jadi. Siapa saja bisa,” katanya.
Menurut dia, pengalaman Inosentius selama ini di DPR di bidang kajian perundang-undangan membuatnya cukup mumpuni. ”Paling tidak sudah ada pengalaman,” ujar Sudding.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/08/0ea04f78989cbb6a46a205673eadb2f5-IMG_7088.jpeg)
Ia menegaskan, pemahaman tersebut penting dimiliki hakim MK. ”Karena selama ini yang dipermasalahkan di MK soal itu terus, soal partisipasi publik bermakna, masalah proseduralnya, apa saja,” katanya.
Sementara itu, Inosentius Samsul enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang mencuat. Ia menyatakan tengah fokus menjalankan jabatan barunya sebagai Pejabat Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Utama di Badan Keahlian DPR.
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengingatkan pentingnya membedakan istilah ”hakim MK dari DPR” dan ”hakim MK yang diajukan oleh DPR”. Menurut dia, konstitusi mengatur bahwa masing-masing dari sembilan hakim MK diajukan oleh tiga lembaga berbeda, yakni tiga oleh DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung.
”Kalau ’dari DPR’, seolah-olah itu orang dalam atau perwakilan partai. Padahal, maksudnya ’oleh DPR’ sehingga sumbernya bisa dari luar, seperti akademisi, advokat, atau tokoh masyarakat,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/05/f432b2bc-876f-453e-90f5-a70dfca05ee7.jpg)
Jimly menekankan agar DPR tidak lagi memilih anggota DPR aktif atau mantan anggota partai yang baru mundur jelang pemilihan. ”Minimal sudah tidak lagi menjadi anggota DPR atau partai politik enam bulan sebelum pendaftaran. Kita mencari negarawan, bukan orang yang mencari pekerjaan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang telah menetapkan empat prinsip rekrutmen hakim MK, yaitu partisipatoris, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Namun, aturan teknis di setiap lembaga pengusul belum memadai.
”Baiknya harus dibuatlah panitia seleksi dan seleksinya harus terbuka. Harus diadu. Adu integritasnya, adu kualitasnya calon hakim. Jadi, jangan tanpa transparansi,” tutur Jimly.
Jimly juga mengingatkan bahwa tanpa keterbukaan, ada risiko hakim yang terpilih membawa kepentingan politik. ”Kita ini mencari negarawan sampai umur 70, bukan tangan kanan atau kiri partai,” tegasnya.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase