Usulan DPR itu diajukan merespons permintaan Perludem agar DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
30 Okt 2024 20:47 WIB · Politik & Hukum
Oleh Nikolaus Harbowo - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Perludem meminta agar pelaksanaan pemilu serentak dikaji ulang karena dalam praktiknya menimbulkan berbagai kompleksitas.
Usulan ini disambut positif oleh para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Namun, Baleg DPR juga mengusulkan hal-hal lain yang perlu ikut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, seperti adanya unsur partai politik untuk menjadi penyelenggaraan pemilu, dan perubahan penyelenggaraan pemilu dari 5 tahun sekali menjadi 10 tahun sekali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/05/22/2bed7c0b-9433-4427-9b76-e21df92dd932.png)
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam rapat dengan Baleg DPR, mulanya menyampaikan, dari hasil evaluasi dua kali pemilu serentak, yakni Pemilu 2019 dan 2024, didapati berbagai kompleksitas pemilu yang luar biasa. Pelaksanaan pemilu serentak ternyata jauh dari kata efisien, dan tidak mampu menekan angka suara tidak sah.
Baleg DPR juga mengusulkan hal-hal lain yang perlu ikut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, seperti adanya unsur partai politik untuk menjadi penyelenggaraan pemilu.
”Biasanya dalam pembahasan revisi UU Pemilu, perdebatannya yang paling keras biasanya adalah soal pilihan variabel metode pemberian suara, mau sistem pemilu terbuka atau tertutup. Biasanya perdebatan kerasnya di isu itu saja. Padahal, menurut kami, banyak hal lain yang sebetulnya juga penting untuk ditelusuri kembali,” ujar Khoirunnisa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/02/cad8e8a5-b7d4-40dd-afaa-72976afe9bbc.jpg)
Ia menekankan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari catatan Perludem, UU Pemilu telah diuji ke MK sebanyak 134 kali sejak disahkan. Perludem pun, baik secara sendiri maupun bersama organisasi masyarakat sipil lain, sudah pernah menguji UU Pemilu ke MK sebanyak 26 kali.
“Memang tidak semua (gugatan tersebut) dikabulkan oleh MK, tetapi beberapa putusan yang dikabulkan oleh MK, kami nilai itu cukup signifikan untuk mengubah desain pemilu kita,” kata Khoirunnisa.
Salah satu putusan MK yang signifikan ialah putusan MK No 55/2019 terkait keserentakan pemilu. Jika pada putusan MK No 14/2013 disebutkan pemilu harus serentak lima kotak, di Putusan MK No 55/2019 dikatakan varian keserentakan pemilu itu diserahkan kepada pembentuk UU.
”Yang dikunci oleh MK adalah menyerentakkan pemilihan presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD, itu harus (diselenggarakan) dalam satu hari yang sama, tetapi varian lainnya diserahkan ke pembentuk UU. Mau memisahkan antara pemilu nasional dan daerah juga bisa, dibuat tiga level misalnya ada level nasional, provinsi, kabupaten/kota, bisa, sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” kata Khoirunnisa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/02/d830c26d-6de1-4324-a6ce-d5b4c8670b13.jpg)
Selain mengusulan revisi UU Pemilu, Perludem juga mendorong revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan revisi UU Partai Politik. Khoirunnisa merasa perlu ada perbaikan dari UU Parpol yang telah berlaku sejak 2011. Salah satunya menyangkut penguatan demokrasi internal parpol sehingga ke depan parpol di Indonesia menjadi parpol yang semakin terlembaga.
“Karena kami meyakini, parpol memiliki fungsi yang sangat signifikan. Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari parpol sehingga mensyaratkan parpol yang bisa lebih terlembaga dengan baik,” ujar Khoirunnisa.
Hampir seluruh anggota Baleg DPR menyetujui usulan Perludem untuk merevisi UU Pemilu. Mereka sepakat dengan pertimbangan-pertimbangan Perludem soal usulan revisi UU tersebut. Namun, tak sedikit pula dari puluhan anggota yang hadir, justru mengusulkan hal-hal lain yang dirasa perlu juga diatur dalam RUU Pemilu mendatang.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, misalnya, mengusulkan agar pemilu digelar setiap 10 tahun sekali.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muslim Ayub, misalnya, mengusulkan agar pemilu digelar setiap 10 tahun sekali. Ia berpendapat bahwa siklus pemilu lima tahunan merupakan waktu yang sebentar. Sedangkan, untuk maju di pemilu, para calon anggota legislatif membutuhkan modal yang tidak sedikit. Sebut saja dirinya, yang harus mengeluarkan biaya di atas Rp 20 miliar dalam Pemilu 2024 lalu.
”Saya berharap, apa salahnya barangkali pemilu ini 10 tahun sekali, ya kan? Karena untuk 5 tahun ini, pimpinan (sidang), kita ini 2025. (Tahun) 2026 itu sudah dekat, 2027 sudah mulai pemilu lagi. Jadi, enggak mungkin ada ini akan kita kembalikan (uang yang sudah dikeluarkan saat pemilu), dengan sistem begini,” ujar Muslim Ayub.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/10/02/4ebb57f8-0e95-4aec-a6b0-0848bf4c74b8.jpg)
Ia berharap, Perludem dapat memahami kondisi masyarakat yang saat ini sudah sangat permisif dengan politik uang. Menurutnya, apa pun RUU yang bakal disahkan nanti, politik uang akan sulit dihilangkan. Ia meyakini, tak sedikit anggota DPR yang terpilih sekarang masih menyisakan hutang. ”Jujur saya sampaikan. Tidak salah, kan, kalau 10 tahun sekali. Itu pertama. Ini usulan pribadi nih, bukan Nasdem,” tegasnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Darori Wonodipuro, sepakat dengan Muslim Ayub. Faktanya, sekitar 78 persen masyarakat memilih calon karena politik uang. Masalahnya, praktik politik uang juga dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi dengan jumlah yang terbatas. ”Sebenarnya yang duduk di sini anggota DPR itu sambil termenung, ini ke depan ngembalikan (uang yang keluar saat pemilu) dari mana? Termasuk saya lah itu,” katanya.
Ia pun berkelakar. Jika ada kiai dan maling yang maju di pemilu, niscaya maling akan lebih berpeluang terpilih dengan sistem pemilu saat ini. ’Kyai sama maling, kalau nyalon mesti yang jadi maling. Waduh. Memang betul. Kyai, kan, jujur-jujur. Kalau maling, sebenarnya nyolong. Ini tolong dipikirkan, rekomendasinya apa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan hal lain. Ia berpandangan, perlu dipikirkan agar Revisi UU Pemilu nanti juga mengatur tentang komposisi pimpinan penyelenggara pemilu dari unsur partai politik.
”Gimana kalau di KPU itu, kita kembalikan lagi ada unsur parpol masuk untuk mengawasi supaya kinerja dari KPU juga dikontrol oleh parpol. Karena tanggung jawab demokrasi dan moral ada di parpol. Kalau mereka (pimpinan KPU yang berasal nonparpol) sudah selesai (bekerja) 5 tahunan, ya, sudah selesai. Kalau kami di parpol, sepanjang masa,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/23/cf6a7af7-9df5-4a4d-966e-8336419b308d_jpg.jpg)
Ia mengusulkan hal tersebut karena melihat meski pimpinan penyelenggara pemilu selama ini diambil dari unsur organisasi masyarakat sipil maupun akademisi, nyatanya mereka juga tidak memiliki integritas yang baik. “Awalnya kami percaya orang-orang di KPU lebih punya moral lebih tinggi dari parpol, tetapi faktanya tidak juga, lebih bobrok juga di sana,” ucapnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan sepakat dengan usulan Firman. Ia berpandangan, salah satu pemilu terbaik di Indonesia ialah Pemilu 1999. Alasan pemilu kala itu menjadi yang terbaik karena ada keterwakilan parpol langsung di penyelenggara pemilu sehingga ada kontrol langsung dan keadilan (fairness).
Awalnya kami percaya orang-orang di KPU lebih punya moral lebih tinggi daripada parpol, tetapi faktanya tidak juga.
”Jadi meskipun independen wajib, harus independen. Jadi, kami harap revisi (UU Pemilu) ke depan bisa mengembalikan itu sehingga kami harap demokrasi menghasilkan yang terbaik, bukan semakin rusak, salah satunya keterwakilan seluruh parpol dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Daniel.
Penulis:
Nikolaus HarbowoEditor:
Madina Nusrat