Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Campur Adukkan Konsep

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) berpandangan bahwa draf RUU itu harus dibahas dengan berhati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

03 Okt 2025 18:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengaku siap membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber seiring draf RUU yang sudah selesai dibuat pada 1 Oktober 2025 lalu. Dari draf RUU yang beredar terbatas, pengamat menyebut legislasi itu harus dibahas dengan hati-hati karena masih mencampuradukkan definisi keamanan dan pertahanan siber.

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber beredar secara terbatas sejak Kamis (2/10/2025). Dalam draf yang dibuat oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhanana Putra itu disebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menyetujui adanya substansi terkait penyidikan dan ketentuan pidana. Polri juga meminta untuk dikecualikan terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam RUU tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai draf RUU tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (3/10/2025), membenarkan bahwa draf tersebut memang sedang disusun di kementeriannya. Kemenkum berperan sebagai panitia antarpihak, baik itu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komdigi, dan Polri.

”Jika sudah tidak ada lagi masalah, sesegera mungkin akan kami ajukan (ke DPR untuk dibahas) karena memang sudah masuk dalam program legislasi nasional,” ujar Supratman.

Quote

Mestinya, kejahatan siber dipisahkan dari keamanan dan ketahanan siber.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpidato dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (3/10/2025). BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imipas. BPK menyatakan hasil pemeriksaan ketiga lembaga kementerian tersebut berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
3-10-2025

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu juga menyebut bahwa meskipun draf sudah rampung, Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk siapa yang akan mewakili pemerintah sebagai inisiator legislasi tersebut. Jika didasarkan pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan, kemungkinan pemegang izin prakarsa atau inisiator RUU itu adalah BSSN atau Komdigi.

Adapun saat ditanya soal substansi Pasal 56 draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang memasukkan penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber, politisi Partai Gerindra itu mengaku belum mempelajari substansi draf tersebut. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan itu disampaikan ke Dirjen Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra.

Kompas sudah mencoba menghubungi Dhahana Putra. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.

Konsep rancu

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Parasurama Pamungkas berpandangan bahwa draf RUU itu harus dibahas dengan berhati-hati dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Sebab, dari draf yang beredar di publik, ia mencatat ada hal yang kentara terkait disorientasi tujuan keamanan siber.

Pasal 56 draf Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil karena adanya kewenangan bagi TNI untuk menjadi penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber. Draf tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2025 lalu.

Di dalam draf terbaru per 1 Oktober 2025 itu, tujuan pembuatan RUU KKS dibayangkan oleh pemerintah sebagai tujuan untuk mempertahankan keamanan dan kedaulatan negara. Menurut dia, hal itu sudah melenceng dari konsep keamanan siber di mana tujuannya adalah perlindungan individu, perangkat, dan jaringan siber.

”Cara pandang dan konseptualisasi di dalam draf RUU itu keliru. Misalnya, bagaimana RUU mencampuradukkan antara keamanan dan pertahanan siber,” ujar Parasurama.

Menurut dia, konteks pertahanan siber itu kemudian menjadi legitimasi bagi TNI untuk terlibat sebagai penegak hukum dan bahkan menjadi penyidik. Oleh sebab itu, kesalahan cara pandang itu mesti diluruskan. Paradigma pembuatan undang-undang untuk tujuan keamanan siber yang berorientasi pada individu, jaringan, dan perangkat semestinya tidak dicampuradukkan dengan pertahanan dan upaya menjaga kedaulatan negara.

Infografik-10 Besar Negara dengan Skor Keamanan Siber Tertinggi di Asia Pasifik Tahun 2020 *** Local Caption *** Infografik-RISET-10 Besar Negara dengan Skor Keamanan Siber Tertinggi di Asia Pasifik Tahun 2020

Selain kerancuan konsep keamanan dan pertahanan siber, lanjut Parasurama, definisi keamanan siber dan kejahatan siber di draf RUU itu juga masih kentara. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga masih mengatur tentang kejahatan siber atau kriminalisasi tindakan-tindakan yang berkaitan dengan internet dan ruang siber. Padahal, seharusnya itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Mestinya, kejahatan siber dipisahkan dari keamanan dan ketahanan siber. Dia tidak bisa dimasukkan di dalam satu UU yang sama dengan orientasi yang tidak jelas dan memungkinkan munculnya penyelidik-penyelidik baru yang mewakili tiap-tiap tujuan tadi, seperti penyidik TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika tidak dibahas secara hati-hati dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, pengaturan kejahatan siber di RUU KKS justru berpotensi mengancam kebebasan sipil. Sebab, ada jenis-jenis kejahatan baru seperti kejahatan terkait konten yang cakupannya terlalu luas. Aktor-aktor lain di luar aparat penegak hukum seperti TNI pun bisa menjadi penyidik kejahatan siber tersebut.

”Keterlibatan TNI di ruang siber sudah dilegitimasi lewat revisi UU TNI sebagai operasi militer selain perang (OMSP). Dengan RUU KKS ini, aktor militer akan merasa memiliki kewenangan di dalam konteks keamanan siber sehingga menambah nuansa pertahanan ketimbang keamanan siber,” katanya.

Dua tersangka jaringan judi daring dari website Naga Kuda 138 dihadirkan dalam konferensi pers terkait pencapaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Oleh karena draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak muncul baru-baru ini saja, tetapi sudah ramai sejak Februari 2025, Parasurama pun menduga ada kecenderungan dari pembentuk UU untuk mempercepat RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 tersebut.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan supaya pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan dengan kehati-hatian dan partisipasi publik yang bermakna. Sebab, masih ditemukan ada banyak rumusan pasal yang bermasalah.

Menurut dia, draf semestinya bisa mengakomodasi kepentingan dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil. Masyarakat sipil harus diberi peran dalam tata kelola keamanan siber, tidak hanya penyelenggara negara. Sebab, salah satu tujuan dari keamanan siber adalah perlindungan individu, perangkat, dan jaringan, yang ketiga unsur tersebut sangat lekat aspek publiknya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul