Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa KPK lebih dari delapan jam. Sementara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa lebih dari lima jam.
07 Agt 2025 22:22 WIB · Politik & Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa dua menteri pada kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan kedua menteri tersebut diharapkan bisa memberikan petunjuk penting untuk menguak dugaan korupsi saat mereka menjabat.
Nadiem Makarim datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.18 dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.44. Dia mengaku, kehadirannya itu untuk menjelaskan mengenai pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Meskipun mengaku bisa menjawab pertanyaan dari penyelidik KPK, dia tidak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan lebih dari delapan jam tersebut.
Hadir dengan mengenakan kemeja kuning, Nadiem yang didampingi pengacaranya, Hotman Paris, memilih untuk tidak berbicara banyak. Sejak memasuki gedung hingga keluar dari Gedung Merah Putih KPK, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu irit bicara.
”Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini,” ujarnya.
Nadiem juga mengapresiasi para insan KPK dalam pemeriksaan. Namun, saat ditanya lebih jauh, dia tidak bersedia menjawab dan hanya pamit kepada awak media.
”Sekarang permisi dulu, saya mau kembali ke keluarga. Terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ungkapnya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa jajaran petinggi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Pemanggilan sejumlah pihak ini merupakan rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Proyek ini terkait dengan pengadaan perangkat lunak dan sistem penyimpanan data.
Penyelidikan kasus Google Cloud ini berjalan paralel dengan penanganan kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung yang juga merupakan bagian dari paket kebijakan digitalisasi Kemendikbudristek di masa pandemi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/d1779c73315c7142b492941071f49d7c-20250715YGA09.jpg)
Dari kasus pengadaan laptop ini, Nadiem juga dipanggil oleh Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Selain itu, Fiona juga dipanggil oleh Kejagung untuk memberikan keterangan. Namun, satu mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan, mangkir tiga kali saat pemanggilan oleh Kejagung sehingga menjadi burona dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yaqut juga memilih untuk tidak menjelaskan terkait pemeriksaan di KPK selama lebih dari 5 jam. Dia hanya menyebutkan kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait kasus kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024 atau saat dia menjabat sebagai Menteri Agama.
”Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu. Kalau terkait dengan materi (perkara) saya tidak akan menyampaikan, ya, mohon maaf,” ujarnya sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.18 WIB.
Sama seperti Nadiem, Yaqut tidak menjawab secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan petugas KPK. Yaqut datang mengenakan kemeja coklat sekitar pukul 09.29 WIB dan didampingi beberapa asisten.
Namun, baik Nadiem maupun Yaqut diperiksa tidak didampingi kuasa hukum. Dalam waktu yang berbeda, mereka menaiki tangga menuju tempat pemeriksaan hanya seorang diri.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan kliennya hanya datang untuk memberikan klarifikasi sehingga tidak didampingi. ”Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), kalau masih klarifikasi, kan, enggak bisa didampingi. Itu saja. Kalau substansi, no comment dulu,” ungkap Hotman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/900f00f27e5bc1b0a0208554e8c84e0b-20250807ron20.jpg)
Sementara itu, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan, kedatangan ini merupakan itikad baik Yaqut untuk menaati hukum sebagai warga negara. Dia juga menyebut klarifikasi ini penting karena pembagian kuota haji ini cukup rumit, tetapi telah sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Selasa (5/8/2025). KPK tengah mendalami proses pengelolaan kuota haji di Kemenag, termasuk adanya usulan asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut.
Namun, Anna tidak mau menjawab terkait hal tersebut. Dia berujar, pemilihan dan permintaan oleh para asosiasi, termasuk agen travel dan haji, itu termasuk materi perkara sehingga tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
”Jadi, ada atau tidak adanya permintaan itu, memang, pembagian kuota dilakukan menurut undang-undang yang berlaku. Itu masuk materi, enggak boleh (disampaikan). Nanti saya sudah melangkahi,” tutupnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/11/72b715ecbbdb6271478d6ce20dfb58e1-IMG20250110205842.jpg)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan kedua mantan menteri ini dibutuhkan untuk mencari petunjuk penting dalam menguak dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Asep menekankan pemeriksaan Yaqut yang dilaksanakan hari ini membuat penyelidikan mendekati penyelesaian dan akan ditingkatkan ke penyidikan. Sementara Asep juga menekankan pemeriksaan dari Nadiem ini merupakan kasus yang berbeda dengan yang ditangani Kejaksaan Agung.
”Terkait pemeriksaan Menteri Agama, ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak melewati Agustus ini, kami tingkatkan ke penyidikan,” lanjutnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati