Dua Guru di Luwu Utara yang Dikriminalisasi, Dipenjara, dan Dipecat Menuntut Keadilan

Rasnal dan Abdul Muis, dua guru dipenjara dan dipecat tidak hormat. Keduanya dikriminalisasi saat memperjuangan nasib guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

12 Nov 2025 17:27 WIB · Pendidikan & Kebudayaan

KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Oleh Saiful Rijal Yunus

MAKASSAR, KOMPAS — Dua guru yang diduga dikriminalisasi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuntut keadilan. DPRD Sulsel mendesak pemerintah mengembalikan hak, nama baik, hingga keadilan untuk kedua korban.

Kasus ini menimpa Rasnal (58) dan Abdul Muis (59). Mereka yang sebelumnya guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara itu dituduh merugikan keuangan negara setelah meminta iuran komite sebesar Rp 20.000 per siswa yang disetujui bersama.

Keduanya telah menjalani hukuman penjara. Kini, keduanya juga telah dipecat atau menjalani sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

”Kami ini tidak mencuri, apa yang kami curi? Uang komite itu digunakan untuk guru honorer yang tidak mendapatkan gaji, yang semua prosesnya dilakukan terbuka bersama komite sekolah. Kenapa kami kayak lebih rendah dari binatang?” tutur Rasnal dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Rabu (12/11/2025).

Menurut Rasnal, kisahnya bermula saat mulai menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada awal 2018. Ia mendapat laporan ada 10 guru honorer yang tidak mendapatkan gaji sejak 2017. Sebanyak 13 guru honorer lain yang terdaftar juga mendapat upah yang sedikit, Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan, sesuai jam kerja.

Bersama ketua komite sekolah saat itu, ia berdiskusi. Pembicaraan lalu dilanjutkan bersama dalam rapat besar. Di situ disampaikan kebutuhan setiap bulan mencapai Rp 16 juta. Saat bersamaan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak bisa diutak-atik.

Rasnal (keempat dari kiri), dan Abdul Muis (kedua dari kiri), menghadiri Rapat Dengar Pendapat atas kasus yang dialami di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (12/11/2025). Keduanya dipenjara, hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Melalui rapat, diusulkan adanya iuran komite Rp 17.600 per orang per bulan. Semua peserta rapat lalu sepakat agar iuran menjadi Rp 20.000 per siswa per bulan. Tidak ada protes dari orangtua siswa terkait hal ini.

Hal itu lalu berjalan lebih dari tiga tahun, hingga 2020. Pemelajaran berlangsung normal, aktif, dan guru honorer bisa digaji dengan layak. Rata-rata mendapatkan Rp 1 juta per bulan per orang.

”Lalu ada LSM yang datang mau mengecek iuran komite. Setelahnya ini berkembang dan kami dilaporkan ke polisi. Sejak saat itu terus berproses di polisi, tapi kami sampaikan tidak ada yang salah di sini. Tetap pada akhirnya kami dua orang ini ditetapkan jadi tersangka,” kata Rasnal.

Abdul Muis melanjutkan, setelah penetapan tersangka yang berjalan panjang, penyidikan lalu dianggap rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berkas itu berkali-kali dikembalikan karena dianggap tidak ada unsur pidana di dalamnya. Ia pun heran mengapa kasus ini terus berjalan.

Polisi lalu meminta Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melakukan pemeriksaan. Di situ, tutur Muis, semuanya terasa ganjil karena pemeriksa hanya menanyakan hal yang sama dengan kepolisian atau tidak dilakukan audit forensik yang mendalam.

Terlebih lagi, SMA adalah wilayah yang berurusan dengan provinsi, bukan kabupaten. Pemeriksaan seharusnya dilakukan pihak Inspektorat Sulsel.

Suasana rapat dengar pendapat atas kasus dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, yang dikriminalisasi, Rabu (12/11/2025), di DPRD Sulsel, Makassar. Keduanya dipenjara hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Atas dasar laporan Inspektorat Luwu Utara, kasus itu lalu bergulir ke pengadilan. Di tingkat pertama, keduanya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Namun, jaksa melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung.

Pada akhir Oktober 2023, keluar putusan yang menyebutkan keduanya bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Rasnal menjalani hukuman selama 8 bulan, Muis menjalani kurang dari 7 bulan.

”Kami mohon agar ada keadilan bagi kami yang tidak mengambil uang negara sepeser pun. Itu saya siap pertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” kata Muis.

Anggota DPRD Sulsel, Marjono, mengungkapkan, apa yang dialami Rasnal dan Abdul Muis secara terang-terangan merupakan bentuk kriminalisasi dan rekayasa semata, mulai dari pelaporan LSM, pemeriksaan di polisi, hingga Inspektorat Luwu Utara yang seharusnya tidak punya kewenangan di dalamnya.

Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Sulsel benar-benar melindungi anggotanya dari berbagai laku yang merusak dan menjebak. Seharusnya, hal ini bisa diminimalkan jika didampingi sejak awal.

”Keduanya adalah korban konspirasi dan kriminalisasi. Mereka bahkan satu tahun tidak digaji hingga dipecat. Ini menjadi preseden buruk dan harus ada langkah konkret,” katanya.

Rasnal dan Abdul Muis mengapit Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding seusai rapat dengar pendapat atas kasus yang dialami, Rabu (12/11/2025), di DPRD Sulsel, Makassar. Keduanya dipenjara hingga dipecat dengan tuduhan menarik iuran komite Rp 20.000 per anak untuk pembayaran gaji honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Erwin Sodding mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan surat keputusan PTDH seiring amar putusan MA dan keluarnya aturan dari Badan Kepegawaian Negara. Dalam aturan, pegawai yang melanggar dan dikenai pidana diberhentikan tidak dengan hormat.

Meski begitu, tutur Erwin, pihaknya juga mendengar dan memantau duduk permasalahan kasus ini. Pemerintah siap menjadi jembatan atas langkah yang akan dilakukan ke depan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo mengungkapkan, pihaknya setuju merespons hal ini dengan cepat dan tepat. Sebab, keduanya mengalami kriminalisasi yang sangat merugikan sebagai seorang pendidik anak bangsa.

”Kami mendorong agar hak dan nama baik keduanya dikembalikan. Kami akan berikan rekomendasi agar keduanya diberikan grasi atau abolisi. Hari ini juga mereka akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta ada investigasi terhadap kasus ini agar terang benderang. Bagaimana keduanya dikriminalisasi harus terungkap agar tidak terulang ke depan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar