Dua Kali Ajukan Pindah Negara, Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI

Pemerintah menegaskan bahwa sampai saat ini Paulus Tannos masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Tannos sudah dua kali mengajukan pergantian kewarganegaraan tetapi gagal.

29 Jan 2025 16:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia atau WNI. Status WNI Tannos belum dicabut karena buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik itu belum memenuhi seluruh persyaratan saat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan.

”Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sudah dua kali mengajukan permohonan pencabutan status WNI sejak tahun 2018. Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu mengajukan pergantian paspor setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, sampai saat ini ia belum melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Kementerian Hukum (Kemenkum) memang mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. Namun, hal itu bukan berarti secara otomatis status WNI Paulus Tannos dicabut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers terkait status buron tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun 2011-2013, Paulus Tannos, di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025) Menteri Hukum menyatajan status Paulus Tannos masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Penangkapan Paulus Tannos dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (24/1/2025). Namun, Tannos sudah ditahan sejak 17 Januari lalu oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB). Penangkapan Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebab, menurut Supratman, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Karena itu, ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencabut status WNI.

”Yang bersangkutan (Tannos) sampai dengan 2018 itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali mengusulkan perubahan," jelasnya.

Tim kerja ekstradisi

Tannos akhirnya ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2025 setelah enam tahun menjadi buron KPK. Sebelumnya, KPK kesulitan menangkap Tannos karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Baru pada pada akhir Januari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian itu pun sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 pada 13 Januari 2023 dan mulai berlaku 22 Maret 2024.

Quote

Yang bersangkutan (Tannos) sampai dengan 2018 itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali mengusulkan perubahan.

Karena itulah, Kementerian Hukum optimistis dapat memulangkan Tannos ke Indonesia. ”Tim kerja sudah dibentuk antara Kementerian Hukum bersama dengan Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri,” kata Supratman.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki waktu untuk memproses permohonan ekstradisi paling lambat 45 hari setelah Tannos ditangkap. Karena Tannos ditangkap 17 Januari, batas waktu proses ekstradisi berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, karena koordinasi antara Indonesia-Singapura sangat baik dalam hal ini, Kementerian Hukum yakin dalam waktu singkat kelengkapan berkas dan dokumen itu bisa dipenuhi.

”Saat ini, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan ekstradisi terhadap yang bersangkutan (Paulus Tannos),” imbuh Supratman.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Supratman juga menegaskan bahwa otoritas pusat untuk pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos setelah ditangkap di Singapura memang ada di Kemenkum. Pengajuan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh KPK, administrasinya akan diajukan oleh Kemenkum dan akan diteruskan kepada otoritas Singapura.

Setelah dokumen tersebut lengkap, otoritas Singapura pun akan memproses status hukum Paulus Tannos di Pengadilan Singapura. Indonesia tidak bisa ikut campur terkait kewenangan dan yurisdiksi Singapura. Setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan Paulus Tannos terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia pun, menurut Supratman masih ada mekanisme banding.

”Terkait komunikasi dengan negara Guinea Bissau tempat Paulus Tannos memegang paspor diplomatik dari negara tersebut, kami sudah berkomitmen bahwa urusan terkait dengan komunikasi antarpemerintah itu diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri,” katanya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menambahkan bahwa ada banyak dokumen yang harus dikirimkan ke otoritas Singapura, misalnya perubahan nomenklatur kelembagaan kementerian, catatan dokumen kewarganegaraan Tannos, dan syarat-syarat lain yang diatur dalam perjanjian ektradisi. Secepatnya dokumen itu akan dilengkapi untuk diserahkan ke otoritas Singapura.

”Yang namanya ekstradisi itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dari mulai lembaga otoritasnya, karena kita sebagai teras pusat juga tadi saya sampaikan. Semua juga harus dicek juga kembali kelengkapannya, orisinalitasnya. Antar-government ini saya benar-benar sering mengecek satu sama lain,” jelasnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo saat ditemui di kantor Kemenkum, Rabu (29/1/2025).

Adapun mekanisme pengadilan, menurut Widodo, hal itu berkaitan dengan hukum yang berlaku di Singapura, sehingga Indonesia juga harus mengormati. Secara umum, pengadilan itu untuk menguji dan memastikan yang bersangkutan identitasnya benar dan sebagainya.

”Potensi (kalah di pengadilan) pasti ada. Tetapi, kami tidak berpikir ke arah sana. Kami berpikir optimistis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan yang bersangkutan secara prosedural bisa dikembalikan. Lalu, kami akan lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum di Indonesia,” kata Widodo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara