Dua Kali Terjadi Pemagaran Laut di Tangerang

Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

10 Jan 2025 11:23 WIB · Metro

Oleh Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany

JAKARTA, KOMPAS — Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, bukan yang pertama. Sebelumnya terjadi pemagaran laut sepanjang 5 kilometer lebih, tetapi sudah dicabut.

Kejadian laut dipagari ini merugikan lingkungan dan masyarakat, khususnya nelayan. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengusut tuntas masalah ini dan menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Ahmad Budiman menyebutkan, ada dua laporan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang sejak tahun lalu. Laporan pertama, pemagaran berjarak 200 meter lebih dari bibir pantai dengan panjang 5 kilometer (km) lebih.

Sementara laporan kedua, yaitu pemagaran yang akhirnya diketahui sepanjang 30,16 km. Pagar bambu berlapis sejauh 1 km lebih dari bibir pantai ini telah disegel PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/1/2025), setelah ramai jadi perbincangan publik.

”Laporan masuk sejak tahun lalu. Ada dua kasus. Pertama, pemagaran oleh salah satu perusahaan dan sudah beres. Pagarnya sudah dicabut. Lalu tiba-tiba ada lagi pemagaran terbaru yang viral, 30 kilometer lebih, sekitar 1 kilometer dari bibir pantai,” kata Ahmad pada Jumat (10/1/2025).

PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sudah menginspeksi pagar laut yang membentang dari Kronjo sampai Teluknaga sebelum disegel. Secara keseluruhan, pagar laut ini melewati enam kecamatan.

infografik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Menurut Ahmad, pihaknya hanya bertemu pekerja di lokasi pada saat inspeksi tahun lalu. Pekerja ini juga telah diminta untuk menghentikan pemagaran laut. Akan tetapi, pekerjaan tetap berlanjut hingga penyegelan pada Kamis kemarin.

”Kami tidak ketemu orang yang bertanggung jawab atas itu (pagar laut). Sampai sekarang belum ketemu juga siapa yang sedang memproses izin atau sudah terbit izin dari kementerian untuk pemanfaatan ruang laut di lokasi,” ucap Ahmad.

Quote

Status hukumnya seperti apa. Ada yang punya atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Banten berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan perihal status hukum pagar laut tersebut, apakah bakal dicabut atau nantinya diserahkan kepada masyarakat sekitar.

”Status hukumnya seperti apa, ada yang punya atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Ahmad.

Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangarang, Kamis (9/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun.

Kerugian

Komisi IV DPR meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut, kemudian menindak tegas pihak terkait agar tidak berulang.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, mengatakan, ada laporan soal pemagaran laut dari pemerintah daerah, DPRD Banten, dan masyarakat. Pihaknya lantas mempertanyakan hal tersebut kepada kementerian terkait.

”Kalau disegel, berarti tidak ada proses izinnya atau izinnya bermasalah,” ujar Firman secara terpisah pada Jumat.

Menurut Firman, pemerintah daerah, DPRD Banten, dan masyarakat tidak anti terhadap pembangunan. Akan tetapi, pembangunan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh menerabas regulasi. Apalagi sampai merusak lingkungan, seperti hutan bakau.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo

”Kalau bermasalah, tidak boleh dilanjutkan. Harus memenuhi perizinan terlebih dulu dan tetap dengan prinsip dasar menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Firman.

Politisi Golkar ini mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km itu. Meskipun ada kesan terlambat merespons, penyegelan menunjukkan bahwa ada sesuatu yang dilanggar.

Oleh karena itu, pelanggaran ini harus diungkap seterang-terangnya. Selanjutnya, pihak terkait ditindak tegas tanpa pandang bulu.

”Tidak boleh ada istilahnya singa, ular, buaya, naga. Enggak boleh. Kalau salah, harus diambil tindakan tegas. Pembangunan silakan, tapi penuhi regulasi karena ada hak-hak yang harus dilindungi,” kata Firman.

Secara perorangan sudah ada anggota Komisi IV DPR yang meninjau ke lokasi. Rencananya berikutnya akan ada peninjauan secara kelembagaan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pemanggilan pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan tentang pembangunan di kawasan tersebut agar masalah ini jelas duduk perkaranya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji