Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak mengganggu kinerjanya.
01 Jun 2025 08:17 WIB · Dikbud
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara dugaan korupsi program pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2022. Kemendikdasmen pun ingin kasus ini segera terselesaikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, program pengadaan laptop tersebut dilakukan oleh menteri pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim. Program pengadaan laptop untuk guru senilai Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus Rp 6,3 triliun, itu sudah tidak lagi berjalan sekarang.
”Itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini. Karena itu, terkait dengan apa yang diungkap Kejaksaan Agung, tentu kami menghormati semua proses hukum yang berjalan,” kata Mu’ti, Minggu (1/6/2025).
”Kami tentu berharap agar Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara adil dan obyektif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi. Saksi yang diperiksa tersebut antara lain dua eks staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan. Apartemen domisili keduanya telah digeledah dan beberapa barang disita pada 21 Mei lalu.
Dugaan ini bukan terlihat baru kemarin, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengendus proyek ini akan bermasalah.
Dari penggeledahan di tempat tinggal Fiona, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa 1 unit laptop dan 4 unit telepon genggam. Adapun di tempat tinggal Jurist, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa 2 unit hardisk eksternal, 1 unit diska lepas, serta 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik tengah menggali modus penyelewengan atau penyalahgunaan sehingga terjadi korupsi dalam program itu. Sejak awal, penyidik menemukan dugaan permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam Kajian Teknis Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diunggulkan adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/88075473-6c70-48b3-a74c-e5d44dd68b78_jpg.jpg)
Dengan begitu, ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, yang nantinya dipilih adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook meski hal itu bukan atas dasar kebutuhan. Terkait dengan hal itu, penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga laptop Chromebook yang dibeli.
”Bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya, itu yang paling penting dicari dalam perkara ini. Semua itu akan didalami di proses penyidikan,” kata Harli.
Harli menegaskan, pihaknya bisa jadi membuka peluang memeriksa para vendor dan Nadiem. Namun, Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mencari aktor utamanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/18/13e822fc-61f4-4ec1-adae-e86f4bdcf7f5.jpg)
Dugaan ini bukan terlihat baru kemarin, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengendus proyek ini akan bermasalah. Dalam kajian ICW tahun 2021, program ini tidak ditemukan pada sistem di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Selain itu, proyek pengadaan laptop untuk tujuan pemerataan pendidikan ini juga tidak sesuai dengan kondisi jaringan internet di Indonesia yang tidak merata dan penyedia teknologi di Indonesia sangat terbatas. Sebab, Chromebook merupakan laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan oleh Google yang berbasis cloud. artinya harus terkoneksi dengan internet.
”(Saat itu), kami merekomendasikan untuk program pengadaan laptop Chromebook ditinjau ulang,” kata Dewi Anggraeni, Peneliti ICW.
ICW menilai proyek ini telah menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, dorongan penggunaan produk dalam negeri pada saat itu terkesan dipaksakan, sementara penyedia domestik yang memenuhi kriteria Kemendikbudristek dalam program tersebut hanya ada enam penyedia.
Dewi menegaskan, praktik korupsi semacam ini terus menghantui anggaran pendidikan yang bernominal besar, 20 persen dari APBN. ICW mencatat, terdapat 424 korupsi sektor pendidikan yang ditindak penegak hukum pada 2015 hingga 2023. Kerugian negara ditaksir melebihi Rp 916 miliar.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari