Dugaan Politik Uang Diproses Hukum, PSU di Barito Utara Sesuai Jadwal

Dugaan politik uang sebelum PSU di Barito Utara sedang diproses hukum di kepolisian. Adapun PSU tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

21 Mar 2025 18:27 WIB · Nusantara

Oleh Sucipto .

BALIKPAPAN, KOMPAS — Dugaan politik uang terjadi menjelang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Temuan ini diproses hukum dan PSU dipastikan tetap berjalan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa mengatakan, pada 14 Maret 2025 sejumlah warga menggerebek suatu tempat yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya politik uang. Setelah ramai di media sosial, kepolisian dan Bawaslu Barito Utara kemudian turut mengecek langsung ke lokasi.

”Yang ditemukan saat itu uang Rp 250 juta, spesimen surat suara, daftar pemilih yang sudah diconteng,” kata Adam saat dihubungi dari Balikpapan, Jumat (21/3/2025).

Ia menyebut hal itu dijadikan temuan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian memutuskan hal ini ditangani oleh kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Warga memasukkan surat suara ke kotak suara dalam Pilkada 2024 di TPS 13, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (27/11/2024).

Temuan Gakumdu di lapangan menunjukkan spesimen surat suara yang ditemukan di lokasi adalah spesimen pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Adam mengatakan, kepolisian masih punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan proses hukum temuan tersebut.

Ia pun meminta berbagai pihak menunggu proses hukum untuk mengetahui apakah orang-orang di lokasi terafiliasi dengan paslon nomor urut 2 atau tidak.

”Ada sembilan orang yang diamankan,” ujar Adam.

PSU berjalan sesuai jadwal

Adam memastikan temuan ini tidak mengganggu PSU yang sudah dijadwalkan. Hal itu sesuai Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).

Perkara tersebut dimohonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

”PSU tetap berjalan, kasus hukum di kepolisian tetap berjalan,” kata Adam.

Plkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, PSU dilaksanakan serentak dengan kabupaten lain sesuai amar putusan MK. Pihaknya memastikan seluruh persiapan sudah sesuai rencana.

Adapun Pilkada 2024 di Barito Utara diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo dan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

”Pendistribusian C pemberitahuan dilakukan sejak H-3 PSU di dua TPS tersebut, yakni pada 19-21 Maret 2025. PSU dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025,” kata Siska.

Ia mengatakan, TPS 01 Melayu Kecamatan Teweh Tengah jumlah pemilihnya 587 pemilih, terdiri dari 285 laki-laki dan 302 pemilih perempuan. Adapun TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, jumlah pemilihnya 568.

Landasan PSU di Barito Utara

PSU yang dilakukan di dua TPS tersebut lantaran dalam persidangan MK terbukti ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu Barito Utara di dua TPS tersebut.

Khusus di TPS 01 Kelurahan Melayu, Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. Mahkamah juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah pada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.

Petugas memeriksa surat suara saat pembuktian alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025). Hakim memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, dan dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Bungo, Jambi. Hari ini adalah hari terakhir sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, dan alat bukti. Selanjutnya MK akan memutuskan perkara sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Kompas/Hendra A Setyawan

Mahkamah menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu, baik sebelum maupun setelah dilakukan PSU pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan Teweh Tengah.

”Dan, diakui Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Teweh Tengah dalam persidangan, menjadi fakta hukum yang tidak terdapat keraguan telah terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, 24 Februari 2025.

Adapun untuk TPS 04 Malawaken, Mahkamah membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan formulir model C pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.




Kerabat Kerja

Penulis:

Sucipto .
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum