Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan politik uang dalam pemungutan suara ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
24 Mar 2025 17:27 WIB · Nusantara
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan politik uang pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pendalaman kasus masih dilakukan sampai batas waktu 14 hari kerja.
Kepala Polres Barito Utara Ajun Komisaris Besar Singgih Febiyanto mengatakan, para tersangka ditahan mulai Sabtu, 22 Maret 2025. Dari pemeriksaan awal, peran para tersangka adalah mencentang daftar nama penerima uang, pemberi uang, dan koordinator.
”Penanganan kasus ini khusus dalam 14 hari kerja,” ujar Singgih, dihubungi dari Balikpapan, Senin (24/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/f40e74fa-5cea-4250-8f3d-f9a59ad7bf8d_jpg.jpg)
Para tersangka, yakni DN, WD, dan TJ, terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan. Singgih belum bisa menyebutkan siapa auktor intelektualis dari kasus ini.
Polisi, katanya, masih mendalami kasus ini dan memastikan afiliasi para tersangka terhadap calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada Barito Utara 2024. Polisi pun masih memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.
Singgih mengatakan, para tersangka dikenai Pasal 73 dan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara Ajun Komisaris Ricky Hermawan mengatakan, dalam penyelesaian kasus tindak pidana pemilu, kepolisian diberi waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan kasus. Artinya, maksimal 14 hari kerja polisi harus menyampaikan hasil penyidikan dan berkas perkara kepada penuntut umum.
Jika tidak, kasus ini berpotensi gugur demi hukum. Karena itu, Ricky mengatakan, pihaknya telah memanggil untuk kedua kalinya para saksi yang berkaitan dengan dugaan politik uang ini.
”Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, kami akan membawa saksi,” kata Ricky.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/a85430b9-0187-4cb6-89cf-e73b32f2b523_jpg.jpg)
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa mengatakan, pada 14 Maret 2025, sejumlah warga menggerebek suatu tempat yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya politik uang. Setelah ramai di media sosial, kepolisian dan Bawaslu Barito Utara kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
”Yang ditemukan saat itu uang Rp 250 juta, spesimen surat suara, daftar pemilih yang sudah dicontreng,” kata Adam saat dihubungi dari Balikpapan, Jumat (21/3/2025).
Temuan di lapangan menunjukkan spesimen surat suara yang ditemukan di lokasi adalah spesimen pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Namun, ia menekankan, hal itu masih didalami oleh kepolisian.
Ia meminta sejumlah pihak menunggu proses hukum untuk mengetahui apakah orang-orang di lokasi terafiliasi dengan paslon nomor urut 2 atau tidak.
Adam mengatakan, PSU yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, telah berlangsung lancar. Ia mengatakan, hasil PSU terus diproses dan diawasi sambil menunggu proses hukum dugaan politik uang di kepolisian.
Pilkada 2024 di Barito Utara diikuti dua pasangan, yakni nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Barito Utara 2024. Permohonan tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Penulis:
Sucipto .Editor:
Cornelius Helmy HerlambangPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti