Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Nyatakan Dukung RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mendukung RUU Perampasan Aset. Namun, Presiden minta agar hal itu bukan sekadar retorika dan segera direalisasikan menjadi undang-undang.

01 Mei 2025 16:55 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.

Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (1/5/2025). Dalam acara tersebut, hadir pula Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Quote

Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi, gue ngerti mana aset-aset milik rakyat, gue ngerti semua itu.

Saat menyapa para buruh, Prabowo kembali menyampaikan komitmennya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi untuk menyejahterakan masyarakat. Ia menyinggung soal korupsi yang masih terjadi di lembaga pemerintah dan meminta pihak terkait untuk menghentikannya. Selain itu, ia juga membahas soal banyaknya aset negara yang dikuasai pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

”Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi, gue ngerti mana aset-aset milik rakyat, gue ngerti semua itu. Dan gue akan tarik kembali menjadi milik rakyat,” ujar Prabowo.

Suasana peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Acara peringatan ini dihadiri ratusan ribu buruh dari berbagai organisasi di Jakarta dan sekitarnya. Selain diramaikan dengan konser musik, Presiden Prabowo Subianto juga hadir untuk berpidato.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
01-05-2025

Ia mengaku sudah mengerti modus yang digunakan oleh sejumlah pihak untuk menguasai aset negara. Bahkan, hal itu disebut sebagai salah satu penyebab banyak pihak tidak menginginkannya menjadi presiden.

Terkait dengan penarikan aset dan pemberantasan korupsi, Presiden pun mengakui pentingnya keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. Oleh karena itu, ia mendukung pembahasan rancangan undang-undang tersebut oleh pemerintah dan DPR.

”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Infografik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset? *** Local Caption *** Infografik-Jajak Politik-Menurut Anda, mendesak atau tidakkah pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset?

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi tuntutan banyak pihak yang menjadi bagian dari gerakan antikorupsi. Aturan itu dianggap dibutuhkan karena selama ini upaya pemberantasan korupsi tidak disertai dengan langkah pemiskinan koruptor sehingga banyak aset atau kekayaan negara yang tetap menjadi milik koruptor meski mereka dihukum pidana.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mengirimkan surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset, yakni pada pertengahan Mei 2023. Akan tetapi, hingga masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir, surat presiden itu tidak ditindaklanjuti ke pembahasan RUU. Bahkan, dalam setiap rapat paripurna, pimpinan DPR tidak pernah menyebutkannya sebagai bagian dari laporan surat yang telah masuk.

Quote

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menggantung.

Memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menggantung. DPR periode 2024-2029 bahkan tidak memasukkannya dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Pemerintah juga belum pernah memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset yang menggantung.

Terkait dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset, Kompas telah menanyakan soal tindak lanjut pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, hingga Rabu sore, Dasco tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan daring.

Ketua DPR Puan Maharani menerima salinan laporan dari Ketua Komisi I DPR Utur Adianto (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR (kanan ke kiri) Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang secara aklamasi. Kompas/Hendra A Setyawan

Jangan sekadar retorika

Secara terpisah, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, pernyataan dukungan Presiden Prabowo terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi baik jika hal itu direalisasikan, bukan sekadar retorika. Publik masih mengingat bahwa pada era sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo juga berulang kali menyatakan hal serupa, tetapi hingga akhir masa jabatannya, RUU Perampasan Aset tidak kunjung dibahas.

”Melempar tanggung jawab ke DPR pun dirasa tidak tepat karena untuk RUU lain, seperti RUU TNI, pemerintah pun mampu mengoordinasikan dengan cepat sehingga (cepat) disahkan,” kata Lakso.

Selain itu, lanjutnya, secara substansi RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya menjadi UU yang ada secara formal, tetapi materinya banyak dikurangi dari rancangan yang ideal. Dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya harus tetap ada mekanisme penanganan peningkatan harta kekayaan secara tidak sah.

”Presiden harus mampu menjamin bahwa secara kualitas, produk yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita perampasan aset,” ujar Lakso.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti