Kasus Polisi Pemeras, EDH Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Gelapkan Harta Kliennya

Dalam dugaan pemerasan yang menyeret empat polisi, ada nama EDH  yang diduga menyuap polisi untuk menghentikan kasus kekerasan dan pembunuhan dengan korban anak.

30 Jan 2025 16:34 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati



JAKARTA, KOMPAS — EDH atau Evelin Dohar Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, diduga telah mencatut nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro untuk menggelapkan harta kliennya. Dengan dalih untuk mengurus perkara, EDH menggelapkan uang kliennya sekitar Rp 4,1 miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Kamis (30/1/2025). Dia menyampaikan jika peran EDH dalam kasus pemerasan yang menyeret empat oknum polisi Polres Jakarta Selatan itu cukup krusial.

”EDH berperan sebagai penghubung antara oknum polisi dengan tersangka Arif dan Bayu,” katanya.

Dalam kasus pemerasan yang kini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sudah ada empat polisi yang tengah menjalani penempatan khusus untuk dimintai keterangan.

Keempatnya ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro dan tiga anggota polisi lain, yakni AKBP Gogo Galesung yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel menggantikan Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria, dan ND yang menjabat sebagai Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka yang diduga membunuh Pekerja Seks Komersial anak, Jumat (26/4/2024). Atas perbuatannya keduanya terancam 20 tahun penjara.

Dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa EDH merupakan orang yang mendorong Arif untuk menjual mobil mewah miliknya guna mengurus perkara. EDH pun menerima uang dari Arif sekitar Rp 4,1 miliar yang dikirim dalam lima kali transaksi. Namun, yang EDH berikan kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bintoro, hanya Rp 140 juta.

”Uang itu diberikan (kepada Bintoro) secara tunai dalam dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 100 juta dan selanjutnya Rp 40 juta,” kata Sugeng yang juga seorang advokad ini.

Uang itu diberikan agar penahanan kedua kliennya dapat ditangguhkan. ”Nyatanya, memang, selama perkara itu berjalan, kedua tersangka tidak ditahan,” ucap Sugeng.

Tidak hanya kepada Bintoro, sejumlah uang juga diberikan kepada mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, yakni AKBP Gogo Galesung. ”Jumlah uang yang diberikan sekitar Rp 400 juta,” kata Sugeng.

Begitu pun untuk Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ahmad Zakaria yang menerima uang sekitar Rp 100 juta. ”Khusus untuk ND dan AKP Marina yang digugat secara perdata, saya belum tahu apakah mereka turut menerima uang atau tidak,” kata Sugeng.

Jika dilihat dari konstruksi peristiwanya,ucap Sugeng, kasus ini bukanlah pemerasan oleh oknum polisi, melainkan pencatutan nama oleh pengacara tersangka guna menggelapkan harta kliennya. ”Bisa dikatakan EDH ini menyuap polisi agar perkaranya tidak dilanjutkan,” katanya.

Polres Jakarta Selatan menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari dua tersangka yang diduga membunuh Pekerja Seks Komersial Anak, Jumat (26/4/2024). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Jerat pidana

Saat ini, EDH dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Namun, menurut Sugeng, ini merupakan cara agar EDH bisa memberikan keterangan secara rinci.

”Karena dalam pemeriksaan di Propam, EDH tidak pernah datang dengan alasan sakit. Namun, karena sudah ada laporan secara pidana, ketika EDH mangkir, dia bisa dijemput secara paksa,” kata Sugeng.

Di sisi lain, apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut juga tidak bisa dibenarkan. Sebab, dalam kasus yang menyebabkan salah satu korbannya tewas, ada upaya perdamaian oleh tersangka dan kedua orangtua korban. Dengan harapan kasus ini tidak dilanjutkan.

Alhasil, perkara pun mangkrak hingga beberapa bulan. ”Seharusnya, dengan alat bukti, saksi korban dan juga tersangka yang sudah tertangkap tidak sulit untuk menuntaskan perkara ini. Nyatanya, sampai dengan Bintoro dipindahkan, kasus ini tidak kunjung tuntas,” ucap Sugeng.

Nama EDH mencuat setelah pengacara Arif Nugroho Pahala Manurung melaporkan EDH ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan, penipuan, dan pencucian uang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menerangkan isi laporan itu, bahwa sekitar April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami.

Kemudian korban meminta hasil penjualan mobil mewah sebesar Rp 3,5 miliar itu ditransfer terlebih dahulu kepada korban. Namun, sampai saat ini, uang hasil penjualan mobil mewah milik korban tidak pernah diberikan. ”Dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh EDH. Korban pun merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” katanya.

Adapun terkait dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian, yang telah ditangani Polres Metro Jaksel, ucap Ade, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai fakta penyidikan, terlebih lagi kasus ini yang menimpa kelompok rentan, yaitu perempuan dan anak.

”Untuk itu, (kasus ini) akan kami proses secara tuntas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” kata Ade.

Untuk perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh kedua tersangka, sudah dinyatakan lengkap (P21) dan penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi Harahap menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Bintoro

”Keempatnya kini sudah dimutasi dari jabatannya dan sekarang sedang berada dalam penempatan khusus (patsus). Dalam pemeriksaan ini, kami mendapatkan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri,” kata Radjo. Selain memeriksa keempat terduga pelanggar, sekitar 11 saksi juga telah dimintai keterangan.

Saat ini, lanjut Radjo, penyidik tengah meminta klarifikasi dari empat terduga pelanggar. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya diduga telah menyalagunakan wewenang. Terkait bentuk pelanggaran dan nominal pemerasan, dia enggan berkomentar lebih rinci.

”Semua akan diungkap dalam sidang kode etik yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai, kasus ini tentu menjadi perhatian mengingat ada anak yang menjadi korban. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini dapat berdampak buruk terhadap penegakan kasus kejahatan yang mengorbankan anak.

Dari kejadian ini, Ai berharap tidak ada lagi pihak yang bermain-main dalam menangani kasus yang melibatkan anak. ”Sebab, pada dasarnya anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi,” katanya.

Awalnya, KPAI memang diminta untuk mengawasi kasus ini. Namun, KPAI menilai hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini sudah dipenuhi. ”Terkait ada pemerasan di dalamnya, itu di luar kewenangan KPAI,” ucap Ai.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Neli Triana