Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyisir ulang anggaran belanja yang bisa dihemat. Hasil penghematan diarahkan untuk mendanai program-program prorakyat.
24 Feb 2025 21:03 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi program-program yang lebih prorakyat.
Surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Dalam edaran itu, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan anggaran. Penyesuaian anggaran dilaksanakan dengan membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terarah. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa anggaran hasil penghematan itu akan dialihkan atau direalokasi untuk anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, serta program-program lain yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/27/a6198f9e-9c69-4807-9962-dd5d97253b21_jpeg.jpg)
”Semua dialihkan untuk program-program yang betul-betul prorakyat. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus mandi-cuci-kakusnya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standardisasinya,” tutur Tito melalui keterangan resmi yang diterima Kompas, Senin (24/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah juga diminta memperhatikan aspek urgensi, kualitas, serta manfaat dalam identifikasi efisiensi belanja. Kebijakan itu harus mendukung pencapaian delapan misi atau Astacita, tujuh belas program prioritas nasional, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Anggaran hasil penghematan itu akan dialihkan atau direalokasi untuk program-program yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Tito juga menekankan pentingnya kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran untuk belanja pokok dibandingkan belanja penunjang. DPRD dan masyarakat diminta turut mengawasi implementasi kebijakan ini agar anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
”Dan, kami juga melalui sistem yang ada. Namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), kami akan melihat perubahan-perubahan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi menambahkan, sejumlah isu krusial yang akan dibawa kepala daerah ke retret di Akmil Magelang adalah terkait dengan teknis efisiensi anggaran. Kebijakan efisiensi kerja, seperti bekerja dari rumah dan bekerja dari mana saja oleh aparatur sipil negara, sebenarnya otomatis akan mengurangi penggunaan anggaran. Untuk mengefisienkan anggaran daerah, harus menyisir lagi kegiatan-kegiatan yang dirasa kurang penting.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/18/305b8f66dedc4ca8013a725fc8661d2d-IMG_20250218_203017_653.jpg)
Hal itu disampaikan saat pertemuan antara perwakilan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (18/2/2025).
”Misalnya untuk kegiatan penanganan tengkes, ternyata program untuk menyentuh korban tidak banyak. Inilah yang kemudian dipotong dan dianggarkan. Jadi, tidak langsung atau serta-merta dipotong, tetapi disisir ulang agar tepat guna dan sasaran,” papar Eri.
Wali Kota Surabaya periode 2024-2029 itu menambahkan, implementasi efisiensi APBD sebenarnya juga bergantung pada kebijakan kepala daerah. Kepala daerah akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Daerah tidak boleh membuat program sendiri yang melenceng dari program prioritas Prabowo-Gibran.
”Karena itulah, ketika ini ada kegiatan yang tidak sesuai dengan ini, makanya, kan, kita efisiensikan itu sebenarnya. Bukan efisiensi yang memotong, memotong. Kami tidak pernah mendapat perintah seperti itu,” ujar Eri.
Eri juga menyebut anggaran untuk pelayanan publik dan kepentingan masyarakat tetap akan dianggarkan sesuai prioritas. Kegiatan-kegiatan yang sudah pasti dipotong karena dampak efisiensi anggaran itu seperti diskusi kelompok terpumpun (FGD).
Namun, kegiatan yang berdampak pada perekonomian masyarakat, seperti pameran UMKM, masih dapat dilaksanakan oleh daerah jika memang kepala daerah bisa menjelaskan urgensi dan dampaknya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/10/b43bf183-649b-40fc-bebe-826ece646113_jpg.jpg)
”Cuma karena miskomunikasi (kebijakan efisiensi) saja sebenarnya, akhirnya yang menerima (kepala daerah), karena kaget, menyampaikan itu dipotong-potong tidak utuh pesannya,” ujar Eri.
Eri juga mengklaim bahwa efisiensi anggaran daerah tidak sampai memotong sepenuhnya anggaran untuk publik, seperti dana penanggulangan tengkes. Di Surabaya, penanggulangan tengkes memang menjadi program prioritas. Ketika hal itu menjadi prioritas, otomatis dana untuk program lain, seperti infrastruktur, memang berkurang.
Dampaknya, jalan rusak di seluruh Surabaya, misalnya, hanya ditambal-tambal sehingga anggaran bisa dilarikan ke penyelesaian tengkes dan penanggulangan kemiskinan. Dengan pilihan kebijakan itu, akhirnya di Kota Surabaya angka tengkes bisa diturunkan hingga sekarang persentasenya menjadi 1,6 persen atau terendah di seluruh Indonesia.
”Turunnya drastis, loh, di Surabaya, karena apa? Efisiensi yang tadi dimaksudkan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Dalam Negeri. Efisiensi dilarikan sesuai dengan program prioritas nasional yang harus sama dengan Astacita,” kata Eri.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman berpandangan bahwa program efisiensi didukung, tetapi ada implikasi seriusnya terhadap program pembangunan di daerah. Berdasarkan kajian KPPOD, pemangkasan transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp 50,59 triliun dari program efisiensi daerah.
Hal itu berdampak pada kurang bayar dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 13,9 triliun; dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum Rp 15,6 triliun; dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp 18,3 triliun; dana otonomi khusus Rp 509 miliar; dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 200 miliar; dan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/19/2dac1083d36154f7b391b283b3d4cfda-photo_2024_12_19_18_05_36.jpg)
”Ada catatan fundamental dari KPPOD di mana penyusunan Inpres No 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran tidak melibatkan daerah sama sekali. Efisiensi diarahkan kepada program pemerintah pusat, padahal pemda punya program prioritas sendiri,” kata Herman.
Cuma karena miskomunikasi saja sebenarnya, akhirnya yang menerima (kepala daerah), karena kaget, menyampaikan itu dipotong-potong tidak utuh pesannya.
Menurut dia, efek pemangkasan anggaran itu akan berdampak besar bagi belanja pelayanan publik. Daerah seolah tidak punya ruang otonomi lagi sehingga inpres dinilai tidak berpihak pada penguatan otonomi daerah.
Efisiensi anggaran juga dinilai masih kontradiktif karena sejak awal Prabowo-Gibran membentuk kabinet gemuk dan justru membuat retret kepala daerah yang dinilai memboroskan anggaran untuk perjalanan dinas dan seremonial. Padahal, dua jenis kegiatan itu masuk dalam program efisiensi anggaran.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra