Kenaikan PPN 12 Persen Masih Menunggu Kemenkeu

Pemerintah Provinsi Jatim memprediksi perekonomian Jatim masih positif. Adapun pelaku usaha meminta kenaikan PPN 12 persen ditunda karena kondisi ekonomi.

28 Nov 2024 17:45 WIB · ekonomi

Oleh Runik Sri Astuti

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunggu kebijakan konkret dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen pada 2025. Secara makro, ekonomi regional di Jatim pada 2025 diprediksi tumbuh positif.

Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, kondisi ekonomi yang baik menjadi alasan tepat untuk menerapkan nilai pajak baru. Pajak itu nanti tetap kembali ke masyarakat.

”Pada prinsipnya, kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Apa pun yang diinstruksikan dan hal itu sudah berdasarkan hasil analisis tentu akan kami lakukan,” ujar Adhy di Surabaya, Kamis (28/11/2024).

Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur menyatakan sampai akhir tahun 2024 ekonomi Jatim diyakini masih tumbuh kuat dengan rentang 4,7 persen hingga 5 persen. Hal itu ditopang oleh permintaan eksternal dan solidnya permintaan domestik.

Masih prediksi Bank Indonesia Jatim, kinerja ekonomi Jatim 2025 bisa lebih baik dibandingkan pada 2024. Hal itu tidak lepas dari kuatnya permintaan domestik atau konsumsi di dalam negeri. Kinerja ekonomi ini juga akan ditopang oleh investasi dari dalam dan luar negeri serta transaksi ekspor.

Petugas mempersilahkan wajib pajak disabilitas saat peresmian layanan ramah disabilitas (Laras) di kantor KPP Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024). Laras dan sosialisasi perpajakan bagi disabilitas tuna rungu dan tuna wicara yang diselenggarakan oleh kantor Pajak Jakarta Selatan II ini merupakan program aksesibilitas dan inklusivitas bagi penyandang disabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pajak.

Adapun sampai saat ini, Pemprov Jatim, tambah Adhy, belum menerima pengaduan resmi dari kalangan pelaku usaha ataupun asosiasi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Namun, Adhy mengaku sudah mendengar keluhan pengusaha secara pribadi terkait kekhawatiran tentang dampak kebijakan tersebut.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Sigit Danang Joyo yang ditemui secara terpisah mengatakan, kebijakan terkait kenaikan PPN 12 sudah dibahas sejak tahun 2018 dengan melibatkan hampir semua pemangku kepentingan. Kenaikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Pasal 7 disebutkan bahwa PPN 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelum ada kebijakan baru, menurut Sigit, kebijakan tersebut tetap berlaku.

Terkait situasi di Jatim, Sigit sudah bertemu dengan banyak pemangku kepentingan terutama kalangan pelaku usaha. Mereka meminta kebijakan pengenaan PPN sebesar 12 persen pada 2025 itu ditunda. Alasannya, kondisi ekonomi makro saat ini tidak sama dengan tahun 2018.

Menyikapi permintaan itu, pihaknya sudah menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan. Namun, apa pun keputusan Kementerian Keuangan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1 itu siap melaksanakannya.

Pedagang pakaian menunggu pembeli di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Di tengah kondisi daya beli masyarakat yang melemah, pemerintah memastikan untuk tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 17-11-2024

Andil besar

Menurut Sigit, kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2024, total penerimaan PPN di seluruh wilayah Jatim mencapai Rp 57,8 triliun, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 38,1 triliun. PPN dan PPh merupakan variabel penerimaan pajak terbesar dari semua jenis pajak yang dipungut termasuk cukai.

Target penerimaan pajak di Provinsi Jatim tahun 2024 ini mencapai Rp 130 triliun, sebanyak Rp 77,9 triliun di antaranya bersumber dari PPN. Artinya, jika saat ini realisasi PPN baru mencapai Rp 57,8 triliun, penerimaan pajak yang harus dikejar dalam waktu dua bulan sekitar Rp 21 triliun.   

PPN berkontribusi sebesar 59 persen terhadap total penerimaan pajak di Jatim. Adapun tingkat pertumbuhan PPN ini mencapai 8,92 persen dibandinggkan tahun lalu.

Menurut Sigit, pihaknya tetap berupaya optimal untuk menggenjot pertumbuhan penerimaan pajak di Jatim.

Sementara itu, di sela kunjungan kerjanya di Jatim, Wakil Ketua Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan eksekutif atau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Anggota legislatif dari Partai Gerindra itu menambahkan kenaikan pajak tidak menyasar semua komoditas atau produk.

”Ada pengecualian pada sektor tertentu, seperti kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Kemenkeu sedang mengkaji pengenaan PPN 12 persen,” kata Wihadi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Runik Sri Astuti
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum