Istilah ekovandalisme digunakan untuk memahami berbagai praktik perusakan lingkungan dalam berbagai skala yang melibatkan berbagai aktor.
03 Okt 2025 18:16 WIB · Kolom
Lebih dari empat dekade lalu, Profesor Otto Soemarwoto, salah seorang bapak ekologi Indonesia, dalam bukunya Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan (1983) telah mengingatkan bahaya vandalisme, yakni kebiasaan aktivitas manusia merusak lingkungan hidup. Seperti tindakan iseng merusak atau mencoret bangunan, fasilitas umum, pohon, bunga, bukit, tebing, tembok, pagar, bangku, meja, pot bunga, trotoar, jembatan penyeberangan, rambu lalu lintas, gang atau jalan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/03/f56292c0-67fe-471c-a9c2-decda60e5e90.jpg)
Makna asal vandalisme adalah menjarah dan menghancurkan simbol dan lingkungan suatu peradaban. Kamus Merriam-Webster.com, menyebut kata benda Vandal, awalnya ditulis dengan huruf kapital, merujuk pada anggota suku Jermanik, di selatan Laut Baltik, yang menjarah Roma pada 455 Masehi. Penjarahan itu kemungkinan besar menyebabkan penggunaan kata vandal dengan huruf kecil, untuk seorang yang merusak atau menghancurkan properti.
Para pengkaji budaya kontemporer melihat latar aksi vandalisme dari beberapa sisi (Roos, 1992). Pertama, perspektif psikologis, berusaha mengenali pola-pola emosi, perasaan subyektif, pengalaman, dan perilaku yang bertanggung jawab atas vandalisme—misalnya, kecemburuan, dendam, kesenangan, kekecewaan, kemarahan, kebencian, frustrasi, ketakutan, dan keputusasaan. Vandalisme merupakan masalah psikologis dan ekspresi dari ”dorongan manusia”.
Kedua, perspektif humanistik-kultural, memandang vandalisme sebagai aksi simbolis. Vandalisme dilihat sebagai bentuk komunikasi nonverbal, seperti perusakan benda-benda atau penistaan lingkungan, di mana pelakunya tidak merasakan adanya ”persahabatan” atau ”rasa memiliki” terhadap lingkungan. Lingkungan ”ditandai” dengan merusak atau menghancurkan obyek; mengubah pesan lingkungan fisik menjadi lingkungan simbolik.
Saat ini, konsep vandalisme terutama dikaitkan dengan kerusakan dan grafiti di lingkungan perkotaan. Grafiti sebagai ekspresi ”seni vandalisme konstruktif” atau ”vandalisme seni destruktif” menarik pengkaji budaya grafiti. Bahkan retorika ekovandalisme sendiri sudah lama digunakan oleh pencinta lingkungan hidup dengan menyerang, mengotori, atau menyemprotkan cat atau cairan ke karya-karya seni tertentu dengan maksud untuk menarik perhatian media dan publik global.
Namun, ekovandalisme bisa terjadi akibat ke(masa)bodohan budaya pelakunya. Seperti pada peristiwa kerusuhan, 30 Agustus 2025, saat terjadi perusakan dan pembakaran terhadap Gedung Negara Grahadi, sebuah situs sejarah dan simbol perjuangan yang penting di Kota Surabaya. Aksi unjuk rasa damai sering berubah menjadi ritual vandalisme, perusakan bangunan dan penghancuran fasilitas publik yang merugikan publik sendiri.
Dalam gerakan lingkungan global, istilah ekovandalisme digunakan untuk memahami berbagai praktik perusakan lingkungan dalam berbagai skala yang melibatkan berbagai aktor. Di satu sisi, ekovandalisme sebagai kreativitas masyarakat bawah mengekspresikan keisengan yang berdampak pada lingkungan-mikro. Di sisi lain, ekovandalisme sebagai kreativitas destruktif yang melibatkan aktor negara dan korporasi yang berdampak pada lingkungan-makro.
Ekovandalisme kian menjadi keprihatinan global, ketika pada ”Forum Global tentang Ekologi dan Kemiskinan”, di Dhaka (1993), Program Lingkungan PBB, menyatakan bahwa dunia kita sedang berada di jurang kehancuran lantaran ulah manusia. Para pakar, ilmuwan, dan aktivis lingkungan berbicara lantang tentang krisis lingkungan yang serius, sumber alam yang dijarah kelewat batas, pembabatan hutan tanpa kendali, dan pembantaian jenis binatang yang terancam punah.
Ekovandalisme yang melibatkan aktor negara dan korporasi bisa berbagai corak. Ekovandalisme negara, misalnya, terjadi ketika aktor negara, sadar atau tidak, terlibat dalam kerusakan lingkungan. Atau, negara tidak hadir untuk melindungi warisan tanah masyarakat adat yang terancam. Dalam konteks tertentu, bahkan rakyatnya sendiri yang memperjuangkan keadilan ekologis, diberi stigma negatif, dipersekusi, lalu dirampas tanah miliknya, dibungkam suaranya, dan dimatikan hak perdatanya.
Sementara itu, ekovandalisme korporasi terjadi seperti aktivitas perusahaan tambang yang merusak ekosistem laut dan terumbu karang di Raja Ampat. Atau, aktivitas perusahaan yang membuang bahan kimia berbahaya dan mengabaikan dampak lingkungan. Ada kenikmatan mengeruk dan menumpuk keuntungan, tetapi abai menyadari keadilan ekologis. Jika kolaborasi ekovandalisme melibatkan aktor negara-korporasi benar-benar terjadi, krisis ekologis akan berubah menjadi bencana lingkungan dan kemanusiaan.
Jelas, ekovandalisme tidak hanya merusak dan merugikan, tetapi dalam skala makro juga kejahatan kemanusiaan yang berdampak besar pada kualitas hidup dan menelan biaya besar untuk memulihkannya. Untuk mencegahnya, kita harus memerangi ketidakpedulian sosial, apatisme, kerakusan, dan hilangnya nilai-nilai ketuhanan, keadilan, kemanusiaan, dan komunitas yang menjadi fondasi membangun negara dan lingkungan berkelanjutan.
Idi Subandy Ibrahim, Peneliti Budaya, Media, dan Komunikasi; Pengajar di Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Bandung dan Pengajar Luar Biasa di Magister Ilmu Komunikasi Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Brawijaya (UB) Malang. Penulis pernah melakukan penelitian survei mengenai ”Ekovandalisme di Ruang Publik” (2015-2016) dan (2024-2025).
Penulis:
Idi Subandy IbrahimEditor:
Sarie FebrianePenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul