KRIMINALITAS

Eks Kapolres Bima Dipecat, Terbukti Terima Uang, Salah Gunakan Narkoba, dan Penyimpangan Seksual

M Choirul Anam mengatakan, bahan dan hasil sidang KKEP terhadap Didik Putra Kuncoro dapat menjadi dasar yang kuat untuk dikembangkan penyidik dalam proses pidana.

19 Feb 2026 21:32 WIB · Politik & Hukum

I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026). Didik terbukti meminta dan menerima uang, menyalahgunakan narkoba, serta melakukan penyimpangan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Majelis etik menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius yang dilakukan Didik.

”Ditemukan fakta bahwa pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Kota Bima. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ungkap Trunoyudo.

Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, yakni 13-19 Februari 2026.

Majelis etik juga menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. ”Dan, terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko

Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang penyelidikan kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari anggota Polri bernama Bripka KIR dan istrinya, AN, pada awal Februari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Bripka IR dan AN kini merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Kemudian, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menemukan adanya keterlibatan sosok bernama Ajun Komisaris Malaungi dengan sabu yang diamankan tersebut. Setelah dites, Malaungi ternyata positif amfetamin dan metamfetamin. Dari keterangan Malaungi, terungkap dugaan keterlibatan Didik Putra Kuncoro.

Dalam penggeledahan, tim gabungan Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram di sebuah koper berwarna putih milik Didik. Koper itu berada di rumah Aipda Dianita Agustina yang berada di Karawaci, Curug, Tangerang, Banten.

Dianita adalah personel Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan mantan bawahan Didik saat Didik menjabat Kapolsek Serpong. Koper putih milik Didik tersebut diambil Dianita atas perintah Didik.

Selain itu, Didik Putra Kuncoro diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui Maulangi selaku bekas Kasat Narkoba Polres Bima Kota atau bawahan Didik. Dalam sidang KKEP, terungkap bahwa Didik menerima uang dari hasil narkotika dengan total sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam sidang KKEP, Didik dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri; Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum; dan Pasal 10 Ayat (1) Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan.

Ketentuan lain yang dilanggar adalah Pasal 10 Ayat (1) Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana; Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual; Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Terakhir, yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Oknum Disersi Polisi Terjerat Kasus Narkoba - Direktorat Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait penangkapan seorang oknum disersi polisi anggota Polres Kulon Progo berinisial DTB (mengenakan penutup muka) terkait kasus narkoba di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Senin (8/1). Oknum polisi berpangkat brigadir itu tertangkap saat mengambil paket sabu-sabu seberat 0,66 gram. Selain terancam hukuman penjara, oknum polisi tersebut juga dipecat dari kesatuannya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko (DRA)08-01-2018

Selain disanksi etik, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar tersebut, Didik dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, berpandangan, putusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari anggota yang terlibat narkoba. Sidang KKEP terhadap Didik dinilai telah diuraikan secara rinci, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang.

Menurut Anam, bahan dan hasil sidang KKEP tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk dikembangkan penyidik dalam proses pidana. Anam berharap Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat sehingga kasus tersebut dapat memberikan efek jera secara lebih luas. 

”Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Divisi Propam ke ranah reskrim,” ujar Anam.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul