Eks Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung, Bagaimana Kronologi Kasusnya?

Eks Mendag Tom Lembong pasrah setelah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung.

30 Okt 2024 10:31 WIB · Politik & Hukum

Oleh N. Arya Dwiangga M. - [email protected]

Sebelum dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung ke rumah tahanan karena menjadi tersangka kasus impor gula pada 2015-2016, bekas Menteri Perdagangan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tom Lembong, sempat mengatakan, ”Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Hal itu disampaikan Tom Lembong ketika hendak menuju kendaraan tahanan pada Selasa (29/10/2024) di Kejagung, Jakarta.

Beberapa menit sebelum Tom Lembong dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Kohar mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sejak Oktober 2023. Ketika ditanya perihal awal dimulainya proses penyelidikan, Abdul mengaku tidak tahu. 

Namun, Abdul memastikan, penyidikan yang diklaim berlangsung selama setahun tersebut telah memeriksa sekitar 90 saksi. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan ahli dan menghitung kerugian negara yang disebut mencapai Rp 400 miliar.

”Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti,” kata Abdul.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan).

Belum cukup, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kembali menegaskan bahwa kasus yang menyeret Tom Lembong tersebut tidak terkait dengan politik. ”Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka. 

Thomas Lembong atau lebih sering disebut Tom Lembong dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja pada 12 Agustus 2015. Waktu itu, Tom Lembong diangkat bersama dengan Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian, Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan sebagai Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan, Sofyan Djalil sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan politisi senior PDI-P Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet. 

Tom Lembong sebelumnya merupakan Chief Executive Officer dan Managing Partner Quvat Capital, sebuah perusahaan ekuitas. Tom juga pernah menjadi Kepala Divisi Asset Management Investment di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tom Lembong beserta istri dan anaknya bersilaturahmi ke kediaman Anies Baswedan, Rabu (10/4/2024) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, tak sedikit publik yang berspekulasi adanya kaitan antara penetapan tersangka Tom dan politik. Hal ini setidaknya terlihat dari respons banyak warganet di media sosial. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tom membantu Anies Baswedan dalam Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden-Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Di tim tersebut, Tom didapuk sebagai Co-Capt 2.

Kronologi kasus

Menurut Abdul, Tom ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, pada 12 Mei 2015, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antarkementerian, telah disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, dalam Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian dibahas bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton.

Sementara antara November dan Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Kedelapan perusahaan itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD. Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali dengan agenda membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan itu juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI.

Tom Lembong (kanan) bersama Charles Sitorus saat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta tersebut, ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yaitu PT KTM. Tom disebut menyetujui hal itu.

”Meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN,” kata Abdul.

Menurut Abdul, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung. Di sisi lain, persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Buruh menata gula rafinasi impor di Gudang Bulog Divre DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Hingga akhir tahun nanti, Indonesia diperkirakan mengalami defisit gula konsumsi sekitar 600.000 ton. Kondisi alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab defisit tersebut. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 27-09-2016

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg.

”Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN,” ujar Abdul.


Kerabat Kerja

Penulis:

N. Arya Dwiangga M.
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi undefined