Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer menyebut adanya partai politik dan ormas yang turut terlibat dalam kasus pemerasan sertifikat K3.
19 Jan 2026 16:21 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa memeras dan menerima gratifikasi miliaran rupiah. Dalam proses penerimaannya, Immanuel disebut turut melibatkan anak kandungnya untuk serah terima uang panas tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara pemerasan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang yang menggunakan landasan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru itu dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan sebagai hakim anggota.
Immanuel didakwa bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mendakwa Immanuel melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Immanuel dinilai menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) memberikan uang untuk penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/19/ee693f948a7a22286eca7cff2c31d20a-20260119ron10.jpg)
”Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta bagian/jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa merinci, Immanuel dilantik sebagai Wamenaker pada 21 Oktober 2024. Namun, hanya sebulan berselang, yakni pada November 2024, ia memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya untuk menanyakan praktik pungutan uang dari PJK3. Alih-alih menghentikan praktik pungutan liar tersebut, Immanuel justru meminta bagian.
Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta bagian/jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto.
Atas permintaan tersebut, Immanuel kemudian meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada bawahannya, Irvian Bobby Mahendro, yang diambil dari hasil pungutan terhadap perusahaan-perusahaan pemohon sertifikasi.
Selain uang dari bawahannya, Immanuel juga didakwa menerima gratifikasi lain berupa satu sepeda motor Ducati Scrambler serta uang tunai sebesar Rp 435 juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening BCA pribadinya dari sejumlah pihak swasta.
Secara keseluruhan, Immanuel didakwa menerima uang dan barang yang berhubungan dengan jabatannya senilai total Rp 3,36 miliar dan satu motor Ducati. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Fakta menarik terungkap terkait metode penyerahan uang Rp 3 miliar tersebut. Jaksa memaparkan, penyerahan uang dilakukan pada pertengahan Desember 2024 di sisi timur SPBU Pertamina di Gondangdia, Jakarta Pusat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/19/831892ae4853453dc38e7a33b2bdca99-20260119ron15.jpg)
Immanuel mengatur agar uang tersebut tidak diterima langsung oleh dirinya, tetapi melalui perantara. Sopir dari Irvian Bobby Mahendro menyerahkan tas jinjing bermotif batik berisi uang tunai kepada orang suruhan Immanuel bernama Nur Agung Putra Setia. Tas tersebut kemudian berpindah tangan kepada anak terdakwa.
”Kemudian, oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” kata jaksa.
Di sela-sela skors dakwaan, Immanuel yang ditemui di luar sidang dakwaan mengaku bersalah dalam perkara pemerasan sertifikat K3 Kemenaker. Ia mengakui bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar.
”Perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah, ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/19/0100b29c7c3cf257452bdb43bfe32a7f-20260119ron01.jpg)
Selain itu, Immanuel pun menyebut adanya pihak lain yang turut bermain dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, ia enggan memerinci identitasnya.
”Yang jelas ada satu partai dan satu ormas (organisasi masyarakat) yang terlibat dalam permainan ini,” terangnya.
Saat didesak mengenai warna partai yang dimaksud, Immanuel menolak memberikan jawaban spesifik. ”Senin depan saya kasih tahu,” ujarnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati