Revisi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan ditargetkan tuntas sebelum uji coba sekolah swasta gratis digelar pada Juli 2025.
28 Jan 2025 12:54 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan program sekolah swasta gratis di Jakarta menunggu revisi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Revisi peraturan daerah ini ditargetkan tuntas sebelum uji coba pada Juli 2025.
Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyepakati program sekolah swasta gratis tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Kesepakatan ini untuk mengakomodasi lebih dari 238.000 siswa tidak mampu, banyak siswa yang gagal masuk sekolah negeri, dampak sistem zonasi, hingga batasan usia.
Secara keseluruhan total anggaran program ini mencapai Rp 2,3 triliun. Alokasinya sebesar Rp 1,6 triliun untuk sekolah swasta gratis dan Rp 700 miliar untuk bantuan perlengkapan sekolah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengatakan, anggaran program sekolah swasta gratis sudah siap dijalankan pada tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli 2025. Namun, eksekusinya masih menunggu aspek legal melalui revisi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
”Sekarang tunggu aspek legalitasnya. Setelah revisi (perda), maka sudah bisa langsung jalan (uji coba program). Revisi secepatnya. Kami gerak cepat agar tuntas sebelum Juli,” ujar Jhonny ketika dihubungi, Selasa (28/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/7a980fa3-1066-471e-b96c-e139a530784f_jpg.jpg)
Program ini akan bekerja sama dengan lebih dari 2.000 sekolah swasta penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sekolah-sekolah swasta tersebut akan masuk dalam sistem grade atau tingkatan dengan jaminan kegiatan belajar dan mengajar yang layak.
Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, ada sejumlah ketentuan sekolah swasta gratis. Program sekolah swasta gratis berlaku untuk biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), uang pangkal, dan uang awal pendaftaran.
Selain itu, penerapan biaya kegiatan pembelajaran akan disesuaikan berdasarkan hasil kajian.
Sebelumnya disebutkan juga bahwa sekolah swasta yang masuk dalam program ini, antara lain, telah menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, sekolah harus memiliki setidaknya 60 murid dan menyelenggarakan proses belajar mengajar lengkap dan berkelanjutan dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Mukhamad Kurniawan