Pemilu Tak Serentak Lagi, Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

Pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda 2-2,5 tahun bakal berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD.

26 Jun 2025 22:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak hanya berdampak pada desain penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pengelolaan pemerintahan, terutama di daerah. Masa jabatan DPRD berpotensi diperpanjang, dan jabatan kepala daerah kembali dipegang oleh penjabat karena MK mensyaratkan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak digelar dalam tahun yang sama.

MK dalam putusannya, Kamis (26/6), menyatakan bahwa pemilu ke depan diselenggarakan dalam dua tahapan. Pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, dilaksanakan terlebih dahulu. Selang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya, barulah digelar pemilu lokal untuk memilih DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Putusan MK itu pun akan menjadi materi utama dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang kini tengah dipersiapkan.

”Kami memastikan putusan MK ini menjadi salah satu concern utama bagi Komisi II DPR,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (dua dari kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) penentuan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/1/2025).

Komisi II DPR, lanjutnya, akan melakukan kajian dan simulasi (exercisement) untuk merumuskan formula paling tepat untuk menyelenggarakan pemilu dalam dua tahap sebagaimana mandat putusan MK. Salah satu tantangan teknisnya adalah mengatur masa transisi antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

”Kalau pemilu nasional dilaksanakan tahun 2029, maka secara asumtif pemilu lokal baru bisa dilakukan tahun 2031. Artinya ada jeda dua tahun, dan dalam masa itu jabatan DPRD provinsi, kabupaten/kota serta kepala daerah akan mengalami kekosongan,” tuturnya.

Untuk kepala daerah, lanjut Rifqinizamy, solusi yang tersedia adalah penunjukan penjabat seperti yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Namun, untuk DPRD, tidak ada mekanisme penunjukan sementara sehingga satu-satunya opsi adalah memperpanjang masa jabatan.

Ketua MK Suhartoyo (kedua dari kanan) berdiskusi dengan hakim Saldi Isra dalam sidang pembuktian uji formil UU TNI yang diadakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Agenda sidang kali itu mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR terkait proses penyusunan UU TNI. Adapun permohonan uji formil diajukan oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.

”Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu. Tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” katanya.

Perlu persiapan serius

Secara terpisah, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan membuat pemilu lebih tertata dan berkualitas. Pemisahan ini juga membuat beban kerja KPU, Bawaslu, dan petugas penyelenggara pemilu lainnya bisa terbagi.

Meski demikian, menurut Jeirry, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal juga menimbulkan tantangan baru. Pemilu dalam dua waktu yang berbeda tetap membutuhkan persiapan yang serius.

Dari sisi anggaran, dua kali pemilu dalam siklus lima tahunan membutuhkan biaya dua kali lipat. ”Negara harus menanggung ongkos logistik, distribusi, pengamanan, dan honor petugas dua kali. Ini berpotensi menjadi beban fiskal yang berat, apalagi jika tidak disertai efisiensi,” tuturnya.

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang di Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (28/3/2019). Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut digelar sebagai salah satu bagian upaya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu mendatang. Kota Magelang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 91.616 dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 407.

Tantangan lain, masyarakat akan dihadapkan pada intensitas politik yang makin tinggi. Frekuensi masyarakat untuk mencoblos di TPS juga bertambah. Jika tidak dikelola dengan baik, situasi itu bisa menimbulkan kejenuhan atau apatisme politik. Partisipasi pemilih bisa menurun karena merasa bosan atau tidak melihat perubahan nyata dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Selain itu, lanjut Jeirry, pemisahan pemilu juga berdampak pada semakin besarnya potensi politisi ”lompat panggung”. ”Karena waktu pemilu berbeda, mereka yang gagal di pemilu nasional bisa langsung nyalon di pilkada atau sebaliknya. Politik jadi ajang coba-coba, bukan lagi soal pengabdian. Demokrasi bisa terjebak pada pola pikir jangka pendek dan kepentingan elektoral belaka,” katanya.

Quote


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase