IHSG turun setelah Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut pemodal belum tahu manfaat pembentukan lembaga itu.
21 Mei 2026 15:30 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/PRIYOMBODO
JAKARTA, KOMPAS - Kontrak ekspor komoditas sawit, batubara, dan paduan logam yang sudah disepakati akan tetap berjalan meskipun pemerintah membentuk BUMN ekspor - Danantara Sumberdaya Indonesia. Namun, badan tersebut bisa mengevaluasi harga komoditas bila menilainya terlalu rendah.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan P Roeslani, Kamis (21/5/2026), menjelaskan kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan membatalkan kontrak ekspor yang sudah ada. "Kita akan menghormati semua kontrak yang ada.
Tapi yang kita lihat kan, biar pun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan price-nya, harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah (harga) kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," tuturnya seusai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/05/21/9bc53de3-d446-41c0-b6fa-1ad12631ee37_jpg.jpg)
Hadir dalam rapat yang dimulai sekitar jam 10.30 WIB itu, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, CIO Danantara Pandu Sjahrir, Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung.
Pandu menambahkan, sepanjang masa transisi, kontrak ekspor yang ada tetap berjalan. "Kita nggak mau disrupt anything. Kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," ujarnya.
Masa transisi juga diharap bisa selesai secepatnya. Dalam rencana pemerintah, masa transisi pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, ekspor tetap ditangani DSI sebagai BUMN ekspor tetapi sesuai persetujuan ekspor yang sudah diterbitkan dan kontrak yang sudah ada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/11/10e3e030-a81b-47a6-9815-5188b7ff33f3.jpg)
Mulai 1 September 2026, transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri akan sepenuhnya ditangani DSI. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga di DSI.
Menurut Rosan, dalam rapat koordinasi ini dibahas mengenai detail BUMN ekspor termasuk mekanisme kerja BUMN ekspor ini. "Memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan, agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha, dan yang lain-lainnya," katanya.
Mulai 1 September 2026, transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri akan sepenuhnya ditangani DSI.
Purbaya menilai, kehadiran BUMN ekspor tidak akan mengganggu kontrak ekspor jangka panjang. Sebab, sektor minyak dan gas tidak termasuk dalam aturan ekspor satu pintu ini.
"Kalau (kontrak ekspor) batubara kan nggak ada yang sepuluh tahun, Paling beberapa bulan mungkin. Itu pasti akhir tahun sudah habis," katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/05/21/a4496031-6fdd-4190-ba1d-e7072d0fc864_jpg.jpg)
Hal terpenting dari keputusan pembentukan BUMN ekspor ini, Rosan menambahkan, adalah transparansi transaksi. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terkait arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) di DPR, Rabu (20/5/2026), menyebutkan bahwa pengaturan ekspor melalui BUMN untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menghindari under-invoicing ekspor SDA.
Presiden mengklaim, selama 34 tahun selama periode 1991-2024, nilai under-invoicing SDA secara kumulatif mencapai 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.400 triliun. Under-invoicing adalah praktik melaporkan atau harga barang dalam dokumen faktur (invoice) lebih rendah ketimbang nilai transaksi sebenarnya.
Guna memastikan pengaturan ekspor melalui DSI ini, Budi Santoso menyatakan, akan ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan. "Ya otomatis, otomatis (harus ada revisi Permendag). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," katanya kepada wartawan seusai rapat.
Aturan yang harus direvisi itu adalah Peraturan Mendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Selain itu, disiapkan pula aturan baru tentang ketentuan ekspor batubara dan ketentuan ekspor ferro alloy (paduan besi).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/30/3806ea6d6a3964601cd247b5d32e0d26-20260330nut03.JPG)
Setelah DSI dibentuk dan kebijakan ekspor satu pintu ini disampaikan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali rontok. Perdagangan Kamis (21/5/2026) pagi mencatat IHSG terpuruk sekitar dua persen hingga menyentuh level 6.100-an.
Terkait hal ini, Purbaya mengatakan para pemodal mungkin belum tahu dampak sebenarnya akan seperti apa. "Kan kalau ada ketidakpastian, biasanya takut (lalu) jual dulu. Tapi kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya akan naik," tuturnya seusai rapat.
Purbaya menjelaskan, dengan tertutupnya celah under-invoicing oleh badan ekspor, nilai ekspor murni akan tampak. Perusahaan yang mengekspor akan mendapat untung bahkan lebih tinggi dari sebelumnya. Bahkan, keuntungan disebut bisa berganda bila perusahaan itu juga di-listing di bursa.
"Jadi harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang list di bursa," ujarnya.
Pandu juga kalem menanggapi turunnya IHSG setelah DSI dibentuk. "Kalau IHSG, ini kan mereka perlu mencari certainty juga, pengen tahu hasilnya. Ya insya Allah pasti baik lah, kan kita pasti akan melihat market. Marketnya penting," tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/21/2e108fc76afe8fb7204db488f7beeeff-Screenshot_20260521_123438_RTI_Business.jpg)
Secara terpisah, ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai pembentukan DSI untuk mengatasi kebocoran nilai ekspor komoditas tidak boleh menciptakan penyakit baru. Lembaga ini bisa memberikan dampak positif, tetapi juga bisa negatif.
"Ekspor satu pintu bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi, tetapi juga bisa menjadi pintu rente baru jika BUMN tidak transparan, tidak profesional, dan tidak diawasi secara ketat. Jika swasta selama ini dituduh bermain under invoicing dan transfer pricing, maka negara harus membuktikan bahwa BUMN lebih bersih, lebih efisien, dan lebih akuntabel," tuturnya.
BUMN yang menjadi pintu ekspor pun, ia melanjutkan, tidak boleh hanya menjadi meja baru untuk stempel dan komisi. Lembaga ini harus menjadi trading house yang canggih, memahami harga global, kontrak internasional, manajemen risiko, pembiayaan, logistik, standar kualitas, dan kepastian pembayaran.
Kehadiran lembaga tersebut justru bisa menimbulkan bottleneck atau hambatan ekspor yang baru. Ujung-ujungnya, barang tertahan, kontrak terganggu, devisa melambat, dan pengusaha kehilangan kepastian.
Jika tidak, kehadiran lembaga tersebut justru bisa menimbulkan bottleneck atau hambatan ekspor yang baru. Ujung-ujungnya, barang tertahan, kontrak terganggu, devisa melambat, dan pengusaha kehilangan kepastian.
"Prinsipnya sederhana: negara boleh masuk lebih jauh, tetapi negara tidak boleh masuk dengan cara lama. Negara tidak boleh membawa budaya izin lambat, tanda tangan berlapis, pungli, dan rekomendasi teknis yang dibuat sebagai alat tawar," tambahnya.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
FX Laksana Agung SaputraPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim