Elegi Nasib PPPK di Sultra: Sudah Tidak Digaji Terlilit Utang Pula

Para calon pegawai mendesak pemerintah tidak menunda pengangkatan. Sebagian dari mereka telah mengabdi puluhan tahun, kini harus berutang dan tidak lagi digaji.

10 Mar 2025 14:17 WIB · Nusantara

Oleh Saiful Rijal Yunus

Polemik pengangkatan calon ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berbuntut panjang. Nasib para calon yang telah dinyatakan lulus kini terkatung-katung. Setelah tidak lagi digaji, mereka kini terlilit utang dan dipaksa menatap suramnya masa depan yang tinggal berbilang tahun menjelang pensiun.

Di tangga gedung DPRD Sulawesi Tenggara, La Lintasi (50) mengikuti dengan tekun orasi dari beberapa rekannya, Senin (10/3/2025). Sesekali, ia berteriak ikut menyuarakan aspirasi. Dia kecewa saat pemerintah tidak kunjung menetapkan kelulusannya dan ribuan rekan lainnya.

La Lintasi bersama rekan-rekannya tergabung dalam Forum Solidaritas CASN/PPPK 204 Tahap 1 Sultra. Mereka bagian dari 1,2 juta calon ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi sejak akhir 2024.

”Sudah kita paling lama bekerja, hampir 20 tahun, pas ada pengangkatan tidak disahkan juga. Padahal, sudah tidak digaji sejak Januari karena nama kita sudah tidak diperpanjang sebagai tenaga kontrak,” kata ayah lima anak ini.

Sejak Januari, ia menuturkan telah mencari pinjaman ke sanak saudara untuk menutupi kebutuhan. Terlebih lagi, ia harus mengurus kelengkapan berkas sebagai tenaga PPPK yang telah dinyatakan lolos.

Ia memerlukan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), data diri dan keluarga, serta dokumen lainnya. Untuk pengurusan berkas dan dokumen saja, ia mesti mengeluarkan Rp 1 juta.

Para calon ASN dan PPPK menggelar aksi protes di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (10/3/2025). Mereka menolak penundaan pengangkatan, dan mendesak pemerintah mengikuti jadwal sebelumnya.

Lintasi menjadi pegawai honor di DPRD Sultra sejak 2008. Sebagai pengemudi, gaji awalnya Rp 250.000, lalu naik bertahap hingga Rp 1,5 juta.

Gaji itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Untuk menopang hidup, istri membantu berjualan di rumah sederhana miliknya. Rumah itu juga dibangun bertahap selama belasan tahun seiring pendapatan yang diterima.

”Sekarang saya bantu-bantu menjadi sopir pribadi dulu karena sudah tidak terima gaji. Tapi, tiap hari saya masih datang di kantor untuk mencari informasi terkait pengangkatan ini. Harusnya, kemarin sudah terhitung mulai tangga (TMT) 1 Maret. Sekarang ditunda sampai tahun depan,” tambahnya.

Nasib serupa dialami Nina (51), bukan nama sebenarnya. Dia menceritakan menjadi pegawai honor sejak tahun 2000 atau 25 tahun lalu.

Ia pertama mengabdi di sebuah sekolah sebagai tenaga administrasi dengan gaji awal Rp 75.000. Setelah puluhan tahun bekerja, gaji terakhirnya Rp 1,5 juta.

Saat pengumuman kelulusan sebagai tenaga PPPK akhir tahun lalu, ia girang bukan kepalang. Alasannya, selama bertahun-tahun ia selalu gagal seleksi.

Para calon ASN dan PPPK menggelar aksi protes di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (10/3/2025). Mereka menolak penundaan pengangkatan, dan mendesak pemerintah mengikuti jadwal sebelumnya.

Akan tetapi, pada awal Maret 2025, ia dan seluruh PPPK lainnya di seluruh Indonesia kembali dibikin kecewa. Pengangkatannya ditunda negara.

”Kami ini sudah tinggal kurang tujuh tahun lagi kalau jadi ASN. Kalau ditunda, tinggal berapa tahun lagi? Tiap tahun mengurus berkas berharap lulus. Setelah lulus, sekarang ditunda lagi. Kami dizalimi betul,” ungkapnya.

Hasrawati (47), tenaga honor lainnya, mengungkapkan, perjalanan hingga lulus menjadi PPPK seperti perjuangan seumur hidupnya. Selama 20 tahun mengabdi, ia selalu bermimpi agar menjadi ASN. Ia tetap bersyukur karena lolos pegawai model perjanjian kerja.

Setelah pengumuman lulus, ia pun mengurus banyak dokumen yang disyaratkan. Semua berkasnya telah selesai sejak Februari lalu.

”Saya keluar uang Rp 1 jutaan untuk mengurus saja, ke sana kemari, fotokopi dan sebagainya. Banyak teman yang berutang apalagi yang sudah tidak digaji karena dinyatakan lulus,” katanya.

Para calon ASN dan PPPK menggelar aksi protes di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Senin (10/3/2025). Mereka menolak penundaan pengangkatan, dan mendesak pemerintah mengikuti jadwal sebelumnya.

Koordinator aksi Zainal Saputra mengungkapkan, aksi ini merupakan respons dari kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada CASN dan PPPK. Seharusnya, pengangkatan telah dimulai pada Maret 2025, bukan Oktober atau tahun setelahnya.

Ratusan hingga ribuan rekannya bingung dengan keputusan pemerintah. Sebagian di antaranya tidak lagi mendapatkan gaji karena kontrak berakhir. Belum lagi, sejumlah calon PPPK yang telah berusia lanjut dan hampir memasuki pensiun.

”Banyak rekan kami yang tinggal lima hingga dua tahun lagi pensiun. Kalau ditunda sampai Maret 2026, mereka kehilangan satu tahun menjadi ASN. Untuk orang-orang di tingkat pusat mungkin itu kecil, tapi bagi kami itu sangat berharga,” katanya.

”Yang lebih parah ada lesgislator dari daerah Sultra ini, yang turut menandatangani kesepakatan penundaan tersebut,” ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, dia menolak keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penundaan pengangkatan, dan mendesak konsisten dengan jadwal sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Pemerintah Provinsi Sultra dan pemerintah daerah tetap membayar gaji honorer hingga ada surat keputusan pengangkatan.

Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala (duduk berpeci) mendengar protes dari CASN dan PPPK di gedung DPRD Sultra, Senin (10/3/2025). Ratusan CASN dan PPPK mendesak pemerintah tidak menunda pengangkatan kelulusan mereka.

Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala mengungkapkan, permasalahan pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hal yang tidak boleh terjadi. Pihaknya segera mengirimkan pernyataan sikap kepada pemerintah pusat agar hal ini ditindaklanjuti dan ada keputusan yang lebih baik.

Menurut Tariala, pihaknya juga segera melakukan dengar pendapat terkait persoalan pembayaran gaji honorer. ”Dalam beberapa hari ke depan, kami akan panggil dinas terkait untuk membahas pegawai honorer yang kontraknya tidak diperpajang karena lolos PPPK. Pada intinya, Gubernur Sultra juga telah memberikan arahan agar segera membayar jika regulasinya telah sesuai,” ujarnya.

Polemik pengangkatan pegawai pemerintah terus bergulir. Keputusan pemerintah membuat publik resah.

Apalagi, ada sedikitnya 1,2 juta CASN yang kini masih belum bisa mendapatkan kejelasan terkait pengangkatan mereka. Berdasarkan data Menpan dan RB, CASN ini terdiri dari 248.970 CPNS dan 1.017.111 calon PPPK.

Bahkan, Menpan dan RB Rini Widyanti menyatakan, pengangkatan serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025 karena proses ini memerlukan waktu. ”Harus dilakukan secara cermat dan hati-hari,” kata Rini (Kompas, 9/3/2025).

Bagi La Lintasi, dan calon pegawai lainnya, mereka menginginkan pemerintah yang konsisten dengan keputusan awal. ”Saya sudah bikin papan nama, beli pin karena mengira sudah mau diangkat. Kalau begini terus, tidak tahu mau penuhi kebutuhan dari mana. Mana kalau diangkat pensiun tinggal tujuh tahun lagi,” ujarnya.

Saat usia tidak lagi muda, peserta aksi meminta negara menepati janji. Apabila terus begini, mereka hanya akan berteman cemas di hari tua.


Kerabat Kerja

Penulis:

Saiful Rijal Yunus
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari