Pelarangan elpiji 3 kg dijual di tingkat pengecer mendesak dilakukan untuk memudahkan pemerintah mengontrol harga gas bersubsidi sesuai dengan ketetapan HET.
03 Feb 2025 15:11 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menilai sulitnya warga untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram di pasaran dalam beberapa waktu terakhir merupakan efek samping sementara dari transisi regulasi distribusi gas bersubsidi.
Terhitung per 1 Februari 2025, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, melainkan sepenuhnya hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini berimbas pada sulitnya warga di berbagai wilayah di Indonesia untuk mendapat gas bersubsidi.
Dalam konferensi pers kinerja Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025), Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan tidak ada pemangkasan kuota elpiji 3 kg. Adapun sulitnya warga mendapat gas elpiji 3 kg merupakan dampak sementara dari upaya perbaikan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Mohon kasih kami waktu sedikit saja, akan kami selesaikan ini. Barangnya (elpiji 3 kg) tidak langka, saya jamin itu," ujarnya.
Bahlil menuturkan, pelarangan elpiji 3 kg dijual di tingkat pengecer mendesak dilakukan untuk memudahkan pemerintah mengontrol harga gas bersubsidi sesuai ketetapan. Selama ini, ia kerap menemukan adanya permainan harga di tingkat pengecer yang membuat harga gas bersubsidi lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Bahlil, pemerintah menyubsidi harga elpiji 3 kg kurang lebih Rp 12.000 per kg atau sekitar Rp 36.000 per tabung. Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebutkan bahwa dengan nilai subsidi tersebut, harga resmi elpiji 3 kg seharusnya berada di level Rp 12.750 per tabung.
Namun berdasarkan pengamatan Kompas, pada Senin, di area Jakarta Pusat, harga elpiji 3 kg di agen Rp 17.000 per tabung, sementara pengecer menjualnya Rp 20.000 per tabung. Sementara di area Tangerang Selatan, harga elpiji 3 kg di tingkat agen mencapaiRp 18.000 per tabung, sementara harga di tingkat pengecer mencapai Rp 20.000 per tabung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/2d45dcb2-9c2b-4a5c-85f4-469248ec4f57_jpg.jpg)
Bahlil melanjutkan, pemerintah hanya bisa mengontrol harga elpiji 3 kg sesuai dengan HET di tingkat pangkalan resmi. Adapun harga di tingkat pengecer terbentuk oleh mekanisme pasar, utamanya tingkat pasokan dan permintaan di tingkat eceran.
"Saya banyak mendapat laporan bahwa ada orang yang membelinya dengan jumlah tak wajar lalu dijual dengan harga lebih mahal dari ketentuan resmi. Untuk menertibkan ini maka kita buatlah regulasi,” sebut Bahlil.
Ia menegaskan tujuan pemerintah memberlakukan pembelian gas 3 kg hanya di pangkalan resmi agar harganya mudah dikontrol. “Kalau nanti ditemukan harga di pangkalan dinaikkan (tidak sesuai HET) izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita tahu siapa pemainnya,” katanya.
Pemerintah ingin memastikan harga jual elpiji 3 kg kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia.
Saat ini, Bahlil mengatakan pemerintah tengah merumuskan formulasi distribusi yang tepat agar masyarakat tidak mampu lebih mudah untuk menjangkau elpiji 3 kg. Salah satunya adalah menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak.
"Kami berharap subsidi ini diterima oleh yang berhak, bukan untuk menyulitkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pemerintah ingin memastikan harga jual elpiji 3 kg kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga elpiji 3 kg, sehingga apabila ditemukan harga lebih mahal, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.
Hingga berita ini diturunkan PT Pertamina (Persero) masih belum memberikan tanggapan terkait masalah distribusi yang menyebabkan masyarakat sulit mengakses elpiji 3 kg kendati tidak ada pemotongan kuota.
Namun Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, sempat memastikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi. Harga yang berlaku masih mengikuti HET yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Jika ditemukan harga lebih mahal, besar kemungkinan elpiji tersebut dibeli dari pengecer yang tidak terdaftar.
Selain harga yang lebih stabil, membeli di pangkalan resmi juga memberikan jaminan mutu dan kualitas elpiji, termasuk kepastian berat isi tabung sesuai standar. "Saat ini, terdapat 259.226 pangkalan resmi Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia, dan pemerintah terus memperluas cakupan pangkalan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan elpiji bersubsidi," tulisnya dalam keterangan resmi.
Mustahil bagi pengusaha bermodal kecil untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal besar untuk membayar pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah banyak.
Di sisi lain, Pengamat ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai aturan pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat eceran sebagai kebijakan blunder yang mematikan pengusaha di tingkat rumput sekaligus menyulitkan konsumen di tingkat ritel.
"Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil. Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 kg mematikan usaha mereka," ujarnya.
Menurut Fahmy, mustahil bagi pengusaha bermodal kecil untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal besar untuk membayar pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah banyak. Di sisi lain, kebijakan ini menyulitkan warga miskin mengakses elpiji 3 kg yang menjadi hak mereka.
"Kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg seolah bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha kecil maupun konsumen rakyat miskin," ujar dia.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Nur Adji