Dugaan Pemerasan, Empat Anggota Polres Metro Jaksel Diperiksa

Empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan diperiksa untuk memperjelas dugaan pemerasan pada tersangka kekerasan seksual. Kompolnas berharap peristiwa bisa terang.

28 Jan 2025 13:31 WIB · Metro

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Empat anggota jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah ditempatkan khusus untuk penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Keempat orang tersebut akan dimintai keterangan untuk dugaan pemerasan terhadap tersangka kekerasan seksual anak.

Kepala  Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025), mengatakan, saat ini sudah ada empat orang jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah menjalani penempatan khusus. Keempatnya ialah B (Ajun Komisaris Besar Bintoro) dan G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel di tahun berbeda), Z (Kanit Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubdit Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jaksel).

Penempatan khusus ini dilakukan untuk memperlancar proses pendalaman peristiwa dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MB). Keduanya adalah tersangka kasus kekerasan anak. ”Pendalaman peristiwa tersebut masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade Ary.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Radjo Alriadi Harahap dalam keterangannya, Senin (27/1/2025), mengatakan, pihaknya telah menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro terhadap dua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak sejak Sabtu (25/1/2025).

Suasana di Kepolisian Sub Sektor Ahmad Yani Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian AP (16) itu dikuak oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024). Polisi menangkap Arif dan Bayu yang diduga lalai hingga membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.

Kasus pemerasan oleh jajaran Polda Metro Jaya bukan sekali ini terjadi. Akhir Desember 2024, jajaran Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran juga terbelit kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dalam peristiwa itu ada sekitar 32 anggota Polri menjalani sidang etik. Hasilnya, tiga perwira menengah Polri dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dan lainnya dikenai sanksi demosi berkisar 4-8 tahun.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengatakan, hingga kini pihaknya telah memonitor kasus ini. ”Kami akan mendalami kasus ini,” katanya.

Anam menekankan ada beberapa catatan terkait kasus ini. Pertama, memang tuduhan terhadap perilaku yang tercela itu sedang diuji sejak awal Januari. Saat itu ada gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum atas Bintoro dan anggota kepolisian yang lain, termasuk orang non-anggota kepolisian.

Polres Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka yang diduga membunuh Pekerja Seks Komersial anak, Jumat (26/4/2024). Atas perbuatannya keduanya terancam 20 tahun penjara.

”Kami menghormati proses yang sedang berjalan itu,” ucapnya. Selanjutnya, ada bantahan dari Bintoro yang telah menjelaskan sendiri duduk perkaranya. Bahkan, Bintoro berani untuk mempersilakan pengecekan di rumah apakah betul ada duit segitu dan sebagainya.

”Kami juga kita hormati, ya. Dengan dua standing ini, kita berharap bisa mengukur mana fakta yang benar mana yang tidak,” ujarnya.

Bintoro juga sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. ”Ini juga penting. Ini juga penting dan kita akan monitoring terhadap proses ini, proses oleh Propam ini,” kata Anam.

<p>Didie SW</p>

Dia pun mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Pengamanan Internal (Paminal) Polri. ”Ini penting untuk membuat terangnya peristiwa,” ucap Anam.

Quote

Dan, jika memang ada perbuatan tercela dan terbukti ada indikasi pidana, ya, harus dipidana.

Ia menambahkan, ”Jika dalam pemeriksaan itu adanya pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya, saya kira memang tidak ada pilihan lain selain kecuali melalui sidang etik. Dalam persidangan itulah setiap keterangan diuji dan diurai secara detail.”

Dan, jika memang ada perbuatan tercela dan terbukti ada indikasi pidana, ujar Anam, ya, harus dipidana.

Kompolnas tidak bisa menoleransi kejahatan dalam bentuk apa pun. ”Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian tindak tegas siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya,” katanya tegas.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum