Pertamina Janji Kooperatif Terkait Dugaan Korupsi oleh Empat Pejabatnya

Ada dugaan praktik pembelian bahan bakar minyak untuk ritel yang tidak sesuai harga dan kualitas.

25 Feb 2025 10:15 WIB · Ekonomi

Oleh Erika Kurnia

JAKARTA, KOMPAS — PT Pertamina (persero) berjanji akan bekerja dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkaranya merujuk pada adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel selama periode 2018-2024 yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

”Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dikonfirmasi Kompas, Selasa (25/2/2025).

Pertamina Grup, Fadjar melanjutkan, berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku.

”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui siaran pers pada Senin (24/2/2025) malam mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero), perusahaan sub holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sebanyak empat dari tujuh tersangka adalah empat pejabat PT Pertamina (persero). Mereka adalah, RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional.

Vice Preident Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberikan keterangan kepada awak media terkait kesiapan Pertamina menyambut mudik dan libur Idul Fitri 1445 H di Jakarta, Rabu (27/3/2024). Pertamina meluncurkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024 yang bertugas sejak 25 Maret hingga 21 April 2024. Selama Periode tersebut Pertamina memastikan seluruh subholding dan anak usahanya siap melayani energi ke seluruh pelosok negeri. Satgas RAFI bertujuan menjamin pasokan BBM, LPG, dan avtur agar tersedia dengan baik di seluruh Indonesia pada masa tersebut.

Sebanyak tiga tersangka lain di luar Pertamina adalah MKAN yang menjabat Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir, GRJ, selaku Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Perihal penetapan tersangka empat pejabat yang masih bekerja di Pertamina, Fadjar menyampaikan, Pertamina melakukan prosedur yang ada untuk mengisi kekosongan jabatan. ”Sesuai prosedur, jika ada pejabat tidak berada di tempat, akan ditunjuk pelaksana tugas harian,” katanya.

Merujuk siaran pers Kejagung, tersangka dari Pertamina, yakni RS, SDS, YF, dan AP, diduga memanipulasi perdagangan minyak bumi dan produk kilang. Bentuk manipulasi antara lain berupa manipulasi kontrak pengiriman impor minyak yang merugikan negara dan membeli produk kilang untuk Ron 92, yang hasil akhirnya Pertamax, dengan harga Ron 90, yang diperuntukkan sebagai BBM bersubsidi, Pertalite.

Petugas memeriksa nomor Polisi moil yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Sosialisasi terkait penggunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite tengah digalakkan agar rencana penyaluran subsidi tepat sasaran dapat segera terwujud.

Manipulasi perdagangan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan lebih detail duduk perkara yang mereka sangkakan kepada tujuh tersangka. Sejauh ini, kejaksaan telah memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli.

Abdul, dalam konferensi di Kompleks Kejagung, yang disiarkan secara daring, menuturkan, para tersangka diduga melakukan kasus yang melanggar hukum pada 2018-2023. Pelanggaran terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri yang harus dipasok dari dalam negeri, dengan kontraktor yang berasal dari dalam negeri.

Menurut penyidik Kejagung, tersangka RS, SDS, dan AP mengondisikan penurunan produksi kilang dalam suatu rapat bersama. Pengondisian bertujuan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Mereka membuat skenario untuk sengaja menolak minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Alasannya, produk dari K3S tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan K3S masih tergolong rentang harga normal.

Selanjutnya, produksi K3S ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Alhasil, minyak mentah produksi mereka diekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (19/11/2024) dini hari, di Jakarta, memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap Hendry Lie, tersangka ke-22 perkara korupsi PT Timah.

Kebutuhan minyak mentah dalam negeri kemudian dipenuhi dengan impor. Namun, menurut Abdul Qohar, terdapat perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.

Tersangka RS, SDS, dan AP memenangi broker lewat cara yang melawan hukum. Tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.

Tersangka RS membayar produk kilang untuk Ron 92. Padahal produk yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah kualitasnya. Kemudian, produk itu dicampurkan agar menjadi Ron 92. ”Ini tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang ada,” kata Abdul.

Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya manipulasi kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar biaya sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

Akibat mayoritas minyak mentah dan produk kilang berasal dari impor, komponen harga dasar yang menjadi acuan untuk penetapan harga indeks pasar bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. Ini berdampak pada pemberian subsidi BBM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

”Adanya perbuatan melawan hukum itu merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen. Pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi, dan kerugian karena pemberian subsidi,” tutur Abdul.


Kerabat Kerja

Penulis:

Erika Kurnia
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari